Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Uncategorized

HUKUM MAULID NABI

avatar Tidak diketahui
By Admin Kominfo
14 September 2024 17 Min Read
0
MAULID NABI BUKAN 12 RABI’UL AWWAL, BENARKAH?
Peringatan Maulid Nabi Saw yang mentradisi di kalangan kaum muslim tidak pernah dilaksanakan, baik di masa Nabi, masa Al-Khulafa ar-Rasyidun, ataupun masa Tabi’in.
Dari sini, dapat dipahami jika peringatan maulid Nabi Saw menimbulkan pro kontra di kalangan para ulama: Sebagian ulama berpandangan bahwa peringatan maulid adalah termasuk bid’ah yang dilarang agama.
Sementara ulama lainnya berpandangan, sekalipun peringatan maulid tidak pernah dilaksanakan Nabi dan para sahabatnya, tetapi, Nabi tidak pernah menganjurkan atau pun melarang untuk memperingatinya. Sehingga, memperingatinya tidaklah secara otomatis bisa dikategorikan sebagai bid’ah yang diharamkan.
Pro kontra maulid Nabi Saw sejatinya bukan saja dari aspek fiqih peringatannya semata, namun juga aspek kesejarahan, baik tentang waktu kelahiran Nabi Saw maupun siapa trendsetter, yaitu orang yang menciptakan atau menerapkan tren peringatan maulid Nabi Saw itu.
Begitu pula dalam aspek konversi penanggalan masehiyah sebagaimana terjadi di kalangan para ahli falak dan hisab kontemporer.
Tulisan ini hendak mengupas pro kontra maulid Nabi Saw dari aspek waktu kelahiran Nabi Saw; benarkah Senin, 12 Rabi’ul Awwal Tahun Gajah?
Para ulama dan sejarawan Sirah Nabawiyah bersepakat dalam merekonstruksi dan menganalisis hari dan tahun kelahiran Nabi Saw. sebagai berikut:
PERTAMA: Kelahiran Nabi Muhammad pada hari Senin. Hal ini berdasarkan pernyataan Nabi Saw sendiri dalam hadis Abu Qatadah Al-Anshariy.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ
Dari Abu Qatadah al-Anshariy Ra, bahwa Rasulullah Saw ditanya tentang shaum hari Senin, lalu beliau menjawab, “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu pertama diturunkan kepadaku.” (H.R. Muslim dan Ahmad) 
Diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dengan redaksi:
قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمِ الْخَمِيسِ، قَالَ: فِيهِ وُلِدْتُ، وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ الْقُرْآنُ
“Umar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai sahaum hari Senin dan hari Kamis?’ Beliau menjawab, ‘Padanya (Senin) aku dilahirkan dan padanya Al-Qur’an diturunkan kepadaku’.”  
Sementara dalam riwayat Imam Ibnu Khuzaimah dengan redaksi:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَقْبَلَ عَلَيْهِ عُمَرُ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللهِ، صَوْمُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ؟ قَالَ: يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ أَمُوتُ فِيهِ
Dari Abu Qatadah al-Anshariy Ra, ia berkata, “Ketika kami berada di samping Rasulullah Saw, Umar menghadap beliau, lalu berkata, ‘Wahai Nabi Allah, ‘Apa shaum hari Senin itu?’ Lalu beliau menjawab, “Hari di mana aku dilahirkan padanya dan hari di mana aku wafat padanya’.”  
Diriwayatkan pula oleh Imam Al-Baihaqi dengan redaksi:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ لَهُ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ، صَوْمُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ؟ قَالَ: فِيهِ وُلِدْتُ، وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ الْقُرْآنُ.
Dari Abu Qatadah al-Anshariy Ra, dari Nabi Saw, seseorang bertanya pada beliau, “Wahai Rasulullah, ‘Apa shaum hari Senin itu?’ Beliau menjawab, “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu Al-Quran diturunkan padaku’.”  
KEDUA: Tahun kelahiran Nabi Muhammad Saw adalah Tahun Gajah (tahun 53 Sebelum Hijrah), sebagaimana dilaporkan oleh Qais bin Makhramah dan Ibnu Abbas Ra. berikut:
عَنْ قَيْسِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ: وُلِدْتُ أَنَا وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفِيلِ
Dari Qais bin Makhramah, dia berkata, “Aku dan Rasulullah Saw. dilahirkan pada tahun gajah.” (H.R. At-Tirmidzi, Ahmad, Al-Hakim, dan Ath-Thahawi)  
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : ” وُلِدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفِيلِ.
Dari Ibnu Abbas Ra, dia berkata, “Nabi Saw. dilahirkan pada tahun gajah.” HR. Al-Hakim, Ath-Thahawi, Adh-Dhiya Al-Maqdisiy, dan Al-Bazzar.  
Imam Ibnu Al-Qayyim berkata:
لَا خِلَافَ أَنّهُ وُلِدَ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ بِجَوْفِ مَكّةَ وَأَنّ مَوْلِدَهُ كَانَ عَامَ الْفِيلِ
“Tidak ada silang pendapat bahwa beliau Saw dilahirkan di jantung kota Mekah dan waktu kelahirannya pada tahun gajah.”  
Adapun penamaan Tahun Gajah berasal dari sebuah peristiwa yang terjadi di suatu daerah sebelum masuk kota Makkah, di mana Abrahah bin Shabah, seorang Gubernur Jenderal Najasyi Habasyah di Yaman bergerak menuju Makkah dengan pasukan besar dan sejumlah gajah perang, berniat untuk menghancurkan Kabah.
Pada saat itu, Allah Swt mengirimkan kepada mereka sejumlah besar burung Abaabil dari arah laut yang bentuknya seperti burung walet dan burung balsan; tiap-tiap ekor membawa tiga buah batu.
Satu diparuhnya dan yang dua dipegang oleh masing-masing dari kedua kakinya; Tiada seorang pun dari mereka yang terkena batu itu melainkan pasti binasa, tetapi tidak seluruhnya terkena batu itu. Peristiwa ini terjadi pada tahun 53 Sebelum Hijrah, bertepatan dengan tahun 570 atau 571 M.  
Namun berkenaan dengan tanggal dan bulan kelahiran Nabi Muhammad Saw, para ahli tidak sepakat. Mayoritas berpendapat bahwa bulan kelahiran beliau adalah Rabi’ul Awwal. Sementara pendapat lainnya bahwa beliau dilahirkan di Ramadhan. Hanya saja menurut Imam Ibnu Katsir, pendapat Ramadhan itu dinilai sangat gharib (ganjil).  
Para ulama yang sepakat menetapkan bulan Rabi’ul Awwal, faktanya mereka berbeda pendapat dalam penetapan tanggal kelahirannya. Imam Ibnu Katsir menuturkan berbagai pendapat seputar tanggal maulid Nabi Saw itu sebagai berikut:
PENDAPAT PERTAMA: Kelahiran Nabi Saw Malam ke-2 Rabi’ul Awwal.
Imam Ibnu Katsir berkata:
فَقِيلَ: لِلَيْلَتَيْنِ خَلَتَا مِنْهُ قَالَهُ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ فِي الِاسْتِيعَابِ، وَرَوَاهُ الْوَاقِدِيُّ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ نَجِيحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَدَنِيِّ.
“Maka ada yang berpendapat malam ke-2 Rabi’ul Awwal, sebagaimana dinyatakan Ibnu Abdil Bar dalam Al-Isti’ab dan diriwayatkan Al-Waqidi dari Abu Ma’syar Najih bin Abdurrahman Al-Madani.”  
PENDAPAT KEDUA: Kelahiran Nabi Saw Hari ke-8 Rabi’ul Awwal.
Kata Imam Ibnu Katsir, “Ini pendapat Imam Ibnu Hazm sebagaimana dihikayatkan oleh Imam Al-Humaidy. Juga Muhammad bin Jubair bin Muth’im, sebagaimana diriwayatkan oleh Malik, Uqail, Yunus bin Yazid, dan lain-lain. Bahkan ulama besar Muhammad bin Musa al-Khawarizmi menyatakan secara pasti hal ini. Pendapat ini dikuatkan oleh Abu Khaththab Ibnu Dihyah dalam kitabnya At-Tanwir fii Mawlid Al-Basyir An-Nadzir.”  
PENDAPAT KETIGA: Kelahiran Nabi Saw Hari ke-10 Rabi’ul Awwal.
Kata Imam Ibnu Katsir, “Ini pendapat yang dinukil Ibnu Dihyah dalam kitabnya dan diriwayatkan Ibnu Asakir dari Abu Ja’far al-Baqir dan Mujalid dari Asy-Sya’bi.”  
PENDAPAT KEEMPAT: Kelahiran Nabi Saw Hari ke-12 Rabi’ul Awwal.
Kata Imam Ibnu Katsir: “Tanggal 12 Rabi’ul Awwal ditegaskan oleh Ibnu Ishaq dan diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah, dari Affan, dari Sa’id bin Miena, dari Jabir dan Ibnu Abbas bahwa keduanya berkata:
وُلِدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفِيلِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ الثَّانِي عَشَرَ مِنْ شَهْرِ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ، وَفِيهِ بُعِثُ، وَفِيهِ عُرِجَ بِهِ إِلَى السَّمَاءِ، وَفِيهِ هَاجَرَ، وَفِيهِ مَاتَ
“Rasulullah Saw dilahirkan tahun gajah hari Senin 12 Rabi’ul Awwal, pada hari itu beliau diutus, pada hari itu pula beliau di-Mikraj-kan ke langit, pada hari itu beliau berhijrah, dan pada hari itu pula beliau wafat.” Dan inilah pendapat yang populer di kalangan mayoritas ulama.”  
PENDAPAT KELIMA: Kelahiran Nabi Saw Hari ke-17 Rabi’ul Awwal.
Kata Imam Ibnu Katsir, “Pendapat yang menyatakan bahwa kelahiran beliau Saw. hari ke-17 Rabi’ul Awwal, sebagaimana diceritakan Ibnu Dihyah dari sebagian orang tokoh Syi’ah.  
PENDAPAT KEENAM: Kelahiran Nabi Saw Hari ke-22 Rabi’ul Awwal.
Kata Imam Ibnu Katsir, “Pendapat yang menyatakan bahwa kelahiran beliau Saw hari ke-22 Rabi’ul Awwal, sebagaimana dinukil Ibnu Dihyah dari manuskrip Wazir Abu Rafi` Ibnu Al-Hafizh Abu Muhammad bin Hazm, dari ayahnya.”  
Perbedaan penetapan tanggal hijriah berdampak pula pada perbedaan tanggal, bulan dan tahun ketika dikonversi pada penanggalan masehiyah sebagaimana dilakukan para ahli falak dalam perhitungan astronomis, sebagai berikut:
PENDAPAT I: kelahiran Nabi Saw Senin, 9 Rabi’ul Awal Tahun Gajah atau tahun 53 sebelum Hijrah, bertepatan dengan 20 April tahun 571 M. sebagaimana dikutip Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri dan Ustadz Muhammad Al-Hudhari berdasarkan perhitungan seorang ulama besar, Muhammad Sulaiman al-Manshurfuri dan seorang ahli ilmu falak Mahmud Basya Al-Falakiy.  
PENDAPAT II: Kelahiran Nabi Saw Senin 12 Rabiul Awal tahun 53 Sebelum Hijrah, bertepatan dengan 5 Mei 570 M, sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh Prof Dr H Thomas Djamaluddin MSc, peneliti Matahari dan Antariksa LAPAN Bandung, berdasar pada perhitungan software konversinya. Namun dalam perhitungan pakar yang lain, hari Senin tanggal 5 Mei 570 itu bertepatan dengan 14 Rabiul Awal tahun 53 Sebelum Hijrah.
REKONTRUKSI: HASIL ANALISA HISAB KONTEMPORER.
Dalam perspektif KIG-Hijrunivers kepastian tanggal kelahiran tersebut begitu menarik dan penting. Bukan sekadar memastikan Maulid Nabi, tapi menjadi penguji terhadap impian satu kalender Islam pemersatu (Kalender Islam Global).
Analisis kajian matematika-astronomis hisab kontemporer saat ini sudah sangat akurat menetapkan detail posisi matahari dan bulan, waktu gerhana, matahari terbit di ufuk timur dan waktu tenggelam di ufuk barat, dan jadwal waktu shalat dengan persisi.
Perhitungan astronomi hisab KIG-Hijrunivers yang konsisten dengan kriteria ketika matahari terbenam pasca ijtimak posisi bulan positif masih di atas ufuk dan berdasarkan pada 1 Muharram 1 H bertepatan dengan hari Kamis Kliwon, 15 Juli 622 M dan petunjuk hadis Nabawi, maka dapatlah diketahui tanggal lahir Nabi Muhammad Saw dengan pasti, dari beberapa pendapat yang masyhur di atas tentang maulid Nabi.
Data perhitungan astronomi berdasar kalender Islam global yakni hisab KIG-Hijrunivers awal bulan Rabiul Awal 53 Sebelum Hijrah di kota Mekkah dengan memperhatikan ketinggian setempat, menunjukkan bahwa Ijtimak akhir bulan Shafar 53 SH terjadi pada hari Jumat Legi 10 April 571 pukul 09:57:29 MMT dengan waktu ghurub pada tanggal tersebut pukul 18:40:00 MMT dengan tinggi bulan/hilal 02°20’19” serta umur bulan dari ijtimak sampai ghurub 8j42m31d, dengan demikian hilal sudah wujud dan kemungkinan bisa dirukyat.
Sementara jadwal bulan purnama diketahui terjadi pada hari Sabtu Legi tanggal 25 April 571 M pukul 20:31:40 MMT.
Dari data astronomi awal bulan Rabi’ul Awwal 53 SH tersebut dengan demikian dapat diketahui bahwa tanggal 1 Rabi’ul Awwal 53 SH bertepatan dengan hari Sabtu Pahing tanggal 11 April 571 M. Oleh karena itu:
Hari Senin 3 Rabi’ul Awwal 53 SH bertepatan dengan 13 April 571 M 
Hari Senin 10 Rabi’ul Awwal 53 SH bertepatan dengan 20 April 571 M
Hari Senin 17 Rabi’ul Awwal 53 SH bertepatan dengan 27 April 571 M
Hari Senin 24 Rabi’ul Awwal 53 SH bertepatan dengan 4 Mei 571 M
Berdasarkan paparan dan hasil analisis di atas tampak jelas bahwa kelahiran Nabi Muhammad Saw yang mempunyai nilai kepastian adalah pada hari Senin Legi tanggal 10 Rabi’ul Awwal 53 Sebelum Hijrah, sesuai dengan perhitungan gerak faktual bulan di langit yang bertepatan dengan 20 April 571 M.  
PENUTUP:
ولعل السر في هذا الخلاف أنه حينما ولد لم يكن أحد يتوقع له مثل هذا الخطر، ومن أجل ذلك لم تتسلط عليه الأضواء منذ فجر حياته. فلما أذن الله أن يبلغ الرسول -صلى الله عليه وسلم- دعوته بعد أربعين سنة من ميلاده، أخذ الناس يسترجعون الذكريات التي علقت بأذهانهم حول هذا النبي، ويتساءلون عن كل شاردة وواردة من تاريخه، وساعدهم على ذلك ما كان يرويه الرسول -صلى الله عليه وسلم- نفسه عن الأحداث التي مرت به أو مر هو بها منذ نشأته الأولى وكذلك ما كان يرويه أصحابه والمتصلون به عن هذه الأحداث. وبدأ المسلمون -حينئذٍ- يستوعبون كل ما يسمعون من تاريخ نبيهم -صلى الله عليه وسلم- لينقلوه إلى الناس على توالي العصور.
“Mungkin rahasia perselisihan pendapat ini adalah ketika beliau lahir, tidak ada yang mengira beliau akan berada dalam kedudukan penting seperti itu, dan karena alasan ini beliau tidak menjadi sorotan sejak awal hidupnya. Ketika Allah Swt mengizinkan Rasul Saw. untuk menyampaikan dakwahnya pada empat puluh tahun setelah kelahirannya, orang-orang mulai mengingat kenangan yang melekat dalam pikiran mereka tentang Nabi ini, dan bertanya-tanya tentang setiap detail yang datang dari sejarahnya, dan mereka terbantu dalam hal ini oleh apa yang Rasulullah Saw sendiri menceritakan tentang peristiwa-peristiwa yang telah beliau lalui sejak masa kanak-kanaknya. Begitu juga apa yang diriwayatkan oleh para sahabat beliau dan orang-orang yang berhubungan dengannya tentang peristiwa tersebut. Pada saat itu, umat Islam mulai menyerap semua yang mereka dengar dari sejarah Nabi mereka, untuk menyebarkannya kepada orang-orang sepanjang zaman.”  
Kelahiran Nabi Muhammad Saw yang lazim diperingati oleh sebagian kaum muslim pada 12 Rabiul Awal, dan populer dengan sebutan Maulid Nabi, pada dasarnya tidak merujuk pada catatan dan riwayat yang shahih dan bukan pula perhitungan yang pasti (Ijtihad Tahdidiy).
Seluruh pendapat dan hasil perhitungan yang dikemukakan oleh para ulama dan Ahli Falak di atas sejatinya sebagai bagian dari ikhtiar dalam kerangka Ijtihad Taqribiy (mendekati kebenaran).
Sehubungan dengan itu, penting untuk direnungkan kembali bahwa sekiranya para sahabat mengetahui tanggal kelahiran Nabi Saw mengandung suatu kebaikan, niscaya mereka “tidak merahasiakannya”.
Oleh sebab itulah, sebagian kaum muslim berpandangan bahwa mengetahui tanggal kelahiran Nabi Saw itu tidak begitu penting. Bahkan sama sekali tidak memiliki nilai apa-apa. Wallaahu A’lam.
MILAD, MAULID, ULANG TAHUN, DAN NATAL:
Orang yang beriman tidak akan terkesan dan terpengaruh oleh sesuatu yang mereka lihat dari musuh-musuh Allah. Sebab ia yakin di dalam kepribadian Islam terdapat kebaikan serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena itu, ia akan bersikap hati-hati terhadap berbagai cara dan pola hidup yang tidak jelas dalilnya. Sikap kehati-hatian itu diwujudkan dengan mempertanyakan berbagai macam acara dan upacara yang tidak dikenal di dalam Islam, meskipun dikemas dengan nama atau istilah arabi bahkan islami, seperti ‘ied, milad, maulid, dan syukuran.
ASAL-MUASAL:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْيَهُودِ قَالَ لَهُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ آيَةٌ فِي كِتَابِكُمْ تَقْرَءُونَهَا لَوْ عَلَيْنَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ نَزَلَتْ لَاتَّخَذْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ عِيدًا قَالَ أَيُّ آيَةٍ قَالَ (الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا) قَالَ عُمَرُ قَدْ عَرَفْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ وَالْمَكَانَ الَّذِي نَزَلَتْ فِيهِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ قَائِمٌ بِعَرَفَةَ يَوْمَ جُمُعَةٍ. رواه البخاري 
Dari Umar bin Khatab, sesungguhnya seseorang dari kaum Yahudi berkata kepadanya, “Wahai Amirul Mukminin, ada satu ayat dalam kitab kalian yang kalian biasa membacanya. Sekiranya ayat itu turun kepada kami bangsa Yahudi, niscaya kami jadikan turunnya itu sebagai ‘Ied” Umar bertanya, “Ayat yang mana” Dia menjawab, “Al-Yauma Akmaltu Lakum…” Umar menjawab, “Kami tahu hari dan tempat turunnya ayat itu kepada Nabi, yaitu ketika beliau wukuf di Arafah pada hari Jum’at”. H.R. Al-Bukhari
Secara istilah, kata ‘ied memiliki dua makna:
Makna umum. Menurut Fairuz Abadi, “’Ied berarti sesuatu yang biasa datang kepadamu, seperti gelisah, sakit, sedih, dan lain-lain.” Al-Qamus al-Muhith: 386
Makna khusus. Menurut Fairuz Abadi dan Ibnu Manzhur, “’Ied adalah sebutan bagi hari yang padanya orang-orang berkumpul.” Al-Qamus al-Muhith:386; Lisanul ‘Arab, III:319.
Al-Azhari berkata, “’Ied menurut orang Arab adalah waktu yang kembali padanya kegembiraan dan kesedihan” Lisanul ‘Arab, III: 319. Lois Ma’luf berkata, “Ied adalah tiap-tiap hari yang padanya orang-orang berkumpul atau mengenang orang yang punya keutamaan atau peristiwa penting.” Al-Munjid: 836. Menurut Ibnu Hajar, “Hari itu disebut ‘ied karena kembali setiap tahun” Fathul Bari I: 146. Sedangkan menurut Ar-Raghib al-Ashfahani, “Di dalam syariat Islam, sebutan ‘ied dikhususkan bagi hari fitri (10 Syawwal) dan hari Nahar (10 Dzulhijjah/Adha). Ketika hari itu dijadikan sebagai hari kegembiraan menurut syariat sebagaimana dinyatakan oleh Nabi saw. “Hari makan-minum”, maka istilah ‘ied dipergunakan sebagai sebutan bagi tiap-tiap hari yang di situ terdapat kesenangan (hari raya).”
Di dalam Alquran dinyatakan:
قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنْ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا … (المائدة : 114)
Isa putra Maryam berdoa, “Ya Tuhan kami, turunkanlah kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami… (Q.S. Al-Maidah: 114).” Al-Mufradat fi Gharibil Quran, II: 457
Menurut Ibnu Taimiyyah ‘Ied terbagi kepada tiga macam; satu di antaranya adalah ‘ied yang berhubungan dengan waktu. ‘Ied yang berhubungan dengan waktu ada tiga macam:
Hari-hari yang dianggap agung oleh syariah dan terdapat dalil yang menunjukkan keutamaannya serta anjuran untuk beribadah pada hari-hari tersebut, seperti hari Jum’at, ‘Iedul fitri dan ‘Iedul adha.
Hari-hari yang tidak terjadi peristiwa apapun padanya dan tidak dianggap agung dan utama oleh syariah, namun diagung-agungkan oleh manusia, sehingga memiliki keistimewaan dibandingkan hari lainnya, seperti hari Kamis minggu pertama atau malam Jum’at pada bulan Rajab yang biasa disebut ar-Raghaib, yang dianggap istimewa oleh sebagian kaum muslimin. Pengagungan hari tersebut mulai terjadi sejak abad IV hijriah.
Hari-hari yang terjadi suatu peristiwa padanya dan tidak dianggap agung dan utama oleh syariah, namun dianggap penting oleh manusia karena peristiwa itu, sehingga memiliki keistimewaan dibandingkan dengan hari lainnya, seperti mengagungkan dan memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad, yang lebih dikenal dengan sebutan maulid.
Pada mulanya, istilah maulid dipergunakan bagi peringatan dan perayaan hari-jadi seorang yang dianggap suci, laki-laki atau perempuan, muslim, Kristen, atau Yahudi, yang sudah meninggal. Namun istilah ini kemudian populer dipergunakan bagi kelahiran Nabi Muhammad. Perayaan maulid Nabi Muhamad saw. pertama kali dilakukan pada zaman Fathimiyyah (dinasti yang didirikan pada 920 M) yang bermadzhab Syi’ah.
Di kalangan sebagian muslim, istilah yang dipergunakan untuk perayaan itu sangat beragam. Di Mesir acara ini disebut maulid. Di Tunisia, istilah yang dipakai adalah zardah, sedangkan di negara Arab lainnya digunakan istilah mausim. Di Sudan disebut huliyyah. Hanya istilah huliyyah ini dipergunakan dalam rangka memperingati ulang tahun kematian, dan bukan ulang tahun kelahiran mereka, yaitu pendiri tarekat-tarekat sufi. 
Kemudian dilihat dari aspek ketetapan waktu penyelenggaraan, cara atau bentuk upacara, ternyata perayaan dalam rangka memperingati “orang suci” itu pun sangat beragam. Banyak “maulid” bagi “orang-orang suci” ditetapkan pada hari-hari kelahiran mereka menurut kalender hijjriah. Namun tidak sedikit tanggal maulid ditetapkan menurut kalender syamsiah (masehi). Di samping itu, perayaan tersebut dapat berubah menurut kondisi-kondisi historis dan sosial. Seperti maulid Ahmad al-Badhawi di Mesir yang ditetapkan atas dasar keyakinan para pemujanya, bukan atas hari kelahiran yang sesungguhnya.
Sebagian ahli sejarah berpendapat bahwa fenomena maulid berakar dari tradisi-tradisi kuno, seperti yang berlangsung di Mesir, untuk menghormati dewa-dewa setiap tahun pada saat panen, sementara kuil-kuil menyusun berbagai prosesi serta perayaan yang rumit. Sebagian ahli sejarah lainnya merunut maulid dari pengaruh Pharisaisme (sebuah sekte Yahudi kuno) dan perayaan kaum Yahudi pada masa Yahudi awal serta masa Kristen awal. Sedangkan bentuk modern maulid berakar dari tradisi sufi dan atau syi’ah yang muncul dari kawasan Maghribi (Maroko) dan Mesopatamia dan berkembang di Mekkah yang identik dengan praktik-praktik serupa di kalangan masyarakat Kristen dan Yahudi di Timur Tengah. (lihat, John L. Esposito, Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, 2002, jilid 3, hal. 75-76; jilid 4, hal. 22-24; jilid 5, hal. 228-229)
Pada perkembangan selanjutnya, di kalangan sebagian muslim perayaan hari-jadi itu bukan saja ditujukan untuk memperingati Nabi Muhamad dan “orang shaleh”, namun bagi berbagai peristiwa yang dianggap penting oleh masing-masing, seperti hari kelahiran dan kematian, berdirinya suatu golongan atau organisasi, hari kemenangan golongan, kemerdekaan dari penindasan golongan lain, dan sebagainya. Istilah yang dipergunakan untuk peringatan dan perayaan itu pun menjadi beragam. Ada yang menyebut milad, dies natalies, ulang tahun, bahkan “syukuran”. Di kalangan Yahudi pun, istilah yang dipergunakan untuk peringatan dan perayaan “orang saleh” juga sangat beragam, namun pada umumnya ditujukan bagi berbagai peristiwa yang dialami oleh Nabi Musa dan Bani Israil.
Diceritakan dalam “Asar-asar Yahudi” bahwa pada hari raya Paskah, imam-imam orang Aseni memimpin upacara. Mereka berdiri menghadap ke arah negeri Mesir mengenang arwah Bani Israil yang mati dalam penyiksaan Fir’aun” (Lihat, Iqtidha Shiratil Mustaqim Mukhalafatu Ashabil Jahim, t.t. hal. 294; Parasit Aqidah: 324).
Ibnu Abbas mengatakan:
قَدِمَ النَّبِيُّ ص الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ مَا هذَا قَالُوا هذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ. رواه البخاري و مسلم 
Dari Ibnu Abbas berkata, Ketika Nabi Saw. tiba di Madinah, beliau medapati orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum pada hari Asyura. Mereka bertanya mengenai hal itu lalu mereka berkata, “Pada hari ini Allah Swt. pernah menyelamatkan Nabi Musa dan bani Israil atas (kejaran) Fir’aun, dan kami menshauminya sebagai penghormatan.” Rasulullah Saw. menjawab, “Kamilah yang paling berhak dengan Musa daripada kamu.” H.R. Al-Bukhari & Muslim
Bahkan perayaan itu bukan saja ditujukan bagi “orang saleh”, namun bagi setiap peristiwa yang dianggap penting oleh mereka, seperti:
Memperingati kemenangan Yahudi atas bangsa Yunani pada 166-165 SM dengan menyalakan sembilan lilin dan api ungun yang disebut hari Hanukah (Lihat, Parasit Aqidah: 282)
Memperingati berdirinya suatu golongan, hool (haul), ulang tahun kelahiran dan kematian seorang imam yang masyhur, pesta-pesta kemenangan golongan, pesta kemerdekaan dari penindasan golongan lain. (Lihat, Parasit Aqidah: 283)
Demikian pula halnya dengan kalangan Nashrani. Istilah yang dipergunakan untuk peringatan dan perayaan “orang saleh” juga sangat beragam, namun pada umumnya ditujukan bagi berbagai peristiwa yang dialami oleh Nabi Isa, antara lain:
Paskah, yaitu hari kebangkitan Yesus yang diperingati setiap tanggal 25 April. Upacara kebangkitan Yesus itu merupakan saduran dari upacara bangsa Phrygia, Yunani, dan Romawi.
Pantekosta, yaitu hari turunnya ruh suci yang dirayakan pada hari ke-50 seusai Paskah.
Natal, yaitu hari kelahiran Isa bin Maryam yang dirayakan pada 25 Desember.
Sesungguhnya orang-orang Nashrani pertama tidak mengenal upacara natal, karena dianggapnya bukan ajaran dari nabi-nabi tetapi upacara kafir, yaitu merupakan pesta agama mithras, lalu bangsa Romawi merubahnya dan ditujukan pada dewa Yupiter. Namun Nashrani Romawi menjadikannya hari Natal Yesus. Dengan demikian, upacara natal menurut ajaran Nashrani pun sudah meruapakan bid’ah.
Bahkan perayaan itu bukan saja ditujukan bagi “orang saleh”, namun bagi setiap peristiwa yang dianggap penting oleh mereka, seperti:
Ulang tahun kelahiran. Pada mulanya orang-orang Nashrani generasi pertama tidak mengenal upacara ulang tahun, karena mereka menganggap bahwa pesta ulang tahun itu pesta yang munkar dan hanya pekerjaan orang kafir. Orang Nashrani yang pertama kali mengadakan pesta ulang tahun adalah orang Nashrani Romawi.
Hari perkawinan. Disebut kawin perunggu, tembaga, perak, emas, dan berlian.
Hari kematian, diperingati untuk menjamu roh-roh di luar roh manusia dengan membuat sajian-sajian (sasajen). Di Inggris pesta roh tersebut disebut Hallowen, yang diperingati pada tiap 31 Oktober. (Lihat, Parasit Aqidah: 304-324)
Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa perayaan milad, maulid, ulang tahun, dan “syukuran” untuk memperingati hari dan berbagai peristiwa penting, bersumber dari ajaran Yahudi dan Nashrani yang masuk kepada kaum muslimin melalui “pintu” tasawwuf dan Syi’ah.
HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI MENURUT A. HASSAN [PERSIS]:
SOAL:
Bagaimana hukumnya membaca maulid Nabi?
JAWAB:
Membaca riwayat Nabi yang terkenal di sebelah sini ialah membaca riwayat, babad atau tarikh Nabi yang tertulis dengan bahasa arab, dibaca dengan berlagu-lagu dengan tidak mengerti isinya.
Di waktu sampai tentang riwayat Nabi dilahirkan, lantas berdiri beramai-ramai membaca syair puji-pujian atas Nabi, bacaan mana yang di sebelah sini disebut “Marhaban”.
Membaca riwayat dan babad Nabi itu memang bagus dan baik, karena dengan itu dapat mengetahui hal ihwal, susah dan payahnya Nabi mengembangkan agama. Buat mengetahui riwayat-riwayat tersebut itu perlu mengerti bahasa Arab atau riwayat itu diterjemahkan ke dalam bahasa kita.
Adapun yang berlaku sekarang tidak begitu, hanya orang berkumpul beramai-ramai, lantas dibaca kitab mauled atau kitab Barzanji yang tertulis dengan bahasa Arab itu bergilir-gilir dengan lagu-lagu yang pekik, teriak sekuat hati, dan terkadang disertakan dengan rebana (gendang), sesudah itu terus makan-makan.
Yang mengherankan kita bukan kebodohan mereka itu, karena orang Kristen bangsa Belanda yang tidak tahu bahasa Inggris mengaku dosanya di hadapan padri Inggris yang tidak tahu bahasa Belanda itu adalah lebih bodoh lagi.
Cuma yang kita merasa aneh, ialah mereka membaca maulid dengan tidak mengerti isinya itu mereka anggap sunnah, dapat pahala.
Berdiri di waktu disebut riwayat Nabi lahir itu juga mereka anggap sunnat, karena waktu itu datang “ruh” Nabi.
Jadi mereka berdiri itu ialah karena menghormati ruh Nabi yang mereka katakan hadir itu.
Sekarang perlu kita jadikan pertanyaan:
Apakah membaca maulid secara yang terkenal itu sunnah atau tidak?
Apakah ruh Nabi kita hadir atau tidak?
Kalau ruh itu hadir apakah diperintah kita hormati ruh itu dengan berdiri atau tidak?
JAWABAN:
Membaca maulid bukanlah perkara sunnah. Membaca satu kitab bahasa Arab dengan tidak tahu artinya itu dijelekkan oleh akal dan dilarang oleh agama, karena kedatangan agama kita ialah untuk menjadikan kita pandai, bukan untuk menjadikan kita lebih bodoh.
Membaca maulid seperti tersebut di atas, dengan I’tiqad seperti itu dan dapat pahala, itu satu bid’ah, karena mengi’tiqadkan sesuatu dengan tidak ada keterangan dari agama itu ialah I’tiqad bid’ah, dan perbuatan itu perbuatan bid’ah.
Berdiri waktu dibaca riwayat kelahiran Nabi, dengan alasan menghormati Nabi itu bid’ah lagi, karena tidak ada keterangan yang ruh Nabi hadir waktu itu, dan kalau dikatakan hadir juga, maka cara menghormati Nabi itu bukan dengan berdiri, lantaran Nabi sendiri melarang orang-orang berdiri menghormatinya. Nabi bersabda: Janganlah kamu berdiri menghormati aku sebagaimana orang-orang Ajam, sebagian dari mereka berdiri menghormati sebagian yang lain. (H.R. Abu Dawud).
Allahu a’lam, semoga bermanfa’at.
KESIMPULAN:
Sejarah perayaan Maulid Nabi Muhammad ﷺ bermula beberapa abad setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Berikut adalah gambaran sejarahnya:
Abad Awal Islam: Tidak ada catatan bahwa Maulid Nabi dirayakan oleh para sahabat, tabiin, atau generasi awal umat Islam. Mereka lebih fokus pada pengamalan sunnah dan ajaran Islam tanpa melakukan perayaan khusus untuk hari kelahiran Nabi ﷺ.
Dinasti Fatimiyah (Mesir, Abad ke-10): Sejarah mencatat bahwa salah satu perayaan Maulid Nabi pertama kali diselenggarakan oleh Dinasti Fatimiyah, sebuah kekhalifahan Syiah Ismailiyah yang berkuasa di Mesir pada abad ke-10. Pada masa itu, Fatimiyah merayakan berbagai maulid, termasuk Maulid Nabi, sebagai bagian dari strategi politik untuk memperkuat kekuasaan dan menghidupkan semangat keagamaan di kalangan rakyat.
Perkembangan di Dunia Sunni (Abad ke-12): Tradisi perayaan Maulid Nabi kemudian menyebar ke dunia Sunni, terutama pada masa Sultan Salahuddin al-Ayyubi (1137–1193), yang konon mendorong perayaan Maulid untuk memotivasi umat Islam dan membangkitkan semangat jihad melawan Tentara Salib. Namun, perayaan ini juga berkembang sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan kepada Nabi ﷺ, meskipun awalnya tidak disetujui oleh sebagian ulama.
Penyebaran dan Bentuk Perayaan: Dari Mesir, perayaan Maulid menyebar ke berbagai wilayah Muslim, termasuk Suriah, Irak, Turki, dan Hijaz. Bentuk perayaan ini berbeda-beda di setiap wilayah. Beberapa tradisi yang berkembang mencakup pembacaan syair-syair pujian untuk Nabi ﷺ (seperti Qasidah al-Burdah), ceramah, serta kegiatan sosial seperti memberi makan fakir miskin.
Perdebatan Ulama: Sejak penyebarannya, perayaan Maulid Nabi selalu menjadi topik perdebatan di kalangan ulama. Sebagian ulama menganggapnya sebagai bid’ah (inovasi dalam agama) yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ atau generasi sahabat. Di sisi lain, sebagian ulama membolehkannya sebagai bentuk ekspresi kecintaan kepada Nabi ﷺ selama tidak disertai dengan amalan-amalan yang bertentangan dengan syariat.
Secara historis, perayaan Maulid Nabi mulai muncul sekitar tiga abad setelah masa Rasulullah ﷺ, bukan sebagai bagian dari ajaran Islam yang asli, tetapi berkembang melalui pengaruh politik, sosial, dan budaya di berbagai wilayah Islam.
Pandangan Persatuan Islam (Persis) terhadap perayaan Maulid Nabi adalah bahwa mereka tidak mendukung atau merayakan Maulid Nabi. Persis berpendapat bahwa perayaan Maulid Nabi tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis-hadis sahih. Mereka menekankan bahwa Maulid Nabi adalah amalan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat, atau generasi awal umat Islam (salaf), sehingga dianggap sebagai bid’ah (inovasi dalam agama) yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam.
Menurut Persis, semua ibadah dan amalan dalam Islam harus memiliki landasan yang jelas dari nash (dalil) yang autentik, baik dari Al-Qur’an maupun hadis sahih. Karena perayaan Maulid Nabi tidak disebutkan dalam ajaran pokok Islam, mereka cenderung menghindari perayaan tersebut dan lebih mendorong umat untuk memperbanyak amalan yang didasarkan pada sunnah yang sahih dan menghidupkan teladan Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.
Persis juga mengingatkan agar umat tidak terjebak dalam bentuk-bentuk amalan yang dianggap sebagai tambahan atau penyimpangan dari ajaran yang telah ditetapkan oleh syariat.
avatar Tidak diketahui
Author

Admin Kominfo

Follow Me
Other Articles
Previous

MENGAPA ADA ALIRAN SESAT DI INDONESIA ?

Next

MENYELAMATKAN GENERASI MUDA DARI FITNAH DUNIA

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Pemuda Persis Batununggal. All rights reserved. Kominfo