Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Islam

ISLAM DAN KEWIRAUSAHAAN (Bagian Kedua)

avatar Tidak diketahui
By Admin Kominfo
1 Juli 2024 34 Min Read
0
MUQADIMMAH:
Kalau kita perhatikan ayat-ayat Al-Qur’an tentang perintah shalat dan zakat, ternyata ada kurang lebih 16 ayat yang memerintahkan shalat dan zakat, sedangkan ayat-ayat yang memerintahkan makan dan minum ada kurang lebih 26 ayat.
Dalam hal ini jangan salah paham, bahwa harus lebih banyak makan daripada shalat. Ternyata kalau kita perhatikan tidak ada ayat yang memerintahkan makan atau minum kecuali pasti ada lanjutannya, seperti:
 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raf: 31)
كُلُوا مِنْ رِزْقِ رَبِّكُمْ وَاشْكُرُوا لَهُ
“Makanlah olehmu dari rizki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya.” (Q.S. Saba: 15)
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Q.S. Al-Hajj: 28)
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh.” (Q.S. Al-Mu’minun: 51)
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا
“Maka makanlah dari apa yang telah Allah rizkikan kepadamu yang halal lagi thayyib.” (Q.S. An-Nahl: 114)
Dalam ayat-ayat tersebut, titik beratnya bukan memerintahkan makan karena setiap orang pasti perlu makan dan berusaha untuk mencari kebutuhan makan. Dalam hal ini tidak perlu diperintahkan lagi lewat Al-Qur’an untuk makan, karena sudah menjadi kebutuhan pokok setiap manusia.
Tetapi yang ditekankan dalam Al-Qur’an ialah jangan asal makan, tetapi bersyukurlah kepada Allah dan jangan makan yang berlebih-lebihan, perhatikanlah kebutuhan mereka yang miskin dan makanlah yang halal dan yang thayyib.
Umat Islam dituntut untuk memakan yang halal dengan usaha yang halal dan jangan merasa halal karena enak, karena memakan yang haram beresiko untuk mendapatkan murka dan siksa dari Allah di neraka.
Upaya umat Islam untuk berusaha mencari yang halal adalah satu keniscayaan, jangan asal yang menguntungkan dan memuaskan. Umat Islam pada umumnya masih banyak yang awam tentang bagaimana etika dan ketentuan berbisnis dalam Islam. Tidak mustahil banyak praktek-praktek bisnis yang menyalahi aturan dan terjerumus kepada praktek-praktek ribawi.
Manusia dituntut untuk memakan yang halal dan menjauhi hal-hal atau cara-cara yang diharamkan bahkan jangankan yang haram, yang syubhat pun lebih baik ditinggalkan demi menjaga kemurniaan agama dan kehormatan atau citra baik dirinya sebagai seorang muslim. Kaitannya dengan berdagang tentu saja diperlukan pengetahuan tentang prinsip-prinsip berdagang, apa saja yang boleh diperdagangkan dan apa saja yang tidak boleh, mana saja transaksi yang dibenarkan oleh agama, mana juga yang terlarang.
Seorang pedagang muslim tentu saja tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan materi semata, tetapi hendaklah memperhatikan petunjuk-petunjuk agama dalam memperoleh harta agar yang dimakan oleh dirinya dan keluarganya betul-betul yang halal.
Tetapi kadang-kadang kondisi dan situasinya tidak mendukung, seperti usaha dengan cara yang halal itu susah. Oleh karena itu diperlukan keimanan yang kuat juga ketabahan dan kesabaran sekaligus keyakinan bahwa dengan cara yang halal pun pasti berhasil dan Allah pun pasti akan memberikan pertolongan kepada mereka yang senantiasa berusaha untuk mentaati perintahnya.
Sayyidina Umar di jamannya bahkan tidak segan menghukum mereka yang melakukan perniagaan secara batil tanpa dilandasi ilmu agama. Maka beliau berkata:
لا يتجر في سوقنا إلا من فقه و إلا أكل الربا
“Janganlah ada yang berani berdagang di pasar kita selain orang yang telah berilmu. Bila tidak, niscaya ia akan memakan riba.” (H.R. At-Tirmidzi)
Penerapan taqwa dalam bidang usaha jual beli hanya dapat dilakukan oleh orang yang mengerti tentang seluk beluk hukum Islam dalam berdagang.
بَاعَ يَبِيْعُ بَيْعًا artinya menjual, بَائِعٌ artinya penjual.
اِشْتَرَى يَشْتَرِي اِشْتِرَاءً artinya membeli, مُشْتَرِي artinya pembeli. Tetapi kadang اَلْبَيْعُ diartikan jual beli.
اَلْبَيْعُ menurut bahasa adalah:
مُقَابَلَةُ شَيْءٍ بِشَيْءٍ
Tukar-menukar sesuatu.
Sedangkan menurut istilah adalah:
مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى سَبِيْلِ التَّرَاضِي
Menukarkan harta dengan harta dengan cara suka sama suka.
Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an:
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (Q.S. An-Nisa: 29)
Definisi tersebut menunjukkan bahwa segala bentuk tukar menukar harta bisa disebut jual beli. Membeli barang dengan uang termasuk jual beli karena uang pun termasuk harta, sedangkan menjual jasa atau kerja tidak termasuk jual beli tetapi disebut upah atau gaji.
Jual beli adalah hal yang disyari’atkan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena jual beli adalah kebutuhan seluruh umat manusia. Dalam jual beli terdapat aturan dan ketentuan dalam Islam yang harus ditaati oleh semua pihak dan jika dilanggar berarti tidak sah dan disebut bathil.
Para ulama telah menentukan rumusan dalam jual beli, yaitu:
اَلْأَصْلُ فِي البُيُوْعِ الْإِبَاحَةُ
Asal dalam jual beli adalah mubah/boleh.
Ini berarti jika ada hal-hal yang terlarang dalam jual beli diperlukan dalil yang menetapkan haram atau tidak sah. Contoh, jual beli ayam, kambing, sapi boleh karena tidak terdapat dalil yang melarang, sementara jual beli babi haram karena terdapat dalil yang melarangnya. Demikian juga dalam hal-hal lainnya.
Dalam praktek jual beli terdapat empat unsur atau rukun jual beli, yaitu:
Penjual.
Pembeli.
Barang yang diperjualbelikan.
Akad atau transaksi jual beli atau disebut Ijab dan Qabul, yaitu serah terima barang yang diperjualbelikan.
Para ulama telah membuat persyaratan-persyaratan demi sahnya jual beli, tentu saja persyaratan tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, diantaranya:
PERTAMA: Syarat Penjual dan Pembeli.
Dalam hal penjual dan pembeli disyariatkan:
Orang yang sudah dewasa yang mengerti proses jual beli dan mengetahui kualitas barang yang diperjualbelikan.
Dengan demikian tidak sah jual beli dengan anak kecil yang belum mengerti dan menguasai soal jual beli. Tetapi para ulama pun mengecualikan jual beli hal-hal yang kecil, seperti anak kecil membeli permen atau kerupuk ke warung yang tidak begitu besar nilainya.
Orang yang berakal, yaitu orang yang dalam keadaan normal tidak terganggu ingatannya.
Dengan demikian tidak sah jual beli dengan orang yang tidak normal ingatannya atau dalam keadaan terpaksa.
Agama Islam tidak mensyaratkan sahnya jual beli harus dengan sesama muslim.
Dengan demikian sah jual beli seorang muslim dengan orang yang kafir.
Penjual itu pemilik barang yang diperjualbelikan atau yang diberi kuasa untuk menjual.
KEDUA: Syarat Barang yang Diperjualbelikan.
Adapun syarat dalam barang yang diperjualbelikan, yaitu:
Hendaklah barang tersebut ada dan diketahui identitasnya, kualitasnya, timbangannya, jumlahnya dan hal-hal yang lainnya.
Dengan demikian tidak sah menjual barang yang masih majhul (tidak diketahui), seperti ikan yang masih di kolam, kentang yang masih di dalam tanah, padi yang belum dipanen yang belum dipastikan jumlah atau timbangannya.
Bukan barang yang haram dimakan, seperti babi, darah, atau bangkai, karena semua itu haram dimakan. Juga haram menjual patung atau berhala karena haram disembah.
Hendaklah yang diperjualbelikan itu barang yang dapat dimanfaatkan, seperti pakaian, makanan, minuman atau yang lainnya.
Dengan demikian haram menjual barang yang tidak ada manfaatnya, seperti ular, tikus, atau serangga. Dalam hal ini para ulama mengecualikan anjing pemburu, gajah untuk pengangkut barang, burung untuk dinikmati suaranya, demikian juga kotoran binatang untuk pupuk tanaman.
Hendaklah barang yang diperjualbelikan itu barang yang dapat diserahterimakan.
Dengan demikian tidak boleh menjual binatang yang kabur, burung yang lepas dari sangkarnya, ikan yang masih di kolam atau di sungai, anak kambing yang masih ada dalam kandungan ibunya.
KETIGA: Syarat Ijab dan Qabul.
Ijab Qabul artinya serah terima barang yang diperjualbelikan. Ijab Qabul adalah bukti yang menunjukkan suka sama suka diantara penjual dan pembeli sebagaimana yang diperintahkan dalam Al-Qur’an.
Teknis Ijab Qabul bisa dengan lisan, yaitu ucapan penyerahan dari pihak penjual dan ucapan penerimaan dari pihak pembeli. Bisa juga dengan serah terima bon atau faktur. Dalam Ijab Qabul disyaratkan:
Telah diketahui dengan pasti barang yang akan diserahterimakan, baik jumlahnya, timbangannya, atau kualitasnya.
Telah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, baik harganya atau jenis barangnya.
Ijab Qabul berlangsung pada satu tempat dimana pihak penjual dan pembeli berada di tempat itu. 
Lebih resmi lagi jika jual beli tersebut dilakukan dengan menggunakan akta jual beli dan kwitansi penerimaan uang dari pihak pembeli. Hal ini untuk menghilangkan kesalahpahaman dan perselisihan di kemudian hari.
Para ulama telah mengecualikan syarat Ijab Qabul dalam praktek jual beli Muathath, yaitu jual beli barang yang sudah sama-sama diketahui barangnya dan harganya dan tidak ada tawar menawar lagi harga, seperti seseorang mengambil satu bungkus rokok kemudian ia serahkan uangnya tanpa ada kata-kata serah terima.
Sebetulnya itupun adalah Ijab Qabul karena sudah menyerahkan uang dan mengambil barangnya, hanya tidak ada ikrar Ijab Qabul. Dan itupun sudah menunjukkan adanya suka sama suka diantara kedua belah pihak.
ANJURAN BAGI PARA PEBISNIS:
Selama ini apakah kita sudahkah kita berilmu sebelum berdagang?
Setiap orang menganggap mudah menjadi pedagang atau pebisnis. Yang dibutuhkan di awal-awal adalah memiliki modal, memahami produksi dan memahami pemasaran. Namun selaku seorang muslim yang taat pada Allah dan Rasul-Nya, ada satu bekal juga yang mesti dipahami sebelum bekal-bekal tadi, yaitu memahami hukum syari’at yang berkaitan dengan perdagangan.
Akan tetapi, di akhir-akhir zaman sekarang ini, kebanyakan orang memang tidak peduli lagi dengan syariat, tidak peduli lagi manakah yang halal dan yang haram. Pokoknya segala macam cara ditempuh asalkan bisa menjalani hidup. Benarlah sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” 
Prinsip inilah yang harus dipahami betul-betul oleh setiap muslim. Seseorang ketika ingin melakukan suatu amalan haruslah ia berilmu terlebih dahulu agar ia tidak salah jalan. Bukankah banyak yang beribadah tanpa ilmu, lalu amalannya tertolak dan sia-sia?
Oleh karenanya, kita seringkali menyaksikan bagaimana para ulama menekankan prinsip ini, sampai-sampai prinsip inilah yang mereka dahulukan di awal kitab mereka. Di antara contohnya adalah ulama hadits terkemuka yaitu Imam Bukhari. Di awal-awal kitab shahih Bukhari, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau mengemukakan firman Allah Ta’ala:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
“Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan.
Prinsip yang disampaikan Imam Bukhari di atas, dapat pula kita saksikan pada perkataan sahabat yang mulia, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau pernah mengatakan:
العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ
“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” 
Prinsip seperti itu pun dijelaskan oleh para ulama lainnya ketika menjelaskan surat Muhammad ayat 19 dan perkataan Imam Bukhari di atas.
Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat, “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” 
Al Muhallab rahimahullah mengatakan, “Amalan yang bermanfaat adalah amalan yang terlebih dahulu didahului dengan ilmu. Amalan yang di dalamnya tidak terdapat niat, ingin mengharap-harap ganjaran, dan merasa telah berbuat ikhlas, maka ini bukanlah amalan (karena tidak didahului dengan ilmu, pen). Sesungguhnya yang dilakukan hanyalah seperti amalannya orang gila yang pena diangkat dari dirinya.” 
Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan.  Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.”
Maka dengan memperhatikan asas dan etika bisnis Islam ini seseorang akan terhindar dari berbagai praktek bisnis yang yang dilarang oleh agama, serta dapat menjadikan usaha yang dijalankannya bernilai ibadah di hadapan Allah swt. Dalam etika bisnis Islam ini mencakup berbagai macam anjuran yang harus dilakukan sehingga dapat memberikan keberkahan yang dirasakan manfaat dan maslahatnya baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Adapun anjuran bagi para pebisnis dalam Islam adalah sebagai berikut:
PERTAMA: Hidup Kita Semuanya adalah Ibadah.
Ungkapan di atas mengingatkan kita, bahwa seluruh aktivitas kita sehari-hari bisa dijadikan ibadah, asal Nawaitu kita Lillahi Ta’ala (Karena Allah swt). Contoh, dengan makan kita bisa mendapatkan pahala, bahkan dalam satu hadits dinyatakan, jika seseorang sehabis makan berdo’a:
الحمدُ للهِ الذي أَطْعَمَنِي هَذَا، وَرَزَقْنِيهِ مِنْ غَيرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Segala puji hanya milik Allah yang telah memberiku makanan dan menganugerahkan rezeki kepadaku tanpa ada daya dan kekuatan dariku, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” (H.R. Abu Dawud)
Ini berarti, bahwa peluang untuk meraih pahala itu banyak sekali bukan hanya dari shalat dan shaum saja.
Dan jika kita mengharapkan dari shalat saja, tentu kecil sekali nilai pengabdian kita, kalau kita hitung secara matematis, satu kali shalat 5 menit, berarti sehari semalam hanya 25 menit, 1 bulan hanya 750 menit (12,5 jam). Andai kita diberi usia sampai 60 tahun, maka waktu yang kita gunakan untuk shalat hanya sekitar 285 hari, belum potongan lupa, belang betong atau qashar dan lainnya.
Apalagi perempuan dipotong dengan menstruasi 25%, yaitu dari satu bulan libur 1 minggu, belum potongan nifas atau melahirkan. Sekali melahirkan libur 40 hari, tidak shalat. Jadi kalau punya anak 5 berarti dipotong 200 hari, tinggal berapa hari jumlah shalat kita dari jatah usia 60 tahun, sedangkan waktu yang kita gunakan untuk tidur 8 jam, siang dan malam dan ini berarti sepertiga usia, berarti untuk tidur saja sudah menghabiskan waktu 20 tahun dari jatah usia 60 tahun, sedangkan waktu 20 tahun dari jatah usia 60 tahun, sedangkan waktu yang kita gunakan untuk shalat, setahun saja tidak apalagi dengan potongan-potongan yang tadi disebutkan.
Oleh karena itu, siapkanlah seluruh hidup kita untuk beribadah kepada Allah, baik ibadah ritual atau sosialnya.
KEDUA: Bertawakallah dalam Mencari Rizki. 
Tawakkal artinya percaya dan penuh harap kepada Allah sambil berusaha secara optimal. Rasulullah shallalahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
قال رجُلٌ لِلنَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: أُرسِلُ ناقتي وأتوكَّلُ؟ قال: (اعقِلْها وتوكَّلْ).
Seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aku lepaskan untaku dan (lalu) aku bertawakkal?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ikatlah kemudian bertawakkallah (H.R. Ibnu Hibban)
Hadits ini menunjukkan bahwa manusia pun dituntut untuk berikhtiar semaksimal mungkin dan senantiasa mengharap pertolongan Allah. 
Perhatikan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai “tawakalnya burung”.
ﻟَﻮْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣَﻖَّ ﺗَﻮَﻛُّﻠِﻪِ ﻟَﺮُﺯِﻗْﺘُﻢْ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺮْﺯَﻕُ ﺍﻟﻄَّﻴْﺮُ ﺗَﻐْﺪُﻭ ﺧِﻤَﺎﺻًﺎ ﻭَﺗَﺮُﻭﺡُ ﺑِﻄَﺎﻧًﺎ
“Seandainya kalian sungguh-sungguh bertawakal kepada Allah, sungguh Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada seekor burung yang pergi dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang.” (H.R.Tirmidzi, hasan shahih)
Seekor burung tidak tahu letak di mana biji-bijian dan makanan yang akan didapatkan, bisa jadi di tempat kemarin yang ia dapatkan, sekarang telah habis persediaan biji tersebut.
Yang penting bagi burung adalah:
Berusaha keluar sarang dulu, yang penting berusaha (tidak meninggalkan sebab dan usaha).
Tidak stress dulu di sangkar terlalu lama memikirkan nasibnya.
Optimis dengan rezeki dari Allah, untuk memenuhi kebutuhannya.
Syaikh Abdurrahman Al-Mubarakfuri menjelaskan:
ﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻜﺴﺐ ﺑﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻃﻠﺐ ﺍﻟﺮﺯﻕ
“Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kita harus meninggalkan usaha (menempuh sebab), akan tetapi menunjukkan agar melakukan usaha untuk mencari rezeki (Tuhfatul Ahwadzi, syaikh Al-mubarakfury)
Jadi, menempuh sebab (melakukan usaha) itu juga penting dan diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Banyak orang yang terlalu optimis dalam berbisnis, ia sudah menghitung untung sebelum berusaha, ia menghitung dalam pikirannya; ia beli sekian dijual sekian berarti untungnya sekian, kemudian dikalikan sebulan berarti kita akan meraih untung sekian per bulan.
Sepertinya keuntungan sudah di tangan dan tidak memperhitungkan risiko yang lainnya. Maka di saat gagal ia akan kecewa bahkan stress karena di luar dugaan dan perhitungannya, padahal orientasinya mestinya kepada usaha dan kerja kerasnya bukan kepada hasilnya, karena Allah-lah yang menentukan hasilnya, sebagaimana ada ungkapan: “Manusia hanya berusaha dan Allah-lah yang menentukan-nya.”
KETIGA: Sungguh-Sungguhlah dalam Mencari Rizki.
Allah telah memerintahkan kita untuk mencari rizki sebagai kebutuhan setiap manusia dan keluarganya. Dalam upaya mencari rizki dituntut untuk bersungguh-sungguh dan bertawakal kepada Allah. Nabi saw. pernah bersabda:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
 “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (H.R. Tirmizi)
Maksudnya Nabi mendo’akan kepada orang yang sungguh-sungguh dalam menjalankan usahanya pergi di waktu pagi untuk mencari nafkah demi menutupi kebutuhan keluarganya.
Nabi saw. pernah menegur Fatimah di saat ia berbaring pada waktu shubuh, Nabi saw. bersabda:
يا بنية قومي اشهدي رزق ربك، ولا تكوني من الغافلين، فإن الله يقسم أرزاق الناس ما بين طلوع الفجر إلى طلوع الشمس
“Wahai anakku, bangunlah dan hadaplah rezeki Tuhanmu. Janganlah engkau jadi dari kalangan orang yang lalai. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki manusia di antara terbit fajar hingga terbit matahari.” (H.R. Al-Baihaqi)
 إذا صليتم الفجر فلا تناموا عن طلب رزقكم.
Apabila kamu selesai daripada solat Subuh, jangan kamu tidur daripada mencari rezeki-rezeki kamu. 
Ada ungkapan dalam bahasa Arab:
مَنْ جَدَّ وَجَدَ.
Siapa yang sungguh-sungguh pasti akan berhasil.
Ternyata banyak fakta orang yang menjadi kaya bahkan menjadi konglomerat padahal di awal usahanya begitu berat bahkan pernah mengalami tukang buruh kasar, tetapi ia berusaha dan tidak putus asa, akhirnya ia berhasil menjadi orang yang kaya raya.
KEEMPAT: Bersyukurlah jika menjadi Orang yang Sukses.
Kesuksesan seseorang tidak hanya ditentukan oleh kesungguhan, keahlian atau kemampuan seseorang tetapi juga karena kehendak dan izin Allah yang Dia anugerahkan untuknya. Dalam hal ini berbeda sikap mental Qarun dan Nabi Sulaiman, dalam Al-Qur’an diungkapkan sebagai berikut:
قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي
Qarun berkata, “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.” (Q.S. Al-Qashash: 78)
Demikian menurut Qarun. Sementara Nabi Sulaiman menyatakan:
قَالَ هَذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ
Ia pun berkata, “Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mencoba aku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmatNya). (Q.S. An-Naml: 40)
Dalam hadits yang lain Nabi menasehati orang yang sukses dengan sabdanya:
إِنَّمَا تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ.
“Sesungguhnya kamu mendapat pertolongan dan perolehan rizki adalah dengan sebab bantuan mereka yang lemah/miskin.”
Oleh karenanya, mereka yang sukses hendaklah menyadari bahwa kesuksesan itu adalah anugerah Allah dan berkat bantuan mereka yang lemah, tentu saja dituntut ada kepedulian dan perhatian kepada yang miskin.
KELIMA: Jadilah Orang yang Terkaya.
Pernah ada seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi dengan ungkapan:
أُرِيْدُ أَنْ أَكُوْنَ أَغْنَى النَّاسِ
“Wahai Rasul, Saya ingin menjadi orang yang terkaya.”
Nabi saw. menjawab:
كُنْ قَانِعًا تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ
“Jadilah engkau orang yang merasa cukup dengan apa yang ada, niscaya engkau akan menjadi orang yang terkaya.” 
Demikianlah jawaban Nabi. Ini berarti kriteria kaya menurut Nabi tidak dilihat dari jumlah kepemilikan harta, karena tidak ada orang yang merasa cukup dengan harta yang ada.
Sabda Nabi saw., jika seseorang memiliki dua lembah (kebun) ia pasti ingin bertambah menjadi tiga dan tidak ada ujungnya kecuali mati. Dalam hadits lain Nabi saw. menyatakan:
وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ
“Hendaklah kamu ridha dengan bagian dari Allah, niscaya engkau akan menjadi orang yang terkaya.”
Dengan demikian, Nabi menilai kaya itu dari kaya mental, yaitu memiliki hati yang terbuka, berlapang dada, menerima apa adanya sekaligus dapat mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Ada sebuah ungkapan:
إِذَا شَرَحَ القَلْبُ شَرَحَتِ الْأَرَضُ وَإِذَا ضَاقَ الْقَلْبُ ضَاقَتِ الْأَرْضُ
“Jika hati terbuka maka akan terasa luas bumi ini, dan jika hati sesak akan terasa sesak bumi ini.”
عن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم:((انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ؛ فَهُوَ أجْدَرُ أنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ الله عَلَيْكُمْ)). “
“Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lihatlah siapa yang berada di bawah kalian, dan jangan melihat orang yang berada di atas kalian, sebab yang demikian lebih patut agar kalian tidak memandang remeh nikmat Allah atas kalian.’” (H.R. Muttafaq Alaih)
Maksudnya jika seseorang selalu menengadah melihat orang yang kedudukannya di atas dirinya, tentu saja akan terasa bahwa nikmat yang ada pada dirinya itu kecil. Tetapi jika melihat orang yang berada di bawahnya, tentu saja akan terasa bahwa nikmat Allah itu masih besar. Semiskin-miskin orang jika melihat orang yang dibawahnya, ternyata masih ada yang lebih parah daripadanya.
KEENAM: Berbisnislah dengan Niat karena Allah.
Untuk dapat meraih pahala, rahmat dan ampunan Allah, tidak hanya dari pelaksanaan ibadah ritual saja, seperti shalat, shaum atau ibadah yang lainnya. Tetapi dari seluruh aktivitas sehari-hari bisa mendapatkan pahala selama semua aktivitas itu diniatkan karena Allah, sesuai dengan sabda Nabi saw.:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.
“Sesungguhnya nilai amal itu tergantung niatnya.” H.R. Al-Bukhari
Dengan tidur siang saja bisa mendapatkan pahala jika diniatkan untuk dapat melaksanakan shalat tahajud di malam hari.
Demikian juga dari kegiatan bisnis, bisa mendapatkan pahala selama niatnya karena Allah, seperti dengan niat untuk dapat memberikan nafkah kepada keluarga, memiliki bekal untuk beribadah kepada Allah dapat membantu kebutuhan orang yang miskin, juga untuk dapat mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqahnya. Dari mulai keluar rumah sudah berdo’a dengan:
بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. 
“Dengan menyebut nama Allah aku bertawakkal kepada Allah dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.” (H.R. At-Tirmidzi)
Jika mendapat keuntungan ia bersyukur kepada Allah minimal dengan mengucapkan alhamdulillah, dan jika mendapatkan kerugian ia sadar menerimanya dan mengucapkan:
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اَللَّهُمَّ آجِرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأخْلُفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا.
“Sesungguhnya kita ini milik Allah dan sungguh hanya kepada-Nya kita akan kembali. Ya Allah, berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah ganti yang lebih baik daripadanya.” (H.R. Muslim)
In sya Allah jika semua pelaku bisnis memiliki sikap mental seperti itu, pasti akan mendapatkan pahala, rahmat dan karunia-Nya.
KETUJUH: Berbisnislah dengan Murah Hati dan Rendah Diri.
عن جابر -رضي الله عنه-: أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال: رحِم الله رَجُلا سَمْحَا إذا باع، وإذا اشترى، وإذا اقْتَضَى.
Dari Jābir -raḍiyallāhu ‘anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Semoga Allah merahmati laki-laki yang murah hati jika ia menjual, membeli dan menagih (utang).”  (H.R. Al-Bukhari)
Hadits ini menjelaskan bahwa Allah pasti memberi rahmat atau mengasihani seseorang yang murah hati dan berbuat mudah di saat ia menjual, membeli atau di saat dia menagih.
Dia tidak kasar, judes atau pelit, ia penuh toleran, andai kurang sedikit atau lebih sedikit atau telat sedikit dari waktu yang telah dijanjikan, ia penuh maaf dan pertimbangan juga pengertian.
Dalam menjalankan usaha bisnis, sikap ini akan mengundang rahmat Allah untuk dirinya dan jika Allah menyukainya, Allah pasti memberikan kemudahan dalam segala urusannya.
KEDELAPAN: Konsumen itu adalah Saudara Kita.
Hal yang harus ditanamkan pada setiap jiwa pengusaha ialah menganggap bahwa konsumen itu adalah saudara kita, lebih-lebih mereka yang seagama dengan kita sesama muslim, tentu saja dia tidak akan sampai hati untuk menipu atau memalsukan barang terhadap saudaranya, Nabi saw. bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَخُونُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ عِرْضُهُ وَمَالُهُ وَدَمُهُ.
“Seorang muslim itu saudara bagi seorang muslim, dia tidak mengkhianatinya, tidak berdusta kepadanya juga tidak menelantarkannya. Seorang muslim itu haram atas muslim lainnya untuk mengganggu kehormatannya, hartanya dan tidak pula menumpahkan darahnya.” (H.R. At-Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan kepada kita, bahwa setiap muslim dengan muslim yang lainnya adalah saudara, karenanya tidak layak seorang muslim berbuat zhalim, khianat, dusta, menipu atau memalsukan barang terhadap saudaranya sendiri.
Saat inilah yang harus dipupuk diantara kita lebih khusus para pedagang atau pengusaha agar merasa puas dan memberikan kepuasan terhadap yang lain, merasa bahagia dan dapat membahagiakan orang lain.
KESEMBILAN: Jujur adalah Modal yang Paling Besar.
Jujur adalah sifat yang harus melekat pada diri setiap muslim, bahkan dalam satu hadits dinyatakan:
اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ.
“Agama itu adalah nasihat.”
Nasihat di sini maksudnya jujur, mengingat lanjutan hadits tersebut. Para sahabat bertanya; “Kepada siapa kami mesti nasihat? Jawab Nabi: “Kepada Allah, Rasulnya, pemimpin ummat dan kepada yang awam.”
Maksudnya setiap muslim itu mesti jujur kepada Allah, Rasulnya, pemimpinnya dan kepada orang yang awam. Modal Nabi adalah sifat shiddiq (jujur) bahkan sebelum menjadi Nabi pun, Nabi telah mendapatkan gelar al-Amin (orang yang terpercaya).
Di saat Nabi di-Isra-kan, banyak orang Quraisy yang mencemoohkan, karena tidak mungkin hal itu terjadi dalam perjalanan satu malam. Tetapi Abu Bakar menyatakan: “Lebih dari itu kami percaya karena kami belum pernah mendapatkan Muhammad dusta.”
Demikian juga bagi para pengusaha, sifat jujur adalah modal yang paling besar karena dengan dusta akan membuat hilang kepercayaan. Demikian juga Allah akan memberikan imbalan yang besar bagi para pedagang yang jujur, sebagaimana sabda Nabi saw.:
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ.
“Seorang pedagang yang jujur dan dipercaya akan bersama dengan para Nabi, shiddiqun dan para syuhada.”  (H.R. At-Tirmidzi)
Ini menunjukkan besarnya penghargaan Allah kepada pedagang yang jujur, dan hadits ini juga menunjukkan betapa beratnya mempertahankan kejujuran dalam praktek bisnis. Karena itu Allah sangat menghargai kejujuran mereka.
KESEPULUH: Tepat Janji.
Tepat janji adalah sifat seorang muslim dan inkar janji adalah sifat orang yang munafik, tepat janji tidak hanya merupakan satu kewajiban, tetapi juga akan berdampak positif, yaitu akan membuat orang lain percaya lebih khusus bagi para pedagang.
Tepat janji adalah modal yang paling utama yang akan jadi daya tarik dan menambah kepercayaan orang lain. Tentu saja para pengusaha harus berusaha untuk menepati janji dan tidak mudah menyanggupi sesuatu kecuali apa yang sudah diperhitungkan untuk dapat memenuhi janjinya andai tidak bisa tepat sesuai dengan yang telah dijanjikan, maka segeralah mohon maaf disertai alasan yang kuat yang dapat diterima oleh orang yang bersangkutan. Allah swt. berfirman:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولا (34) 
dan patuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya. (Q.S. Al-Isra: 34)
KESEBELAS: Qana’ah.
Sikap qana’ah, merasa puas dan menerima apa adanya dari anugrah Allah termasuk akhlaq mahmudah (sikap terpuji).
Saudagar yang memiliki sifat dan sikap ini senantiasa merasa ridha dan puas terhadap keuntungan yang diperolehnya, baik keuntungan itu jumlahnya kecil mau pun besar.
Sikap ini menjauhkan seseorang dari kerakusan yang merusak, karena sifat rakus biasanya berusaha memiliki atau menguasai sesuatu tanpa memandang halal atau haramnya. Di sinilah letak perbedaan antara saudagar yang shaleh dengan yang fasiq (fajir). Saudagar yang mukmin lagi shaleh selalu syukur dan qana’ah, sedangkan saudagar yang fajir dan fasiq selalu rakus, loba dan pelupa budi terhadap Allah.
Akan beruntung dan berkahlah usaha saudagar mukmin yang memiliki sifat dan sikap qana’ah itu, karena qana’ah merupakan kekayaan rohani, sesuai dengan pernyataan Rasulullah saw.:
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ. 
“Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ.
“Sungguh sangat beruntung seorang yang masuk Islam, kemudian mendapatkan rizki yang secukupnya dan Allah menganugrahkan kepadanya sifat qana’ah (merasa cukup dan puas) dengan rezki yang Allah berikan kepadanya”
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwa Abu Muhammad bin Ubaid al-Anshari mendengar Nabi saw. bersabda: “Berbahagialah orang yang diberi petunjuk ke dalam Islam, penghidupannya sederhana dan berhati puas (menerima apa adanya).”
Banyak orang yang kaya lahirnya, tetapi merana batinnya, karena kehilangan sikap qana’ah itu. Hal itu berarti harta yang banyak tidak mendatangkan kebahagiaan dan keberkahan.
Orang yang qana’ah, jiwanya tenang, tentram dan merasa bahagia, di samping memperoleh anugrah Allah dalam bentuk harta, juga diberi kekayaan batin.
KEDUA BELAS: Memperluas Jaringan Silaturahmi.
Sudah menjadi keharusan, bahwa untuk memajukan usaha, harus menarik langganan sebanyak-banyaknya dan meningkatkan pelayanan sebaik-baiknya (peningkatan servis) sehingga timbullah semboyan “Pembeli adalah raja.”
Peningkatan servis dan komunikasi itu dilakukan dengan tujuan menarik langganan sebanyak mungkin dan supaya langganan yang telah ada jangan sampai beralih ke tempat lain. Akan tetapi, bisnis yang semata-mata berprinsip materealistis, hubungan itu hanya bertahan sejauh masih adanya hubungan dagang. 
Dalam Islam terdapat doktrin “Human Relation” dan komunikasi yang sifatnya bukan hanya kebendaan tetapi jauh lagi bersifat rohaniah, yaitu silaturahmi, menjalin tali kekeluargaan dan persaudaraan, hubungan rohani yang membangkitkan kasih sayang, cinta mencintai dan tolong menolong dalam kebaikan.
Dengan terjalinnya hubungan kerohanian yang dalam, maka seseorang akan mendapatkan keuntungan ganda dari saudara-saudaranya, material dan moril. Demikianlah Rasulullah saw. menerangkan dalam haditsnya:
عَن ابْن شهاب أَخْبَرَنٍيْ أَنَس بْن مَالِك أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Diriwayatkan dari Ibnu Sihab (dimana) telah menginformasikan padaku Anas bin Malik ra., bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang suka diluaskan rezekinya dan dipanjangkan (sisa) umurnya, maka sambunglah (tali) kerabatnya. (H.R. Bukhari)
KETIGA BELAS: Laksanakanlah Petunjuk-Petunjuk Agama.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya, yaitu:
Hendaklah Jujur dan Transparan.
Hendaklah Bermurah Hati dan Toleran.
Menganggap bahwa si Pembeli itu adalah Saudara kita yang harus kita cintai.
Usahakanlah dengan cara yang halal.
Bersyukurlah jika mendapat keuntungan.
Bersabarlah jika mengalami kegagalan atau kerugian.
Tidak tertarik dengan keuntungan yang besar jika harus melanggar ketentuan syara’.
Itulah diantara prinsip-prinsip agama bagi pebisnis dalam menjalankan usaha bisnisnya.
LARANGAN BAGI PARA PEBISNIS:
Terdapat banyak sanksi bagi para pedagang atau pengusaha yang tidak jujur, baik tidak jujur karena mengurangi timbangan, sukatan, ukuran atau kualitas barang.
Hal ini sama dengan memakan harta orang lain bahkan saudara sesama muslim dengan cara yang batil. Allah sangat mengecam mereka yang suka mengurangi timbangan dengan firman-Nya:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (4) لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (5) يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (6)
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (Q.S. Al-Muthaffifin {86}: 1-6)
Dalam ayat tersebut terkandung peringatan yang keras dari Allah bagi mereka yang suka mengurangi timbangan atau takaran dengan pernyataan Wailun (Celaka). Kemudian diperingatkan lagi dengan ungkapan; apakah mereka tidak sadar bahwa mereka akan dibangkitkan pada hari yang besar, hari kiamat dimana setiap orang akan menghadap langsung kepada Allah kemudian diminta pertanggungjawabannya?
Seyogianya setiap orang Islam sadar dengan peringatan tersebut dan menghentikan pelanggaran yang membuat murka Allah. Kaum Nabi Syu’aib terkenal kaum yang suka mengurangi timbangan. Nabi Syu’aib telah mengingatkan mereka sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an:
وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلا تَعْثَوْا فِي الأرْضِ مُفْسِدِينَ (85) بَقِيَّةُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ (86) 
Dan (Syu’aib) berkata. “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kalian merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kalian membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. Sisa (keuntungan) dari Allah adalah lebih baik bagi kalian jika kalian orang-orang yang beriman. Dan aku bukanlah seorang penjaga atas diri kalian.” (Q.S. Hud {11}: 85-86)
Demikianlah peringatan Nabi Syu’aib terhadap kaumnya dan ini diungkapkan dalam beberapa surat dalam Al-Qur’an, diantarannya; surat Al-A’raf: 85, Hud: 85 dan As-Syu’ara: 181. Tetapi kaum Nabi Syu’aib tidak menghiraukan peringatan tersebut dan akhirnya mereka dihancurkan Allah sebagaimana diungkapkan dalam ayat lanjutannya:
وَقَالَ الْمَلأ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ لَئِنِ اتَّبَعْتُمْ شُعَيْبًا إِنَّكُمْ إِذًا لَخَاسِرُونَ (90) فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ (91) 
Pemuka-pemuka Kaum Syu’aib yang kafir berkata (kepada sesamanya), “Sesungguhnya jika kalian mengikuti Syu’aib, tentu kalian jika berbuat demikian (menjadi) orang-orang yang merugi.” Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka. (Q.S. Al-A’raf: 90-91)
Itulah siksaan dari Allah yang mengerikan bagi kaum Syu’aib, kaum yang suka mengurangi timbangan. Sungguh rugi bagi mereka yang suka mengurangi timbangan, keuntungan materi yang tidak seberapa tetapi kerugian yang begitu besar yaitu siksaan dari Allah yang mengerikan.
Dengan memperhatikan asas dan etika bisnis Islam ini seseorang akan terhindar dari berbagai praktek bisnis yang yang dilarang oleh agama, serta dapat menjadikan usaha yang dijalankannya bernilai ibadah di hadapan Allah swt. Dalam etika bisnis Islam ini mencakup berbagai macam larangan yang harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Adapun larangan-larangan berbisnis dalam Islam tersebut adalah sebagai berikut:
PERTAMA: Kesamaran (Jahalah).
Kesamaran atau ketidakjelasan (jahalah) merupakan salah satu bentuk larangan yang harus dihindari dalam berusaha, terlebih lagi dalam urusan berbisnis. Dalam percakapan umum, istilah jahalah semakna dengan ungkapan “tidak transparan” atau “membeli kucing dalam karung”, yang mengisyaratkan tentang perlunya transparansi dalam melakukan segala bentuk transasksi mu’amalah.
Dalam praktek jual beli misalnya, orang yang terbebas dari unsur jahalah adalah orang yang melakukan transaksi jual beli dengan transparan dan akuntable, baik menyangkut jenis barang, jumlah atau ukuran, kehalalan dan keharamannya, masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga dalam praktek bisnis yang dijalankannya tidak ada pihak yang merasa tertipu dan dirugikan.
Dalam banyak hadis, Rasulullah saw menjelaskan tentang pentingnya persoalan ini, antara lain dalam hadis berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ والْمُزَابَنَةِ.  رواه البخاري
“Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli muhaqalah (yaitu; jual beli buah yang masih di atas pohonnya), dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (yaitu; jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis dan kualitas barang), jual beli lempar dan jual beli muzabanah”. (HR. Al-Bukhari)
Esensi yang terkandung dalam hadis tersebut terkait dengan berbagai bentuk usaha yang dijalankan secara tidak transparan dan penuh dengan ketidakpastian. Tentu saja praktek-praktek bisnis atau berusaha semacam itu tidak hanya terjadi pada kurun waktu tertentu saja, namun hal tersebut dapat ditemukan di setiap kurun dan generasi. Salah satu jenis praktek jual beli yang banyak terjadi di tengah masyarakat dewasa ini dan memiliki banyak kesamaan dengan praktek jual beli terlarang sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas adalah jual beli dengan sistem ijon.
Jual beli ijon yang dimaksudkan di sini adalah jual-beli buah-buahan (seperti padi dan lainnya) yang masih hijau atau masih di atas pohonnya. Prakteknya, seorang pembeli membayar padi atau buah-buahan yang masih di atas pohonnya tersebut secara kontan jauh sebelum musim panen tiba, tanpa mengetahui secara pasti kuantitas dan kualitas barang yang akan didapatkannya nanti. Praktek jual beli seperti ini tentu akan membuka peluang terjadinya kerugian yang bisa menimpa salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
Praktek jual beli semacam ini bisa terjadi karena masing-masing pihak baik penjual maupun pembeli memiliki strategi dan tujuan tertentu. Bagi pihak penjual (buah yang masih di atas pohon) mau melepas dengan harga tertentu karena ia memprediksi bahwa volume barang sesuai dengan harga yang ditetapkan atau bahkan keuntungan yang akan didapatkan jauh melebihi volume barang yang dijualnya. Sedangkan pihak pembeli rela membeli dengan harga tertentu, karena ia memprediksi bahwa barang yang akan didapatkan di musim panen nanti melebihi harga yang telah ditentukan jauh sebelumnya. Maka jika prediksi yang telah mendorong kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, niscaya akan melahirkan kekecewaan (gelo) dan bahkan penyesalan yang sangat mendalam atau bahkan terjadi percekcokan di antara kedua belah pihak.
Oleh sebab itu, dalam hadis lain Nabi saw. ditegaskan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ.  رواه مسلم
“Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Nabi saw datang ke Madinah, sementara mereka sudah biasa melaksanakan akad salam terhadap buah-buahan untuk waktu satu tahun dan dua tahun. Beliau bersabda: Barangsiapa melakukan akad salam, hendaklah dilakukan dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dalam jangka waktu tertentu”. (HR. Muslim)
Contoh lain dari praktek jual beli yang memiliki unsur kesamaran (jahalah) ini adalah; jual beli ikan yang masih dalam kolam. Praktek semacam ini juga sarat dengan unsur manipulasi dan ketidakpastian yang berakibat pada kerugian salah satu pihak. Praktek semacam ini banyak terjadi di berbagai tempat, dimana seorang menjual ikan yang masih di dalam tambak atau dalam kolamnya dengan harga tertentu, sesuai dengan perkiraannya terhadap jumlah ikan yang terdapat dalam kolam atau tambaknya.
Padahal bagi seseorang yang menyaksikan ikan yang masih dalam kolam, ia dapat saja melihat yang sedikit seolah terlihat banyak, atau ikan yang masih kecil terlihat besar dan sebagainya. Faktor-faktor semacam ini dapat menyebabkan seseorang membuat keputusan yang tidak tepat dan berahir dengan kerugian dan penyesalan.
KEDUA: Perjudian (Maisir).
Salah satu motivasi seseorang melakukan praktek perjudian adalah untuk mendapatkan penghasilan sekalipun dengan cara yang diharamkan. Dalam perkembangannya, praktek perjudian (maisir) tidak lagi sekedar praktek penyimpangan yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan aspek mu’amalah lainnya. Namun saat ini praktek perjudian (maisir) justru dapat dijumpai dalam beberapa bentuk mu’amalah seperti jual-beli dan lainnya.
Salah satu contoh praktek jual beli yang mengandung unsur maisir (perjudian) adalah; jual beli minuman botol (seperti; sprite/coca cola dan lainnya) dengan cara (media) gelang yang terbuat dari plastik atau rotan, untuk disewakan atau dijual dengan harga tertentu. Lalu gelang-gelang tersebut dilemparkan ke arah botol-botol minuman yang dijajakan secara berbaris. Jika gelang tersebut masuk (melingkari) botol, maka minuman tersebut menjadi hak pembeli, tetapi jika tidak ada yang masuk maka pembeli tidak mendapatkan apa-apa sekalipun gelang yang dibeli jauh melampui harga minuman yang disediakan. Praktek semacam ini banyak ditemukan di pasar-pasar tradisional hingga mal-mal besar dengan teknis yang beraneka ragam.
Sebagaimana perjudian (maisir) pada umumnya, orang yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk mendapatkan sesuatu barang, ia akan semakin terobsesi untuk mendapatkan barang yang menjadi targetnya. Jika ia belum berhasil, ia akan semakin penasaran hingga barang yang diincar bisa didapatkan, sekalipun ia harus mengeluarkan biaya yang banyak bahkan melebihi harga barang yang menjadi targetnya. Begitu pula jika dengan kelihaiannya ia berhasil mendapatkan suatu barang, maka ia akan terobsesi untuk mendapatkan barang yang lebih banyak dengan biaya yang relatif sedikit.
Keharaman segala bentuk perjudian (maisir) ini banyak dijelaskan dalam ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW., antara lain:
يَآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. المائدة: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. al-Ma’idah: 90)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ.  رواه أحمد و أبو داود
“Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya Nabi saw melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya (jika gambar atau pilihannya keluar maka ia yang berhak membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
KETIGA: Penindasan (Az-Zhulmu).
Kezaliman merupakan tindakan melampui batas yang sering terjadi dan digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Tindakan dengan melakukan kezaliman untuk mendapatkan keuntungan ini sering juga disebut dengan “Machiavellian” yaitu sikap menghalalkan segala cara asal tujuan bisa tercapai (al-ghayah tubalighul washilah).
Kezaliman (penindasan) merupakan salah satu hal yang sangat dimurkai dan diharamkan dalam Islam. Bahkan kezaliman kepada orang lain tidak akan diampuni oleh Allah sehingga orang tersebut meminta maaf kepada orang yang dizaliminya. Kezaliman juga dapat menjadi faktor penyebab seseorang mengalami kerugian besar (muflis) pada hari kiamat. Karena semua kebaikan dan pahala yang diperolehnya di dunia habis untuk membayar setiap kezaliman yang pernah dilakukannya saat ia hidup di dunia. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ. رواه مسلم
“Dari Abi Hurairah ra berkata; bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Tahukah kamu sekalian apakah yang dimaksud orang yang merugi itu? Para sahabat menjawab: orang yang merugi di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki uang (dirham) dan harta benda. Lalu Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya orang yang merugi dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, zakat, (namun ia juga) datang pada hari kiamat dengan (membawa dosa karena) telah mencaci orang lain, menuduh orang lain (berzina), memakan harta orang lain (secara bathil), membunuh orang lain, memukul (menyiksa/menzalimi) orang lain, lalu diambillah kebaikan-kebaikan (pahala) nya untuk membayar semua kesalahan-kesalahannya itu. Jika kebaikan (pahala) nya sudah habis sebelum selesai menebus semua kesalahannya, maka diberikanlah dosa-dosa dari orang-orang yang pernah disakiti/dizaliminya, lalu dibebankan atasnya kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR. Muslim)
Larangan untuk melakukan kezaliman (penindasan) dapat diujumpai dalam banyak ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi saw antara lain:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. البقرة: 279
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. al-Baqarah: 279)
إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُوْنَ. القصص: 37
“Sesungguhnya tidaklah akan mendapat kemenangan (bagi) orang-orang yang zhalim”. (QS. al-Qashash: 37)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ  .رواه مسلم
“Dari Jabir bin Abdillah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Takutlah (jauhilah) kamu sekalian akan kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan (kezaliman) pada hari kiamat, dan jauhilah kamu sekalian sifat bakhil, karena sesungguhnya kebakhilan itu telah menyebabkan binasanya orang-orang sebelum kamu, (karena kebakhilan pula) telah menyebabkan mereka mengucurkan darah mereka (saling membunuh) dan mereka menghalalkan segala sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.” (HR. Muslim)
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا….  رواه مسلم
“Dari Abi Dzar ra., dari Nabi saw. berupa sesuatu yang telah beliau riwayatkan (dapatkan) dari Allah tabarakata wa ta’ala, bahwasanya Allah berfirman; wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu di antara kamu sekalian (sebagai) sesuatu yang diharamkan, maka janganlah kamu sekalian saling menzalimi….” (HR. Muslim)
Adapun contoh-contoh kezaliman yang seringkali terjadi dalam bidang mu’amalah antara lain; melakukan penipuan, penimbunan barang sehingga menyebabkan kelangkaan barang dan melonjaknya harga barang di pasaran (ihtikar), pemaksaan, pencurian, perampokan dan lain sebagainya. Termasuk di antaranya salah satu bentuk bisnis yang banyak digandrungi oleh sebagian orang, yaitu Multi Level Marketing (MLM), sekalipun tidak semua bentuk MLM memiliki unsur maisir, kezaliman dan gharar (penipuan atau manipulasi). Namun pada umumnya MLM sarat dengan money game, dan tidak murni sebagai praktek jual beli yang syar’i.
KEEMPAT: Mengandung Unsur Riba.
Riba merupakan salah satu rintangan sekaligus tantangan yang seringkali menggiurkan banyak orang untuk meraih keuntungan. Oleh karena itu dalam banyak ayat dan hadis Nabi saw. persoalan riba ini memperoleh perhatian yang sangat serius dan dijelaskan dengan sangat rinci. Diharamkannya riba dalam Islam tentu memiliki banyak hikmah baik bagi diri sendiri maupun orang lain, baik bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Beberapa ayat dan hadis di bawah ini sangat cukup memberikan gambaran kepada kita tentang maksud, tujuan dan hikmah diharamkannya riba dalam Islam.
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطَهُ الشَّيْطَانَ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا  .البقرة: 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.al-Baqarah: 275)
يَآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِىَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ.  البقرة: 278
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkankan sisa-sisa (yang belum dipungut) dari riba, jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS. al-Baqarah: 278)
يَآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.  ال عمران: 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta riba secara berlipat ganda dan takutlah kamu kepada Allah agar kamu memperoleh keberuntungan”. (QS. Ali Imran: 130)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلُ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ  .رواه مسلم
“Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw melaknat orang yang makan riba, yang memberi riba, yang menuliskannya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama”. (HR. Muslim)
Bahkan Rasulullah SAW memasukkan persoalan riba ini sebagai salah satu dari tujuh hal yang membinasakan, sebagaimana sabda beliau:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ  .رواه البخاري ومسلم
“Dari Abi Hurairah ra., dari Nabi saw. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan, (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu? Rasulullah saw bersabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa (seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi beriman melakukan zina.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
KELIMA: Unsur Membahayakan (adh-Dharar).
Perintah maupun larangan dalam Islam memiliki tujuan yang sangat prinsip dan mendasar guna menjaga lima kebutuhan mendasar manusia. Kelima kebutuhan pokok manusia (dlaruriyat) ini lebih dikenal dengan maqhashid al khamsah (lima sasaran hukum Islam), yaitu: Menjaga nyawa (hifzhun nafs), menjaga akal (hifzhul ‘Aql), menjaga harta (hifzhul mal), menjaga keturunan (hifzhun Nasl), dan menjaga agama (hifzhud din).
Maka barometer untuk mengukur dan menjadi acuan apakah suatu usaha, bisnis atau segala usaha yang dijalankan oleh seseorang memiliki unsur yang membahayakan (dharar), tentu mengacu kepada maqhashid al khamsah (lima sasaran hukum Islam) di atas.
Adapun ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi saw.yang menjelaskan tentang persoalan ini antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.  النساء: 29
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’/4: 29)
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah/2: 195)
عَنْ عُبَادَةَ ابْنِ صَامِتِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.  رواه أحمد وابن ماجة
“Dari Ubadah bin shamit r.a.; bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh membuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
KEENAM: Penipuan atau Kecurangan (al-Gharar).
Menurut bahasa, al-gharar berarti pertaruhan (al-mukhatharah) dan ketidakjelasan (al-jahalah). Sedangkan, menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, al-gharar adalah sesuatu yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah). Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa semua praktik jual-beli, seperti menjual burung di udara, unta (binatang) yang kabur, dan buah-buahan sebelum tampak buahnya, termasuk jual-beli yang diharamkan oleh Allah SWT. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli gharar adalah jual-beli yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian.
Di dalam syari’at Islam, jual-beli gharar termasuk salah satu bentuk jual-beli yang terlarang. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم
 “Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan lempar kerikil dan jual-beli gharar (spekulasi)”. [HR. Muslim]
Sekalipun telah dilarang, tetapi praktik jual-beli gharar masih dapat ditemukan di tengah-tengah masyarakat. 
Pertama, seorang penjual menjajakan berbagai bentuk barang dagangan dengan variasi harga dan menyediakan batu kerikil, atau gelang yang terbuat dari rotan atau sejenisnya. Kemudian, seorang pembeli melemparkan kerikil atau gelang tersebut ke arah barang yang diinginkannya. Apabila kerikil yang dilempar mengenai salah satu barang atau gelang tersebut masuk pada barang yang diinginkannya, maka secara otomatis barang tersebut menjadi milik pembeli. Sebaliknya, jika kerikil tersebut tidak mengenai atau gelang yang dilempar tidak masuk pada barang yang diinginkan, maka pembeli tidak mendapatkan apa-apa, sekalipun harga barang sudah diserahkan kepada penjual. 
Kedua, menjual tanah atau pekarangan dengan harga tertentu sejauh batas lemparan pembeli. Apabila lemparannya jauh, maka pekarangan yang akan didapatkannya pun luas, dan begitu pula sebaliknya. 
Ketiga, jual-beli barang yang belum ada atau belum jelas (ma’dum), seperti misalnya jual-beli janin binatang yang masih dalam rahim induknya (habal al habalah).
Dalam syari’at Islam, larangan jual-beli gharar tentu memiliki banyak hikmah. Di antara hikmah tersebut adalah agar seseorang tidak memakan harta orang lain secara batil. Di dalam Islam, memakan harta orang lain secara batil termasuk perbuatan yang dilarang agama. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah SWT:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ. البقرة:188
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Q.s. al-Baqarah: 188].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. النساء: 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [Q.s. an-Nisaa’: 29].
Larangan memakan harta orang lain secara batil juga dikuatkan dengan pengharaman perbuatan judi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ المائدة:90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” [Q.s. al-Maa’idah: 90]
KETUJUH: Penyalahgunaan Hak (at-Ta’assuf)
Dalam istilah fikih, penyalahgunaan hak (ta’assuf fi isti’malil haqq) berarti penggunaan hak secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain maupun masyarakat umum. Jika difahami secara mendalam, adanya larangan penyalahgunaan hak (at-ta’assuf) ini tidak lepas dari pembicaraan tentang hakikat kepemilikan dalam Islam. Dalam perspektif Islam, kepemilikan harta benda tidak bersifat absolut sebagaimana dianut oleh faham kapitalis, dan juga tidak membenarkan kepemilikan serba negara seperti dianut oleh faham sosialis.
Islam mengakui hak individu sebagai amanah Allah SWT, dan dalam saat yang sama juga mengakui bahwa di dalam kepemilikan individu terdapat hak orang lain (fakir miskin). Terkait dengan masalah kepemilikan, Islam mengatur tentang dua hal sekaligus, yaitu dari mana sumbernya (halal atau haram) dan untuk apa pendistribusian atau penggunaannya. Oleh sebab itu, sekalipun harta benda merupakan milik seseorang, namun tidak berarti ia dengan leluasa menggunakannya tanpa mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan kemudharatan yang mungkin akan dialami oleh masyarakat luas. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
عَنْ عُباَدَةَ ابْنِ صَامِتِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.  رواه أحمد وابن ماجة
“Dari Ubadah bin Shamit, bahwasanya Rasulullah SAW menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah].
Di antara beberapa contoh tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan hak (ta’assuf) adalah: 
Pertama, penggunaan hak yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak orang lain. Islam tidak membenarkan seseorang melakukan sesuatu yang dianggapnya sebagai hak asasi dengan mengabaikan dan melanggar hak asasi orang lain. Dalam ungkapan para ulama disebutkan “haqqul mar’i mahjûbun bihaqqi ghairihi” (hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. 
Kedua, penggunaan hak untuk kemaslahatan pribadi tetapi dapat mengakibatkan madharat yang besar terhadap pihak lain serta tidak sesuai tempatnya atau bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku. 
Ketiga, penggunaan hak secara ceroboh dan tidak hati-hati.
KEDELAPAN: Monopoli dan Konglomerasi (Ihtikar).
Secara bahasa, ihtikar berarti penimbunan dan kezaliman (aniaya). Sedangkan menurut istilah, para ulama telah mengemukakan beberapa pengertian. Imam Muhammad bin Ali as-Syaukani mendefinisikan ihtikar sebagai bentuk penimbunan atau penahanan barang dagangan dari peredarannya. Imam Al-Ghazali menyebut ihtikar adalah penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk dijual pada saat melonjaknya harga barang tersebut. Sedangkan, ulama madzhab Maliki menyatakan bahwa ihtikar adalah penyimpanan barang oleh produsen, baik makanan, pakaian dan segala barang yang dapat merusak pasar.”
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa ihtikar adalah penimbunan barang dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelangkaan dan harganya melonjak naik, sehingga mengakibatkan harga pasar menjadi rusak serta kebutuhan konsumen terganggu. Imam as-Syaukani dalam kitab “Nailul Authaar V/338” menjelaskan bahwa penimbunan (ihtikar) yang diharamkan Islam adalah sebagai berikut: 
Pertama, menimbun barang kebutuhan manusia dengan tujuan menaikkan harga di pasaran. 
Kedua, memborong barang kebutuhan pokok dengan cara memonopoli dan menimbunnya sehingga terjadi kelangkaan dan memunculkan kemudharatan bagi banyak orang.
Dengan demikian, stok barang yang sengaja disimpan di gudang dalam jumlah terbatas sebagaimana dilakukan oleh para pemilik toko, mini market dan swalayan pada umumnya, tentu tidak termasuk kategori penimbunan (ihtikar). Sebab tindakan tersebut hanya dijadikan sebagai persediaan, sehingga tidak sampai mengakibatkan kelangkaan barang dan merusak harga pasar. Hal ini sesuai dengan spirit yang terkandung dalam firman Allah SWT dan sabda Rasulullah sebagai berikut:
مَا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُوْلِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّه وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ كَى لاَ يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا وَااتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ. الحشر: 7
“Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang dibawa Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” [Qs. al-Hasyr: 7].
عَنْ يَحْيَ وَهُوَ ابْنُ سَعِيْدٍ قَالَ: كَانَ سَعِيْدُ ابْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ…. رواه مسلم و أحمد و أبو داود
“Dari Yahya beliau adalah ibn Sa’id, ia berkata: Bahwa Sa’id ibn Musayyab memberitakan bahwa Ma’mar berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang menimbun barang, maka ia berdosa… [HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud]
SUMBER PENULISAN:
Etika Bisnis Dalam Islam (A. Zakaria)
Bisnisku Ibadahku (A. Zakaria)
https://rumaysho.com/824-berilmu-sebelum-berdagang.html 
https://muhammadiyah.or.id/2020/08/etika-bisnis-dalam-islam/ 
ISLAM TIDAK MENGANUT PAHAM SERBA BOLEH, SEBAGAIMANA YANG DIYAKINI OLEH KAUM SEKULER. ISLAM TIDAK PULA MENGANUT FAHAM YANG SERBA TIDAK BOLEH (HARAM) SEBAGAIMANA KEYAKINAN SEGELINTIR ORANG. NAMUN, DALAM SYARI’AT ISLAM DIATUR REGULASI TENTANG PERSOALAN YANG HALAL DAN HARAM. KEHALALAN SESUATU BISA DISEBABKAN OLEH ZAT BARANG ITU SENDIRI YANG DIHUKUMI HARAM, ATAU KARENA CARA MEMPEROLEHNYA YANG DILARANG OLEH AGAMA. KARENA ITU, FAHAM MACHIAVELLIAN, YANG MENGHALALKAN SEGALA CARA ASAL TUJUAN TERCAPAI, SEBAGAIMANA DILAKUKAN SEBAGIAN ORANG DALAM MEMPEROLEH KEUNTUNGAN MATERI, MERUPAKAN FAHAM YANG SANGAT MENYIMPANG DAN DIMURKAI OLEH ALLAH DAN RASUL-NYA. OLEH SEBAB ITU, SALAH SATU ETIKA BISNIS DALAM ISLAM YANG HARUS DIPERHATIKAN DAN DIPRAKTIKKAN OLEH SETIAP MUSLIM ADALAH MENGHINDARI SEGALA SESUATU YANG DIHARAMKAN SEKALIPUN HAL TERSEBUT MENGUNTUNGKAN SECARA FINANSIAL. SETIAP MUSLIM DILARANG MEMPERJUAL-BELIKAN BARANG YANG DIHARAMKAN OLEH AGAMA, SEPERTI MENJUAL DAGING BABI, MINUMAN KERAS, DAN NARKOTIKA. SELAIN ITU, SETIAP MUSLIM JUGA HARAM MEMAKAN HASIL PENJUALAN BARANG-BARANG TERSEBUT.
Oleh:
Al-Ustadz Faqih Aulia (Tim LITKA PC Pemuda PERSIS Batununggal)
avatar Tidak diketahui
Author

Admin Kominfo

Follow Me
Other Articles
Previous

ISLAM DAN KEWIRAUSAHAAN (Bagian Pertama)

Next

Uswah dan Kewirausahaan Nabi SAW. dan Para Shahabat

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Pemuda Persis Batununggal. All rights reserved. Kominfo