MENGAPA ADA ALIRAN SESAT DI INDONESIA ?
MUQODDIMAH:
Definisi aliran sesat dalam konteks keislaman adalah suatu kelompok atau ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam yang sahih, baik dalam hal akidah, ibadah, maupun pemahaman terhadap syariat. Aliran sesat biasanya menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah yang benar, atau bahkan mengajarkan sesuatu yang bertentangan dengan dasar-dasar Islam.
DALIL DARI AL-QUR’AN:
Surah An-Nisa’ Ayat 115:
وَمَنْ يُشاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَساءَتْ مَصِيراً
“Dan barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
Keterangan:
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mengikuti jalan yang menyimpang dari ajaran Rasulullah dan jalan orang-orang mukmin akan berada dalam kesesatan.
Surah Al-Ahzab Ayat 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا (36)
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah tersesat, sesat yang nyata.”
Keterangan:
Ayat ini menekankan bahwa menolak atau menyimpang dari ketetapan Allah dan Rasul-Nya adalah bentuk kesesatan.
DALIL DARI HADITS:
Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi:
“مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ، فَهُوَ رَدٌّ”
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang membuat-buat hal baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada asalnya, maka hal tersebut tertolak.”
Keterangan:
Hadits ini menunjukkan bahwa segala bentuk inovasi dalam agama (bid’ah) yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dianggap tertolak dan merupakan bentuk penyimpangan.
Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah:
إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), dan setiap yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”
Keterangan:
Hadits ini menegaskan bahwa setiap inovasi dalam agama yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Sunnah adalah sesat.
Aliran sesat adalah ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam yang sahih, baik dalam hal akidah, ibadah, atau pemahaman terhadap syariat. Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits jelas menunjukkan bahwa mengikuti ajaran yang menyimpang dari jalan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bentuk kesesatan yang harus dihindari oleh setiap Muslim.
DEFINISI ALIRAN SESAT:
Definisi aliran sesat dalam konteks keagamaan merujuk kepada kelompok atau ajaran yang menyimpang dari ajaran-ajaran pokok agama yang sahih dan diakui oleh mayoritas ulama atau otoritas agama. Aliran sesat biasanya memiliki ciri-ciri berikut:
Penyimpangan Aqidah: Mengajarkan konsep kepercayaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama, seperti menyimpang dari tauhid atau meragukan keesaan Tuhan.
Pemahaman yang Menyimpang terhadap Syariat: Mengubah, menambah, atau mengurangi hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam agama tanpa dasar yang kuat.
Klaim Kenabian atau Wahyu Baru: Mengaku sebagai nabi baru atau mengklaim menerima wahyu setelah masa kenabian ditutup.
Penyalahgunaan Tafsir: Menafsirkan teks-teks suci seperti Al-Qur’an atau hadits dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar, atau menafsirkan secara harfiah tanpa mempertimbangkan konteks.
Mengisolasi Diri dari Komunitas Umat: Menyuruh pengikutnya untuk memisahkan diri dari umat Islam yang lain, atau bahkan mengkafirkan umat Islam di luar kelompok mereka.
Mempromosikan Praktek Ibadah yang Tidak Sah: Memperkenalkan ibadah atau ritual yang tidak ada dasarnya dalam ajaran agama.
Otoritas agama biasanya mengeluarkan fatwa atau peringatan kepada umat tentang aliran-aliran yang dianggap sesat untuk melindungi aqidah dan syariat yang benar.
SEJARAH ALIRAN SESAT DI INDONESIA:
Sejarah aliran sesat di Indonesia memiliki akar yang panjang dan kompleks, mencerminkan dinamika sosial, politik, dan keagamaan di Nusantara. Berikut adalah beberapa poin penting dalam sejarah aliran sesat di Indonesia:
MASA PRA-KOLONIAL.
Kejawen dan Aliran Lokal: Sebelum kedatangan Islam, kepercayaan lokal seperti Kejawen (kebatinan Jawa) sudah berkembang di Indonesia. Setelah Islam masuk, beberapa ajaran lokal berbaur dengan Islam, menciptakan sinkretisme yang kadang dianggap sesat oleh ortodoksi Islam.
MASA KOLONIAL.
Gerakan Tarekat: Pada masa penjajahan Belanda, berbagai tarekat sufi berkembang di Indonesia. Beberapa di antaranya, seperti Tarekat Naqsyabandiyah, kadang-kadang mengalami penyelewengan atau distorsi ajaran yang menyebabkan munculnya tuduhan sesat.
Millenarianisme: Gerakan-gerakan yang menjanjikan kebangkitan atau kedatangan Imam Mahdi juga muncul, seperti gerakan Samin di Jawa yang mengajarkan ajaran-ajaran di luar mainstream Islam.
MASA AWAL KEMERDEKAAN.
Gerakan DI/TII: Pada akhir 1940-an hingga 1960-an, gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di bawah pimpinan Kartosuwiryo muncul. Walaupun pada awalnya lebih merupakan gerakan politik, DI/TII juga mengembangkan doktrin yang kemudian dianggap menyimpang oleh banyak ulama.
Aliran-Aliran Mistis: Setelah kemerdekaan, banyak aliran mistis atau kebatinan yang mencampuradukkan ajaran Islam dengan kepercayaan lokal, seperti Pangestu, Subud, dan lainnya. Beberapa aliran ini dituduh sesat oleh ulama ortodoks.
ERA ORDE BARU.
Pembatasan Kepercayaan: Di era Orde Baru, pemerintah memperketat pengawasan terhadap aliran-aliran kepercayaan. Beberapa kelompok kebatinan dipaksa untuk mendaftar sebagai agama resmi atau menghadapi tuduhan sebagai aliran sesat.
Gerakan Satria Piningit: Beberapa gerakan yang berfokus pada kedatangan sosok ‘Satria Piningit’ muncul, yang sering dikaitkan dengan ajaran-ajaran mistis yang dianggap sesat.
ERA REFORMASI.
Ahmadiyah: Ahmadiyah adalah salah satu aliran yang paling kontroversial di Indonesia. Didirikan di India oleh Mirza Ghulam Ahmad, Ahmadiyah mengajarkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang nabi setelah Nabi Muhammad, yang menyebabkan kelompok ini dicap sebagai sesat oleh banyak ulama.
Lembaga Fatwa MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa-fatwa terkait aliran sesat. Beberapa kelompok yang difatwakan sesat antara lain Lia Eden (Kerajaan Tuhan), Al-Qiyadah Al-Islamiyah, dan Gafatar.
Gafatar: Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang muncul pada 2010-an, menggabungkan ajaran dari Islam, Kristen, dan agama-agama lain, dianggap sesat oleh banyak ulama dan akhirnya dilarang oleh pemerintah.
KONTEMPORER.
Munculnya Aliran-Aliran Baru: Hingga saat ini, berbagai aliran terus muncul, baik yang berakar dari ajaran lokal maupun yang dipengaruhi oleh gerakan internasional. Pemerintah dan otoritas keagamaan terus memantau dan menanggapi munculnya aliran-aliran baru yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang sahih.
Sejarah aliran sesat di Indonesia mencerminkan upaya terus-menerus untuk menjaga kemurnian ajaran Islam di tengah-tengah keberagaman budaya dan agama di Indonesia. Pemerintah, MUI, dan berbagai organisasi Islam memainkan peran penting dalam mengidentifikasi dan menanggulangi aliran-aliran yang dianggap sesat.
CONTOH ALIRAN SESAT DI INDONESIA:
Aliran sesat di Indonesia merujuk kepada kelompok atau ajaran yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang sahih dan telah diakui oleh mayoritas ulama. Aliran-aliran ini sering kali dinilai merusak akidah, mempraktikkan ibadah yang tidak berdasar, atau mengklaim sesuatu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Berikut adalah beberapa contoh aliran sesat yang pernah muncul di Indonesia:
Ahmadiyah: Mengajarkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi setelah Nabi Muhammad, yang bertentangan dengan keyakinan mainstream Islam bahwa Muhammad adalah nabi terakhir. Ahmadiyah telah difatwakan sesat oleh MUI.
Lia Eden (Kerajaan Tuhan): Didirikan oleh Lia Aminuddin (Lia Eden), aliran ini mengklaim menerima wahyu dari malaikat Jibril dan mendirikan “Kerajaan Tuhan” di bumi. Aliran ini dianggap menyimpang dan sesat oleh MUI.
Al-Qiyadah Al-Islamiyah: Didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang mengklaim dirinya sebagai nabi. Aliran ini mengajarkan syahadat yang berbeda dari syahadat Islam tradisional dan dianggap sesat oleh MUI.
Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara): Gafatar menggabungkan ajaran Islam, Kristen, dan kepercayaan lainnya, serta mengklaim bahwa tidak ada agama yang benar secara eksklusif. Gafatar dianggap sesat dan dibubarkan oleh pemerintah.
Hizbut-Tahrir Indonesia (HTI): Meskipun bukan aliran sesat secara teologis, HTI dianggap berbahaya karena tujuannya mendirikan khilafah yang melanggar Pancasila dan UUD 1945. HTI telah dibubarkan oleh pemerintah Indonesia.
Sekte Satria Piningit Weteng Buwono: Sebuah aliran yang mengajarkan bahwa ada seorang mesias atau “Satria Piningit” yang akan muncul dan memimpin Indonesia menuju kejayaan. Aliran ini juga dianggap menyimpang oleh otoritas agama.
Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah (Versi Menyimpang): Beberapa cabang dari tarekat ini, yang menyimpang dari ajaran asalnya, mengajarkan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam ortodoks, seperti pengkultusan terhadap pemimpin tarekat.
Aliran-aliran ini mendapat perhatian dari otoritas agama dan pemerintah, dan sebagian besar telah dilarang atau dikenakan pembatasan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering mengeluarkan fatwa untuk melindungi umat dari pengaruh aliran-aliran sesat ini.
INDIKATOR DAN KRETERIA ALIRAN SESAT DALAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI):
Berikut penjelasan dari masing-masing indikator dan kriteria aliran sesat yang ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI):
PERTAMA: Mengingkari Salah Satu dari Rukun Iman yang 6.
Rukun Iman adalah fondasi utama kepercayaan dalam Islam, yang terdiri dari iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qadha dan qadar (takdir). Mengingkari salah satu dari rukun iman berarti menolak atau tidak percaya kepada salah satu dari enam pilar keimanan ini, yang merupakan dasar dari keyakinan seorang Muslim. Misalnya, jika seseorang tidak percaya kepada malaikat atau hari kiamat, maka ia dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
KEDUA: Meyakini dan atau Mengikuti Akidah yang Tidak Sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Akidah dalam Islam harus berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Jika seseorang meyakini atau mengikuti ajaran yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, seperti mempercayai adanya Tuhan selain Allah atau menolak kebenaran hadis-hadis Nabi, maka keyakinannya dianggap menyimpang.
KETIGA: Meyakini Turunnya Wahyu Setelah Al-Qur’an.
Islam mengajarkan bahwa Al-Qur’an adalah wahyu terakhir yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Meyakini bahwa ada wahyu lain yang turun setelah Al-Qur’an, atau ada kitab suci lain yang menggantikan Al-Qur’an, dianggap sebagai bentuk penyimpangan yang serius karena bertentangan dengan prinsip dasar Islam.
KEEMPAT: Mengingkari Otentisitas dan atau Kebenaran Isi Al-Qur’an.
Al-Qur’an dianggap sebagai firman Allah yang otentik dan tidak ada yang bisa menggantikan atau merubahnya. Mengingkari keaslian atau kebenaran isi Al-Qur’an berarti menolak Al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang sempurna. Misalnya, jika seseorang mengklaim bahwa Al-Qur’an telah dirubah atau terdapat kesalahan di dalamnya, maka itu adalah indikasi aliran sesat.
KELIMA: Melakukan Penafsiran Al-Qur’an yang Tidak Berdasarkan Kaidah-Kaidah Tafsir.
Menafsirkan Al-Qur’an harus dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang telah ditetapkan oleh para ulama tafsir. Jika penafsiran Al-Qur’an dilakukan dengan sembarangan atau tanpa dasar ilmu yang benar, dan hasilnya bertentangan dengan ajaran Islam yang sahih, maka itu adalah bentuk penyimpangan. Contoh: menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan cara yang tidak logis atau jauh dari makna aslinya untuk mendukung ajaran yang menyimpang.
KEENAM: Mengingkari Kedudukan Hadis Nabi sebagai Sumber Ajaran Islam.
Hadis Nabi Muhammad SAW adalah sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an. Mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam berarti menolak banyak ajaran dan petunjuk yang dibawa oleh Nabi, yang merupakan bagian integral dari praktik Islam. Contoh: menolak seluruh hadis Nabi dengan alasan bahwa hanya Al-Qur’an yang dijadikan sumber ajaran.
KETUJUH: Menghina, Melecehkan, dan atau Merendahkan Para Nabi dan Rasul.
Para nabi dan rasul adalah utusan Allah yang membawa petunjuk bagi umat manusia. Menghina, merendahkan, atau melecehkan mereka adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam dan dianggap sebagai tanda kesesatan. Ini termasuk perbuatan atau ucapan yang meremehkan atau menghina Nabi Muhammad SAW atau nabi-nabi lainnya.
KEDELAPAN: Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Terakhir.
Islam mengajarkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir, penutup dari seluruh nabi. Meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, seperti dalam ajaran Ahmadiyah yang mengklaim bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi, adalah salah satu tanda aliran sesat. Ini bertentangan dengan ajaran Islam yang meyakini bahwa Muhammad SAW adalah Khatam an-Nabiyyin (penutup para nabi).
KESEMBILAN: Mengubah, Menambah, dan atau Mengurangi Pokok-Pokok Ibadah yang Telah Ditetapkan oleh Syariah.
Ibadah dalam Islam telah diatur dengan jelas dalam syariah, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, dan haji ke Baitullah. Mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Contoh: ada kelompok yang mengajarkan bahwa shalat tidak perlu lima waktu, atau bahwa haji bisa dilakukan di tempat lain selain Ka’bah.
KESEPULUH: Mengkafirkan Sesama Muslim tanpa Dalil Syar’i.
Takfir, atau mengkafirkan sesama Muslim, adalah tindakan serius yang hanya boleh dilakukan dengan dalil syar’i yang kuat. Mengklaim seseorang atau sekelompok Muslim sebagai kafir tanpa alasan syar’i yang jelas, seperti hanya karena mereka tidak mengikuti aliran tertentu, adalah tanda kesesatan. Ini bisa menyebabkan perpecahan dalam umat Islam dan dianggap sebagai tindakan yang sangat berbahaya.
Masing-masing kriteria ini digunakan oleh MUI untuk mengidentifikasi dan mengeluarkan fatwa tentang aliran-aliran yang dianggap sesat, guna melindungi umat Islam dari pengaruh ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam yang sahih.
ALIRAN SESAT DI INDONESIA YANG MASIH ADA DAN DILINDUNGI OLEH NEGARA:
Di Indonesia, beberapa kelompok yang dianggap sesat oleh sebagian umat Islam masih ada dan dilindungi oleh negara berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Berikut beberapa kelompok tersebut:
PERTAMA: Ahmadiyah.
Ahmadiyah memiliki dua cabang besar, yaitu Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore. Kelompok ini masih ada di Indonesia dan memiliki pengikut yang tersebar di berbagai daerah. Meskipun MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah sesat, pemerintah Indonesia melindungi keberadaan mereka dengan dalih kebebasan beragama, meskipun ada pembatasan dalam kegiatan mereka, terutama terkait dakwah publik.
KEDUA: Bahá’í.
Bahá’í adalah agama yang berasal dari Iran pada abad ke-19 dan meskipun tidak diakui sebagai agama resmi di Indonesia, penganutnya masih ada dan dilindungi oleh negara. Bahá’í tidak dianggap sebagai bagian dari Islam, tetapi oleh beberapa kelompok, ajaran mereka dianggap menyimpang dari Islam.
KETIGA: Syiah.
Syiah adalah salah satu cabang besar dalam Islam, tetapi di Indonesia, Syiah sering dianggap sesat oleh kelompok Sunni yang dominan. Meskipun demikian, Syiah masih ada dan dilindungi oleh negara, meskipun pengikutnya sering mengalami diskriminasi dan kekerasan.
KEEMPAT: Penghayat Kepercayaan.
Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah kelompok yang mengadopsi kepercayaan lokal atau adat, yang kadang dianggap sesat oleh mayoritas umat Islam. Namun, Mahkamah Konstitusi Indonesia telah mengakui hak mereka untuk diakui dalam KTP dan dilindungi di bawah hukum sebagai bagian dari kebebasan beragama.
KELIMA: Aliran Kejawen dan Kebatinan.
Kejawen dan Kebatinan adalah bentuk kepercayaan lokal yang menggabungkan unsur-unsur Islam, Hindu, Buddha, dan animisme. Beberapa dari mereka dianggap menyimpang dari ajaran Islam ortodoks, tetapi tetap dilindungi oleh negara di bawah kebebasan beragama.
Perlindungan oleh Negara:
Negara Indonesia, melalui konstitusinya, melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Meskipun MUI mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat, negara tetap bertindak untuk melindungi hak-hak individu untuk memeluk keyakinan yang mereka pilih, selama tidak melanggar hukum dan ketertiban umum. Namun, ada beberapa ketegangan antara perlindungan hukum terhadap kelompok-kelompok ini dan penolakan sosial yang mereka hadapi.
MENGAPA ADA ALIRAN SESAT DI INDONESIA:
Aliran sesat muncul di Indonesia dan di berbagai belahan dunia lainnya karena beberapa faktor yang berhubungan dengan pemahaman agama, kondisi sosial, politik, serta psikologi individu dan masyarakat. Berikut adalah beberapa alasan utama yang menyebabkan munculnya aliran sesat, beserta dalil-dalil yang relevan dari Al-Qur’an dan Hadits:
PERTAMA: Kurangnya Pemahaman Agama yang Benar.
Salah satu penyebab utama munculnya aliran sesat adalah kurangnya pemahaman yang benar tentang ajaran Islam. Ketidaktahuan ini membuat sebagian orang mudah menerima ajaran yang menyimpang dari Islam.
Dalil dari Al-Qur’an:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (153)
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153)
Keterangan:
Ayat ini menunjukkan pentingnya mengikuti jalan yang lurus, yakni jalan yang sesuai dengan ajaran Islam yang murni, serta menjauhi jalan-jalan lain yang menyesatkan.
KEDUA: Pemahaman dan Penafsiran yang Keliru.
Beberapa aliran sesat muncul karena penafsiran yang keliru atau penyalahgunaan teks agama oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang Islam.
Dalil dari Hadits:
“مَنْ قَالَ فِي القُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ”
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berbicara tentang Al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Tirmidzi)
Keterangan:
Hadits ini menegaskan bahaya menafsirkan atau berbicara tentang Al-Qur’an tanpa pengetahuan yang memadai, dan akibat yang berat di akhirat bagi mereka yang melakukannya.
KETIGA: Kepentingan Pribadi atau Kelompok.
Aliran sesat sering kali muncul karena kepentingan pribadi atau kelompok, seperti keinginan untuk mendapatkan kekuasaan, kekayaan, atau pengaruh. Orang-orang ini sering kali mencampur adukkan ajaran agama dengan ideologi mereka sendiri untuk memanipulasi pengikutnya.
Dalil dari Al-Qur’an:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 42)
Keterangan:
Ayat ini mengingatkan tentang bahaya mencampur adukkan kebenaran dengan kebatilan, yang sering kali dilakukan oleh pemimpin aliran sesat.
KEEMPAT: Kondisi Sosial dan Politik.
Kondisi sosial dan politik yang tidak stabil, ketidakadilan, dan ketidakpuasan terhadap keadaan yang ada juga bisa menjadi faktor yang mendorong munculnya aliran sesat. Dalam situasi seperti ini, orang mencari alternatif yang dianggap bisa memberikan solusi, meskipun sering kali alternatif tersebut menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Dalil dari Al-Qur’an:
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (36)
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra: 36)
Keterangan:
Ayat ini menekankan pentingnya mencari ilmu dan pengetahuan sebelum mengikuti sesuatu, agar tidak terjebak dalam kesesatan.
KELIMA: Pengaruh dari Luar.
Aliran sesat juga bisa muncul akibat pengaruh dari luar, baik itu melalui pemikiran-pemikiran asing yang bertentangan dengan Islam maupun melalui infiltrasi ideologi yang bertujuan untuk merusak keutuhan akidah umat Islam.
Dalil dari Al-Qur’an:
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ (6)
“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh (mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fatir: 6)
Keterangan:
Ayat ini mengingatkan bahwa setan dan para pengikutnya selalu berusaha menyesatkan manusia dari jalan yang benar.
Aliran sesat di Indonesia muncul karena berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman agama yang benar, penafsiran yang keliru, kepentingan pribadi atau kelompok, kondisi sosial dan politik yang tidak stabil, serta pengaruh dari luar. Untuk mencegah kesesatan, penting bagi umat Islam untuk memiliki pemahaman yang benar tentang agama, mengikuti ajaran Islam yang murni, dan senantiasa mencari ilmu dari sumber yang terpercaya.
KESIMPULAN:
Persatuan Islam (Persis) memiliki pandangan tegas mengenai aliran sesat, yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang sahih. Dalam pandangan Persis, aliran sesat adalah kelompok atau ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar dan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Berikut adalah beberapa kriteria dan pandangan Persis mengenai aliran sesat:
Menyimpang dari Akidah Islam: Persis menganggap aliran yang menyimpang dari akidah Islam yang sahih sebagai aliran sesat. Ini termasuk aliran yang mengingkari salah satu dari rukun iman atau menambahkan akidah baru yang tidak berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Menolak Kebenaran Al-Qur’an dan Hadits: Aliran yang menolak atau meragukan kebenaran dan keaslian Al-Qur’an dan Hadits dianggap sesat. Persis berpegang pada pemahaman bahwa Al-Qur’an dan Hadits adalah sumber utama ajaran Islam yang harus diterima tanpa keraguan.
Mengklaim Wahyu Baru: Persis menolak ajaran yang mengklaim adanya wahyu baru setelah Al-Qur’an, karena Islam mengajarkan bahwa Al-Qur’an adalah wahyu terakhir. Ajaran yang mengklaim adanya wahyu baru atau nabi setelah Nabi Muhammad SAW dianggap sesat.
Melakukan Penafsiran Al-Qur’an yang Menyimpang: Penafsiran Al-Qur’an harus mengikuti kaidah tafsir yang telah diterima secara umum. Persis menilai bahwa penafsiran yang menyimpang dari kaidah tafsir yang benar dan mengarah pada pemahaman yang salah tentang ajaran Islam adalah indikasi aliran sesat.
Mengubah Pokok-Pokok Ibadah: Persis menolak perubahan, penambahan, atau pengurangan dalam pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Misalnya, mengubah tata cara shalat atau menolak kewajiban zakat dianggap sebagai penyimpangan.
Menolak Kedudukan Hadits: Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai penjelasan dan pelengkap ajaran Al-Qur’an sangat penting dalam ajaran Persis. Menolak hadits atau tidak menganggapnya sebagai sumber ajaran yang sahih merupakan bentuk penyimpangan.
Menghina Para Nabi dan Rasul: Persis menganggap bahwa menghina, merendahkan, atau melecehkan nabi dan rasul sebagai tindakan yang sangat tercela dan merupakan tanda aliran sesat.
Mengkafirkan Sesama Muslim Tanpa Dalil: Mengklaim bahwa sesama Muslim adalah kafir tanpa dasar syar’i yang jelas adalah hal yang sangat tidak diterima dalam pandangan Persis. Persis menganjurkan adanya dasar syar’i yang kuat sebelum mengkafirkan seseorang.
Mempertentangkan Otoritas dan Konsensus Ulama: Persis juga menganggap bahwa aliran yang mempertentangkan otoritas ulama dan konsensus (ijma’) umat Islam dalam masalah akidah dan syariat sebagai bentuk penyimpangan.
Membuat Inovasi dalam Agama (Bid’ah): Persis mengikuti prinsip bahwa setiap inovasi dalam agama yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Sunnah adalah bid’ah dan sesat. Ini termasuk praktik-praktik baru dalam ibadah atau keyakinan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sahih.
Persis berpegang pada pemahaman tradisional Islam yang ketat dan menjaga agar ajaran dan praktiknya tetap sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka berusaha menjaga kesucian ajaran Islam dari pengaruh-pengaruh yang dianggap menyimpang.