APAKAH SHAUM ARAFAH HARUS SAMA DENGAN WUKUF DI ARAFAH ?
WUKUF DI ARAFAH BUKAN SYARAT SHAUM ARAFAH:
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji disyariatkan untuk melaksanakan berbagai ibadah lain di bulan Dzulhijjah, antara lain shaum pada tanggal 9 Dzulhijjah yang populer dengan sebutan Shaum Arafah.
Meski demikian sering timbul masalah bila kebetulan satu pemerintahan menetapkan tanggal yang berbeda dengan ketetapan pemerintah Saudi Arabia dalam masalah wukuf di Arafah. Apakah umat yang tidak tinggal di negeri itu ikut shaum dengan tanggal yang ditetapkan Saudi, ataukah tetap dengan tanggal yang ditetapkan di negerinya sendiri?
Demikian itu, karena ada sementara pihak yang berpendapat bahwa ketetapan waktu Idul Adha di negara manapun mesti ditetapkan berdasarkan waktu wukuf di Arafah. Dengan perkataan lain wukuf itu sebagai standar penetapan Iedul Adha. Istinbath ini ditetapkan berdasarkan sabda Nabi saw. tentang shaum ‘Arafah dalam hadis Abu Qatadah al-Anshari:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
“Dan beliau ditanya tentang shaum hari Arafah. Maka beliau menjawab, ‘Ia (shaum Arafah) akan menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun mendatang.”
Penamaan shaum ini dengan “shaumu yaumi ‘arafah”, dipahami oleh sebagian pihak bahwa shaum Arafah itu waktunya harus bersesuaian dengan waktu wukuf di ‘Arafah. Benarkah pendapat ini?
Hemat kami, pendapat demikian tidaklah tepat dilihat dari tiga aspek:
PERTAMA: Latar belakang Arafah.
Berkenaan asal muasal kata, Ibnu Abidin menjelaskan, “Arafah adalah ismul yaum (nama hari) dan Arafaat adalah ismul makan (nama tempat).”
Menurut Imam ar-Raghib, al-Baghawi, dan al-Kirmani, Arafah adalah, “Nama hari ke-9 dari bulan Dzulhijjah.”
Hari tersebut dinamakan Arafah berkaitan dengan peristiwa mimpinya Nabi Ibrahim yang diperintah untuk menyembelih anaknya. Pada pagi harinya, Ibrahim mengetahui bahwa mimpi itu benar-benar (datang) dari Allah:
فَسُمِّيَ يَوْمَ عَرَفَةَ
“Maka (hari itu) dinamakan hari Arafah.”
Menurut Imam al-‘Aini dan ar-Raghib, Arafat, bentuk jamak dari ‘Arafah adalah “Nama bagi tempat yang khusus ini.”
Adapun tempat tersebut dinamakan Arafat berkaitan dengan peristiwa pertemuan antara Nabi Adam dan Hawa ditempat itu, sebagaimana dijelaskan Ibnu Abas:
وَتَعَارَفَا بِعَرَفَاتِ فَلِذلِكَ سُمِّيَتْ عَرَفَاتِ
“Dan keduanya ta’aruf di Arafat, karena itu dinamai ‘Arafat.”
Meski demikian, untuk menunjuk tempat yang dimaksud terkadang digunakan pula kata ‘Arafah, dalam bentuk kata tunggal (mufrad). Penggunaan kata ‘Arafah (tunggal), untuk makna tempat, bukanlah bahasa orang Arab tulen.
Keterangan pakar bahasa tersebut menunjukkan bahwa kata ‘Arafah mengalami “perkembangan makna”, dari “makna tunggal: “nama waktu (isim zaman)”, menjadi dwi makna: “nama waktu (isim zaman)” dan “nama tempat (isim makaan)”.
Setelah dianalisa baik dari sisi asal muasal kata maupun latar belakang penamaannya, sebagaimana terurai sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
Penamaan Arafah, baik sebagai nama hari (ismul yaum) maupun nama tempat (ismul makaan), sudah digunakan sebelum disyariatkan ibadah haji.
Penamaan Arafah bukan karena pelaksanaan wukuf dalam ibadah haji (fi’lun). Dengan perkataan lain, fi’lun (wukuf dalam ibadah haji) bukan muqaddamah wujud penamaan Arafah.
KEDUA: Struktur Kalimat (Shaum Arafah) dan Latar belakang penamaannya.
Berkenaan dengan struktur kalimat, mari kita baca kembali sabda Nabi saw. tentang shaum itu berikut ini:
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ
“Shaum hari Arafah”
Jika kita telusuri dalam al-Kutub as-Sittah, kalimat Shaum Arafah digunakan Nabi saw. dalam tiga bentuk: Pertama, Shaum Yawm ‘Arafah (صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ). Kedua, Shiyaam Yawm ‘Arafah (صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ). Ketiga, Shaum ‘Arafah (صَوْمُ عَرَفَةَ). Bentuk pertama ditemukan sekitar 15 kali. Bentuk kedua 5 kali. Bentuk ketiga 2 kali.
Struktur kalimat: Yaum ‘Arafah disebut idhafah bayaniyyah, yaitu penyandaran satu kata kepada kata yang lain untuk menjelaskan. Penjelasan di sini berkenaan dengan waktu (bayaan zamani), bukan berkenaan dengan tempat (bayaan makaani), tidak pula berkenaan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah (bayaan fi’li).
Sehubungan dengan itu, Ibnu Abidin menjelaskan, “Perkataannya: ‘Yawm ‘Arafah.’ Penyandaran kata itu untuk menjelaskan karena Arafah adalah nama hari.”
Merujuk kepada latar belakang penamaan Arafah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, juga penjelasan para ulama, maka struktur kalimat Shaum Yaum Arafah menunjukkan makna: “Shaum pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah yang disebut hari Arafah”.
Dengan perkataan lain, apabila struktur kalimat Shaum Yaum Arafah dipahami bahwa “shaum itu waktunya harus bersesuaian dengan waktu wukuf di ‘Arafah”, maka harus disertakan qarinah (keterangan pendukung), karena cara pemahaman seperti ini khilaaful qiyaas (menyalahi kaidah), dalam hal ini kaidah tentang idhaafah bayaan zamani.
Selain itu, cara pemahaman tersebut juga menyalahi dalil-dalil tentang shaum itu. Karena dalam berbagai hadis digunakan pula “sebutan hari/tanggal” tanpa menyebut Arafah, sebagai berikut:
Pertama, Tis’a Dzilhijjah (9 Dzulhijjah).
عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ
Dari sebagian istri Nabi saw., ia berkata, “Rasulullah saw. shaum tis’a Dzilhijjah, hari Asyura, tiga hari setiap bulan.” HR. Abu Dawud, Ahmad, dan al-Baihaqi.
Kedua, Shaum al-‘Asyru.
عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ: أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ رَسُولُ اللهِ ﷺ صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالعَشْرَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَالرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلغَدَاةِ
Dari Hafshah, ia berkata, “Empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw.: Shaum Asyura, shaum Arafah, shaum tiga hari setiap bulan dan dua rakaat qabla subuh.” HR. Ahmad, an-Nasai, Ibnu Hiban, dan Ath-Thabrani.
Kata al-Asyru pada hadis di atas maksudnya menunjuk tanggal 9 Dzulhijjah (Tis’a Dzilhijjah). Penyebutan al-Asyr untuk menunjuk tanggal 9 Dzulhijjah merupakan kiasan (majaaz). Adapun penamaan shaum tanggal 9 Dzulhijjah dengan al-‘Asyru, karena hari pelaksanaan shaum tersebut termasuk di antara 10 hari pertama bulan Dzulhijjah (Ayyaam al-‘Asyr) yang agung.
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa:
Penamaan Shaum itu dengan yaum Arafah, Tis’a Dzilhijjah, dan al-Asyru menunjukkan bahwa pelaksanaan shaum tersebut terikat oleh miqat zamani (tanggal 9 Dzulhijjah).
Penamaan shaum Arafah bukan karena fi’lun (wukuf dalam ibadah haji). Dengan perkataan lain, fi’lun (wukuf dalam ibadah haji) bukan muqaddamah wujud disyariatkannya shaum Arafah. Karena itu, penamaan tersebut tidak dapat dijadikan dalil bahwa waktu shaum itu harus bersamaan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah.
KETIGA: Sejarah Penetapan Shaum Arafah dan Iedul Adha.
Penetapan hukum sementara pihak itu, selain dengan latar belakang penamaan dan struktur kalimat (shaum Yawm ‘Arafah) dapat kita uji pula melalui analisa tarikh tasyri’ (sejarah Penetapan syariat) Shaum Arafah dan Iedul Adha sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
Dari Anas, ia berkata, “Rasulullah saw. datang ke Madinah, dan mereka mempunyai dua hari yang mereka bermain-main pada keduanya di masa jahiliyyah. Maka beliau bersabda, ‘Sungguh Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Hari Adha dan Hari Fitri’.” HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim. Redaksi di atas versi Ahmad.
Para ulama sepakat bahwa Ied yang pertama disyariatkan adalah Iedul Fitri, selanjutnya Iedul Adha. Keduanya disyariatkan pada tahun ke-2 hijrah. Dalam hal ini para ulama menerangkan:
“Yaum fitri dari Ramadhan (ditetapkan) sebagai ied bagi semua umat ini tiada lain sebagai isyarat karena banyaknya pembebasan (dari neraka), sebagaimana hari Nahar, yang dia itu ied akbar, karena banyaknya pembebasan (dari neraka) pada hari Arafah sebelum Iedul Adha. Karena tidak ada hari yang dipandang lebih banyak pembebasan daripada hari itu (Arafah).”
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Shaum Arafah mulai syariatkan bersamaan dengan Iedul Adha, yaitu tahun ke-2 hijriah. Keduanya disyariatkan setelah syariatkannya Shaum Ramadhan dan Iedul Fitri pada tahun yang sama. Adapun ibadah haji, termasuk di dalamnya wukuf di Arafah, mulai disyariatkan pada tahun ke-6 hijriah sebagaimana dinyatakan oleh Jumhur ulama. Namun menurut Ibnu Qayyim disyariatkan tahun ke-9/ke-10 Hijriah.
Jadi, waktu pensyariatan Shaum Arafah dan Iedul Adha lebih dahulu daripada pensyariatan wukuf di Arafah. Dengan demikian, wukuf di Arafah bukan muqaddamah wujud (syarat) shaum Arafah dan pelaksanaan Iedul Adha.
Berdasarkan berbagai keterangan tersebut, tampak jelas bahwa pendapat yang mengatakan “waktu shaum Arafah dan Iedul Adha harus berdasarkan standard pelaksanaan wukuf di Arafah” merupakan pendapat yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan amaliah.
TUJUH ALASAN SHAUM ARAFAH BERDASARKAN TANGGAL NEGERI SENDIRI:
PERTAMA: Penyebutan istilah hari ‘Arofah pada asalnya adalah untuk tanggal, bukan pada tempat ataupun aktivitas tertentu.
Hari ‘Arofah adalah tanggal sembilan Dzulhijah, baik ada yang wukuf ataupun tidak, baik ada yang puasa ataupun tidak.
Karena penyebutan nama hari jika pada nama hari-hari dalam sepekan maka maksudnya adalah benar-benar nama hari tersebut secara hakiki.
Umpamanya “yaum isnaen” artinya Hari Senin, tidak ada kaitannya dengan tanggal.
Hari Senin bisa tanggal berapa saja. Tetapi jika disebut nama hari yang bukan kepada nama hari yang tujuh dalam seminggu itu maknanya adalah tanggal.
Umpamanya dikatakan, “Ayyamul Bid” (hari-hari purnama) maksudnya adalah tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan; “yaum tarwiyah” artinya tanggal delapan Dzulhijah, “Yaum Tasyrik” artinya tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, tidak peduli ia jatuh pada hari apa saja.
Maka demikian juga jika dikatakan “Shaum Yaum ‘Arofah” maksudnya puasa tanggal sembilan Dzulhijah, tidak peduli jatuh pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu, ataupun Ahad.
KEDUA: Bahwa perintah puasa ‘Arofah adalah “Shaum Yaum ‘Arofah”.
Artinya “puasa pada hari ‘Arofah” bukan puasa karena adanya perbuatan wukuf di ‘Arofah, bukan pula “puasa karena tempat ‘Arofah”.
Perhatikanlah perbedaannya dengan cermat karena di sinilah letak perselisihannya.
Sebab, jika ‘Arofah sebagai tempat dan sebagai aktivitas wukuf menjadi syaratnya, maka shaum Arofah hanya ada jika ada yang wukuf di ‘Arofah.
KETIGA: Puasa ‘Arofah sudah disyariatkan sejak tahun kedua Hijrah, sedang syariat ibadah haji baru pada tahun ke enam atau ke sembilan Hijrah.
Jadi selama empat atau tujuh tahun, kaum muslimin puasa ‘Arofah tanpa memperhatikan kapan jamaah haji wukuf, atau tanpa memperhatikan ada atau tidak adanya yang wukuf di ‘Arofah.
KEEMPAT: Pelaksanaan puasa ‘Arofah dengan tidak memperhatikan penanggalan setempat akan menimbulkan permasalahan baru yang lebih sulit, yaitu penentuan hari lebaran Idul Adha-nya.
Kalau memang ada dalil yang diperselisihkan tentang pengertian puasa ‘Arofah, apakah untuk Idul Adha-nya juga harus mengikuti penanggalan Saudi?
Maka akan terjadi kekacauan penanggalan bulan Dzulhijah selanjutnya yaitu setelah tanggal sepuluh.
Kecuali kalau mau konsisten untuk sepanjang tahun tidak menggunakan penanggalan negeri masing-masing tetapi menggunakan penanggalan tunggal mengikuti hasil ru’yat Saudi, dengan konsekuensi negeri-negeri muslim seluruh dunia tidak akan punya kalender melainkan menunggu ketetapan ru’yat Negara Saudi pada setiap awal bulan.
KELIMA: Fakta ilmiah menunjukan bahwa negeri-negeri muslim terbagi pada dua wilayah mathla’ (tempat munculnya hilal) yang terkadang berbarengan terkadang berbeda.
Karena munculmya hilal tidak menetap pada posisi dan ketinggian yang sama setiap awal bulannya.
Demikian juga perbedaan waktu antara satu negeri muslim di wilayah barat dengan negeri muslim di wilayah timur ada yang terpaut sampai 12 jam.
Sementara pelaksanaan wukuf hanya sekitar enam jam, yaitu dari bada Zhuhur sampai Magrib.
Sehingga jika kaum muslimin yang tinggal di sebagian benua Amerika yang beda waktunya antara tujuh sampai delapan jam, maka ia tidak dapat menunaikan ibadah puasa ‘Arofah karena pelaksanaan wukufnya sudah selesai.
Sebaliknya, kaum muslimin yang ada di Australia juga tidak bisa puasa ‘Arofah karena ketika wukuf baru mulai mereka sudah waktu malam.
KEENAM: Fakta historis bahwa selama berabad-abad lamanya kaum muslimin di dunia melaksanakan puasa Ramadhan maupun Arofah berpatokan kepada penanggalan negara masing-masing.
Sejak wafatnya Rasulullah hingga abad ke dua puluh, tidak ada satupun negeri muslim yang menyesuaikan penanggalan mereka kepada ru’yat negara Saudi, kecuali setelah diketemukannya alat komunikasi dan transformasi yang canggih sekarang ini.
Bagaimana mungkin akan memberi tahukan hasil ru’yat di Saudi ke pusat khalifah Islam di Bagdad dan Qordova pada masa itu, atau ke pusat Islam di Jawa dan Sumatra, atau ke pusat Islam di India, dan lain sebagainya.
Kecuali ke negeri-negeri Islam yang berada di sekeliling Mekah atau Jazirah Arab, dan itu memang hal yang rasional serta realistis.
KETUJUH: Tidak ada dalil yang mengkhususkan atau yang membedakan antara ketentuan ru’yat untuk Idul fitri dengan ru’yat Idul Adha.
Rasul bahkan bersabda, “Siapa di antara kamu yang sudah melihat Hilal Dzulhijah dan hendak berqurban, maka janganlah ia mencukur rambut dan jangan menggunting kukunya,” (hadits Sahih Muslim).
Demikian pula sabda Rasulullah, “Lebaran adalah pada saat kalian berlebaran dan berkurban adalah pada saat kalian berqurban.” (Hadits sahih riwayat Tirmidzi).
Kedua hadits tersebut berlaku bagi setiap negeri muslim, bukan hanya untuk Saudi Arabia saja. Wallahu’alam.
APA MESTI SAMA DENGAN SAUDI?
10 Dzul Hijah 1445 H di Saudi jatuh pada hari Ahad. Sementara di Indonesia jatuh pada hari Senin. Artinya tanggal 9 Dzul Hijah di Saudi jatuh di hari Sabtu. Sementara di Indonesia jatuh pada hari Ahad.
Ada pertanyaan mengenai shaum Arafah;
Apakah shaum Arafah itu merujuk ke tanggal atau ke kegiatan yang namanya Wuquf (di Arafah)?
Kenapa Indonesia tidak sama/mengikuti Saudi?
Menunjukkan Tanggal:
Ketika disebut nama hari yang biasa (Ahad, Senin … Sabtu) tentu maksudnya adalah hari itu sendiri. Tanggalnya bisa tanggal berapapun. Dan ketika disebut tanggal maka harinya bisa hari apapun.
Ketika disebut hari senin, maka tanggalnya bisa tanggal berapa saja. Dan demikian pula ketika disebut tanggal maka harinya bisa hari apa saja. Ketika disebut tanggal 7, maka bisa hari apa saja.
Tetapi ketika disebut nama khusus maka yang dimaksud adalah tanggal. Seperti ketika disebut Hari Kartini tentu maksudnya adalah tanggal 21 April. Ketika disebut Hari Buruh tentu maksudnya adalah tanggal 1 Mei. Hari Kartini tidak bebas tanggal, demikian pula hari buruh.
Tanggal 8 Dzul Hijah disebut Yaumi Tarwiyah (Hari membawa air sebagai perbekalan).
Tanggal 9 Dzul Hijah disebut Yaumi Arafah (Hari Arafah).
Tanggal 10 Dzul Hijah disebut Yaumi Nahar (Hari menyembelih).
Tanggal 11, 12 & 13 Dzul Hijah disebut Ayyamu Tasyrik (Hari-hari menjemur daging).
Ketika disebut Yaumu Tarwiyah maka maksudnya adalah tanggal 8 Dzul Hijah. Dan demikian pula ketika disebut Yaumu Arafah maksudnya adalah tanggal 9 Dzul Hijah.
Nabi Saw bersabda: “Shaum pada Yaumi ‘Arafah dapat menghapus dosa dua tahun, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.”
Tentu yang dimaksud dengan Yaumi ‘Arafah adalah tanggal, yaitu 9 bulan Dzulhijjah, bukan kepada kegiatan yang namanya Wuquf.
Dan yang dimaksud dengan tanggal 9 Dzul Hijah adalah tanggal domisili, bukan tanggal negeri lain (Saudi).
Ru’yat Lokal vs Ru’yat Global:
Kenapa kita tidak ikut Saudi dalam mengawali shaum Ramadhan demikian pula dalam Shaum Arafah? Demikianlah pertanyaan yang sering muncul.
Abdullah bin Abbas ra pernah bertanya kepada Kuraib sepulang dia dari Syam untuk menjumpai Mu’awiyah (khlaifah kala itu).
Ibnu Abbas ra: ” Kapan engkau melihat hilal (awal Ramadhan)?”
Kuraib: “Aku melihat hilal pada pada malam Jum’at.”
Ibnu Abbas ra: “Benarkah engkau melihatnya?”
Kuraib: “Ya, aku melihatnya dan orang-orang pun melihatnya.
Ibnu Abbas ra: “Tetapi kami (di Madinah) melihat hilal malam Sabtu, (sehingga kami memulai shaum Ramadhan pada hari Sabtu).”
Kuraib: “Kenapa engkau tidak mengikuti ru’yat dan shaumnya Mu’awiyah?”
Ibnu Abbas ra: “Tidak, karena demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi Saw.”
Dari hadits Kuraib ini Imam Muslim membuat kesimpulan dan dijadikan sebagai judul bab: Bab: Setiap negeri memulai shaum sesuai dengan ru’yat mereka. Dan apabila di satu negeri sudah terlihat hilal maka hilal tersebut tidak berlaku untuk negeri yang jauh dari negeri tersebut.
Semua Tapi Tidak Semua:
Anas bin Malik ra berkata: Nabi Saw bersabda kepada Bilal ra: “Hai Bilal, umumkan kepada semua orang agar mereka memulai shaum (Ramadhan) besok.”
Itulah perintah Nabi Saw kepada Bilal setelah ada orang arab gunung yang mengaku telah melihat hilal awal Ramadhan.
Dari kata umumkan kepada semua orang ada yang menjadikannya sebagai dalil adanya ru’yat global, dalam artian apabila di suatu negeri sudah terlihat hilal maka berlaku untuk semua negeri.
Tentu apabila kata umumkan kepada semua orang dimaknai semua atau global tentu sangat sulit untuk diterima. Bagaimana cara Bilal menyampaikan pengumuman tersebut ke orang Makkah, dengan keterbatasan alat transportasi dan alat komunikasi saat itu. Sebagai informasi bahwa jarak Madinah Makkah adalah 450 km dengan waktu tempuh 7 hari 7 malam.
Oleh karenanya maksud dari umumkan kepada semua orang tidak secara global tetapi lokalan saja.
KESIMPULAN: Shaum Arafah itu adalah shaum sunnat yang waktunya adalah tanggal 9 Dzul Hijah menurut tanggal domisili, bukan mengikuti tanggal Saudi.
PENDAPAT KAMI:
Menurut organisasi Persatuan Islam (Persis), shaum Arafah tidak harus sama dengan hari wukuf di Arafah yang terjadi di Arab Saudi. Persis memiliki pandangan bahwa pelaksanaan shaum Arafah didasarkan pada penetapan tanggal 9 Dzulhijjah sesuai dengan hasil rukyatul hilal di Indonesia.
Penjelasan Dewan Hisbah Persis
Penetapan Awal Bulan Hijriyah: Persis mengedepankan metode rukyatul hilal atau penampakan bulan sabit untuk menetapkan awal bulan Hijriyah. Hal ini berarti bahwa setiap wilayah atau negara bisa memiliki penetapan yang berbeda tergantung pada hasil pengamatan hilal di tempat tersebut.
Tanggal 9 Dzulhijjah Lokal: Berdasarkan metode ini, shaum Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut kalender Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan hasil rukyat di Indonesia. Oleh karena itu, shaum Arafah dilakukan sesuai dengan tanggal 9 Dzulhijjah lokal, meskipun tanggal tersebut bisa berbeda dengan penetapan di Arab Saudi atau negara lain.
Konsistensi dengan Idul Adha: Persis menekankan pentingnya konsistensi dalam penetapan hari-hari besar Islam. Jika Idul Adha ditetapkan berdasarkan rukyatul hilal di Indonesia, maka shaum Arafah juga harus mengikuti penetapan tersebut agar sesuai dengan perhitungan tanggal 9 Dzulhijjah yang ditetapkan secara lokal.
Tidak Harus Sama dengan Wukuf di Arafah: Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, Persis berpendapat bahwa shaum Arafah tidak harus disesuaikan dengan hari wukuf di Arafah di Arab Saudi. Yang penting adalah pelaksanaan shaum pada tanggal 9 Dzulhijjah sesuai dengan penetapan di tempat masing-masing.
SUMBER PENULISAN:
https://persis.or.id/wukuf-di-arafah-bukan-syarat-shaum-arafah
https://persis.or.id/tujuh-alasan-shaum-arafah-berdasarkan-tanggal-negeri-sendiri
Postingan Ust. Dede Tasmara pada grup WhatsApp Anggota Persis & Otonom (PC. Persis Batununggal)
DEWAN HISBAH PERSIS MENYATAKAN BAHWA SHAUM ARAFAH DILAKUKAN PADA TANGGAL 9 DZULHIJJAH YANG DITETAPKAN BERDASARKAN HASIL RUKYATUL HILAL DI INDONESIA. DENGAN DEMIKIAN, SHAUM ARAFAH TIDAK HARUS SAMA DENGAN HARI WUKUF DI ARAFAH DI ARAB SAUDI. PENETAPAN INI BERTUJUAN UNTUK MENJAGA KONSISTENSI DAN MENGIKUTI PRINSIP LOKALISASI DALAM PENETAPAN AWAL BULAN HIJRIYAH.