BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUBERTAS YANG SERING DILALAIKAN
BERIKUT BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUBERTAS YANG SERING DILALAIKAN:
- Dibebani Kewajiban Syariat Dan Berdosa Jika Meninggalkannya.
- Tidak Bersentuhan, Bersalaman, Dan Memandang Lawan Jenis Yang Bukan Mahramnya.
- Jika Ia Adalah Anak Yatim, Maka Ia Telah Diperbolehkan Untuk Mengelola Hartanya Sendiri Dengan Syarat Ia Bisa Mengelola Hartanya Dengan Baik (Ar-Rusyd).
- Dalam Hukum Islam, Seseorang Yang Telah Mencapai Puber, Maka Ia Harus Menanggung Hukuman Dan Qisas Atas Tindakan Kriminalitas Ataupun Perbuatan Yang Telah Ia Lakukan.
TANDA-TANDA BALIGH:
1. IHTILAM (MIMPI BASAH).
2. TUMBUHNYA RAMBUT KASAR DI SEKITAR KEMALUAN.
3. GENAP BERUSIA LIMA BELAS TAHUN (MENURUT KALENDER HIJRIYYAH).
4. MENGALAMI HAID (BAGI KAUM WANITA).
5. HAMIL.
Contributor:
Al-Ustadz Faqih Aulia (Tim LITKA PC Pemuda PERSIS Batununggal Kota Bandung)
