Jumat, 6 November 2026

Terbit : Sen, 18 Maret 2024

BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUBERTAS YANG SERING DILALAIKAN

Oleh : Admin Kominfo Kehidupan

 

BERIKUT BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUBERTAS YANG SERING DILALAIKAN:

  1. Dibebani Kewajiban Syariat Dan Berdosa Jika Meninggalkannya.
  2. Tidak Bersentuhan, Bersalaman, Dan Memandang Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya.
  3. Jika Ia Adalah Anak Yatim, Maka Ia Telah Diperbolehkan Untuk Mengelola Hartanya Sendiri Dengan Syarat Ia Bisa Mengelola Hartanya Dengan Baik (Ar-Rusyd).
  4. Dalam Hukum Islam, Seseorang Yang Telah Mencapai Puber, Maka Ia Harus Menanggung Hukuman Dan Qisas Atas Tindakan Kriminalitas Ataupun Perbuatan Yang Telah Ia Lakukan.
TANDA-TANDA BALIGH:
1. IHTILAM (MIMPI BASAH).
2. TUMBUHNYA RAMBUT KASAR DI SEKITAR KEMALUAN.
3. GENAP BERUSIA LIMA BELAS TAHUN (MENURUT KALENDER HIJRIYYAH).
4. MENGALAMI HAID (BAGI KAUM WANITA).
5. HAMIL.

Contributor:

Al-Ustadz Faqih Aulia (Tim LITKA PC Pemuda PERSIS Batununggal Kota Bandung)

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PC Pemuda Persis Batununggal
Jl. Maleer V Jl. Gatot Subroto No.20, RT.2/RW.01, Maleer, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40274
  • بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ | Selamat datang di website PC Pemuda Persis Batununggal | أَنَا مُسْلِمٌ قَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ