PEDOMAN ZAKAT FITRAH SESUAI SUNNAH
Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali mengalami Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi yang bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan demikian pula dengan syariat Iedul fitrinya.
Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana, maka turunlah ayat 183-184 surat al-Baqarah pada bulan Sya’ban tahun ke-2 H, sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama kemudian, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula, tepatnya 2 hari menjelang Iedul fitri di tahun itu, mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin.
Pengertian Zakat:
الزَّكَاةُ هِيَ إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya.”
Dengan perkataan lain, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Maksud zakat membersihkan itu adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.
Berdasarkan pemaknaan kata Fitrah di atas, maka kita dapat memahami bahwa zakat ini disebut zakat fitrah karena zakat ini merupakan shadaqah (bukti kebenaran) dari badannya dan kefitrahan pada jasadnya.
Berdasarkan pemaknaan kata Fitri di atas, maka kita dapat memahami zakat ini disebut zakat fitri karena seakan-akan orang yang shaum “merobek atau membelah” masa shaumnya dengan makan.
Keterangan Ibnu Hazm di atas menunjukkan bahwa membayar zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan merupakan konsensus (ijma) para shahabat. Sementara telah maklum bahwa ijma para shahabat merupakan dalil agama, karena ijma menyingkapkan adanya dalil dari Nabi saw. (daliilun ‘alaa wujuudi daliilin).
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim. Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih di dalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya.
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa konversi wajib zakat fitrah dengan nilai atau harga memiliki akar pemikiran Islam yang kokoh, paling tidak mengacu kepada sikap Mu’awiyah dan para sahabat Nabi yang sejalan dengannya.
Hemat kami, kalimat min tamrin atau min sya’iir dalam struktur kalimat di atas fungsinya bukan keterangan pengkhusus (bayaan lit takhsiis), melainkan keterangan penegas/prioritas (bayaan lit tanshiish) sesuai dengan situasi dan kondisi muzakki (wajib zakat) dan mustahiq (penerima zakat) di suatu daerah tertentu.
Dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa penetapan zakat fitrah dengan makanan berupa kurma dan gandum karena pertimbangan keutamaan dan kemudahan akses bagi penduduk setempat, dalam konteks ini penduduk Madinah. Menurut Ibnu Hajar, “Mereka (para sahabat) dalam berzakat fitri mengeluarkan jenis makanan pokok yang paling utama, dan kurma lebih utama daripada yang lainnya.
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa:
1. Para sahabat memahami hadis Nabi tentang zakat fitrah itu tidak secara mantuq (makna tersurat), namun secara mafhum (makna tersirat).
2. Para sahabat memahami hadis itu bukan sebagai takhsis (pengkhususan), hal itu terbukti dengan diperluas jenis makanannya.
3. Secara ekonomi, jenis pangan yang dimiliki oleh publik di zaman sahabat sudah lebih berkembang daripada zaman Nabi.
Dengan demikian berdasarkan pendekatan bayan lit tanshish (keterangan penjelas atau prioritas), dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok kewajiban zakat fitrah itu bukan “barangnya” melainkan “nilainya”, yaitu 1 shaa’.
Kesimpulan, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya sah, dan bisa jadi lebih utama bagi mustahiq pada situasi dan kondisi daerah tertentu.
kriteria ke-8 ashnaf itu dapat diterangkan secara sederhana sebagai berikut:
1. Fuqara (Fakir): Orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).
2. Masakin (Miskin): Orang yang mempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).
3. Amilin: Orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu’allaf:
a) Orang kafir yang ada harapan masuk Islam.
b) Orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah
5. Riqab: Orang yang memerdekakan hamba sahaya.
6. Gharimin: Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma’siatan dan tidak sanggup membayarnya.
7. Sabilillah: Orang yang bersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunya kebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak).
8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.
kriteria ke-8 ashnaf itu dapat diterangkan secara sederhana sebagai berikut:
5. Riqab: Orang yang memerdekakan hamba sahaya.
6. Gharimin: Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma’siatan dan tidak sanggup membayarnya.
7. Sabilillah: Orang yang bersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunya kebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak).
8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa secara garis besar sasaran zakat itu terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama, terdiri atas orang-orang yang berhak menerima zakat untuk dirinya sendiri, yaitu al-fuqaraa, al- masaakiin, al-’amiliin, dan al-muallaf quluubuhum. Sedangkan bagian kedua terdiri atas orang-orang yang berhak menerima zakat bukan semata-mata kepentingan pribadi melainkan untuk kemaslahatan “acara” mereka, yaitu ar-riqaab, al-ghaarimiin, sabiilillaah, dan ibnus sabiil.
Masalah sasaran zakat telah selesai kita bahas. Masih ada masalah yang mesti kita kaji, yaitu wajibkah amil mendistribusikan zakat atau muzakki (wajib zakat) menyerahkan zakat kepada semua ashnaf yang delapan, dan menyamaratakan prosentase zakat yang dibagikan di antara mereka?
Hemat kami, semua harta zakat boleh diberikan kepada sebagian sasaran tertentu saja untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat. Di samping itu tidak ada kewajiban untuk menyamaratakan pemberian tersebut kepada individu yang diberinya, tapi boleh melebihkan prosentase bagian yang satu dengan yang lainya sesuai dengan kebutuhan, karena kebutuhan itu berbeda antara yang satu dan yang lainya.
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka ketentuan waktu untuk menyampaikan zakat fitrah kepada para mustahiq itu adalah dimulai sejak fajar hari raya fitri sampai selesai salat ‘ied setempat. Hal itu bukan hanya di contohkan saja, melainkan diperintahkan, yang kemudian senantiasa dipraktekkan oleh para sahabat, baik pada zaman Rasulullah maupun sesudahnya. Ketentuan ini berlaku, baik bagi perorangan ataupun kelembagaan, seperti Lembaga Amil Zakat.
*PEDOMAN ZAKAT FITRAH SESUAI SUNNAH:*
Oleh karena itu, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari) menegaskan dalam naskah As-Shaghani bahwa “mereka memberikan zakat fitrah (sebelum hari raya) untuk dikumpulkan (lil jam’i) bukan kepada fakir-miskin (laa lil fuqaaraa`).”
Berdasarkan keterangan diatas, maka sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan kepada para mustahiq, tapi kepada jami zakat/panitia pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) sebagai amanat untuk di bagikan kepada para mustahiq, nanti pada waktunya. Hal ini sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Abu Sa’id beserta para sahabat lainnya.
SUMBER PENULISAN:
https://www.sigabah.com/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-1/
https://www.sigabah.com/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-2/
https://www.sigabah.com/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-3/
https://www.sigabah.com/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-4/
https://www.sigabah.com/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-5/
https://www.sigabah.com/muliakan-diri-dengan-zakat-fitri-bagian-ke-6-tamat/
