|
“HUKUM TUKAR Oleh: Faqih |
MUQODDIMAH:
Dalam kehidupan sehari-hari, berbagi hadiah merupakan salah satu
bentuk interaksi sosial yang kerap kita temui, baik dalam lingkungan keluarga, teman,
maupun komunitas. Tradisi saling memberi hadiah, termasuk dalam bentuk tukar
kado, sering kali menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan,
menciptakan kebahagiaan, dan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara sesama.
Apalagi, di momen-momen spesial seperti ulang tahun, pernikahan, perayaan hari
raya, atau acara tertentu, tradisi tukar kado menjadi simbol kebersamaan yang
memiliki makna mendalam bagi banyak orang.
Namun, sebagai seorang Muslim, setiap aspek kehidupan kita,
termasuk tradisi atau kebiasaan yang tampaknya sepele seperti tukar kado, perlu
ditinjau dari sudut pandang syariat Islam. Dalam Islam, prinsip dasar setiap
perbuatan adalah kehalalan dan keabsahan hukum berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah,
serta pandangan ulama yang terpercaya. Lalu, bagaimana hukum tukar kado menurut
Islam? Apakah tradisi ini diperbolehkan, ataukah memiliki batasan tertentu yang
harus diperhatikan?
Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan pedoman yang
jelas terkait adab dan etika dalam memberi serta menerima hadiah. Bahkan
Rasulullah ﷺ sendiri memberikan contoh nyata dalam
kehidupannya, di mana beliau sering menerima dan memberi hadiah sebagai bentuk
penghargaan dan cinta kepada sesama. Namun, dalam konteks tukar kado yang
sering dilakukan dengan aturan tertentu, misalnya melibatkan undian, pembelian
barang dengan anggaran tertentu, atau perjanjian di antara para pesertanya, hal
ini menjadi topik yang menarik untuk dikaji lebih lanjut.
Dalam muqoddimah ini, kita akan membuka ruang diskusi untuk memahami
hukum tukar kado menurut Islam. Apakah tradisi ini sesuai dengan syariat,
ataukah terdapat unsur-unsur yang dapat menjadikannya tidak dibolehkan? Mari
kita telusuri lebih dalam berdasarkan dalil-dalil syar’i, fatwa ulama, dan
hikmah yang terkandung di dalamnya. Semoga pembahasan ini tidak hanya
memberikan pemahaman yang lebih baik, tetapi juga menjadi panduan bagi kita
untuk menjalankan tradisi ini dengan cara yang diridhai oleh Allah Ta’ala.
TUKAR MENUKAR KADO, BOLEH TIDAK?
Sering
terjadi di masyarakat budaya saling menukar kado, seperti saat perpisahan
sekolah, biasanya sebagai kenang-kenangan, teman sekelas saling menukar kado.
Apakah kegiatan semacam ini dibolehkan dalam syariat atau tidak?
Sering terjadi
di masyarakat budaya saling menukar kado, seperti saat seseorang memberi kado
di acara pernikahan temannya, kemudian temannya yang menikah ini memberi kado
lagi saat pernikahan temannya yang dulu memberinya kado. Atau saat perpisahan
sekolah, biasanya sebagai kenang-kenangan, teman sekelas saling menukar kado.
Apakah kegiatan semacam ini dibolehkan dalam syariat atau tidak?
Sebelum
berbicara hukum, kita harus sepakati bersama dahulu apa itu yang dimaksud
dengan tukar menukar kado, apakah tukar menukar kado termasuk kategori memberi
hadiah atau termasuk jual beli? untuk mempermudah masalah, kita bagi dulu
bertukar kado ini menjadi dua:
1. Bertukar kado dalam waktu yang berbeda.
2. Bertukar kado dalam satu waktu.
Bertukar
Kado Dalam Waktu Yang Berbeda:
Bertukar
kado dalam waktu yang berbeda maksudnya adalah apabila seseorang memberi hadiah
kepada temannya, kemudian temannya ini membalas ulang memberi kado di waktu
yang lain, seperti contoh pertama di awal tulisan.
Untuk
kasus semacam ini maka jelas merupakan perbuatan yang dianjurkan oleh syari’at
karena dapat menumbuhkan rasa saling cinta dan dapat menghilangkan rasa dengki
dan permusuhan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala befirman menghikayatkan kisah
Sulaiman dan Bilqis:
وَإِنِّي
مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ
“Dan
sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan membawa hadiah dan
aku akan menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu”
Rosulullah
ﷺ bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Saling
memberi hadiahlah kamu, niscaya kamu akan saling mencintai.” HR. al-Bukhori
dalam Adab al-Mufrod
Juga
dalam hadits lain:
تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ
تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ
“Saling
memberi hadiahlah kamu, sesungguhnya hadiah bisa menghilangkan dengki dalam
dada.” HR. at-Tirmidzi (4/441)
Saling
memberi hadiah juga merupakan kebiasaan ulama, seperti kisah mahsyur Imam Malik
misalnya, beliau memberi Imam Laits sakantong kurma yang kemudian dibalas oleh
Imam Laits dengan memberi Imam Malik dinar yang yang banyak.
Bertukar
Kado Dalam Satu Waktu:
Bertukar
kado dalam satu waktu maksudnya adalah ketika sesorang memberi hadiah kepada
temannya kemudian temannya ini membalas memberi hadiah di waktu yang sama.
Dalam
kasus ini ada sedikit ambiguitas yang perlu diperjelas, karena memang disatu
sisi, perbuatan ini seperti jual beli, dimana definisi jual beli sendiri secara
bahasa adalah tukar menukar harta. Namun hal ini bisa bermakna lain apabila
dilakukan dengan alasan sukarela, bukan komersil atau mencari keuntungan tetapi
semata-mata murni sebagai ekspresi saling mencintai dan saling menghormati.
Untuk
memperjelas masalah ini, kita harus tau dulu apa itu memberi hadiah dan apa itu
jula beli yang dimaksud oleh para Fuqoha.
Hadiah:
Pengertian
hadiah secara bahasa adalah:
مَا يُقَدَّمُ لِشَخْصٍ مِنَ
الْأَشْيَاءِ إِكْرَامًا لَهُ وَحُبًّا فِيهِ أَوْ لِمُنَاسَبَةٍ سَارَّةٍ
عِنْدَهُ
“Sesuatu
yang dipersembahkan untuk seseorang sebagai bentuk penghormatan atau cinta atau
karena ada momen tertentu.” Mu’jam al-Wasith
Adapun
menurut istilah fuqoha, ada beberapa definisi tentang maksud dari hadiah,
diantaranya adalah apa yang disebutkan oleh Ulama Syafi’iyah:
تَمْلِيكُ عَيْنٍ بِلاَ عِوَضٍ مَعَ
النَّقْلِ إِلَى مَكَانِ الْمَوْهُوبِ لَهُ إِكْرَامًا
“Kepemilikan
atas sesuatu tanpa memberi ganti, beserta pindahnya benda yang dihadiahkan ke
tangan orang yang diberi hadiah sebagai bentuk penghormatan/memuliakan.” Al-Mausu’ah al-Kwaityah (42/252)
Dalam
memberi hadiah juga tidak disyaratkan ijab qobul sebagaimana jual beli maupun
hibah, Imam an-Nawawi dalam Minhajnya mengatakan:
وَشَرْطُ الْهِبَةِ إِيجَابٌ وَقَبُولٌ
لَفْظًا وَلَا يُشْتَرَطَانِ فِي الْهَدِيَّةِ
“Disyaratkan
ijab qobul dalam akad hibah namun tidak disyaratkan dalam akad memberi hadiah” Minhaj at-Tholibin (1/171)
Yang
dimaksud dengan Ijab qobul disini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Khothib
as-Syirbini (w 977 H) adalah:
الإِيجَابُ مِنَ الْبَائِعِ وَهُوَ مَا
يَدُلُّ عَلَى التَّمْلِيكِ بِعِوَضٍ دلَالَةً ظَاهِرَةً كَبِعْتُكَ بِكَذَا…
وَالْقَبُولُ مِنَ الْمُشْتَرِي وَهُوَ مَا يَدُلُّ عَلَى التَّمْلِيكِ دلَالَةً
ظَاهِرَةً كَاشْتَرَيْتُ وَتَمَلَّكْتُ وَقَبِلْتُ
“Ijab
dari penjual yaitu sesuatu yang menunjukan kepemilikan dengan adanya ganti,
seperti ucapan: saya menjual ini dengan harga sekian, sedangkan qobul pembeli
adalah sesuatu yang menunjukan kepemilikan, seperti ucapan: saya membeli ini,
memiliki ini dan menerima barang ini.”
Dari
beberapa uraian diatas bisa disimpulkan beberapa point tentang apa itu yang
dimaksud memberi hadiah menurut para Fuqoha, point-point tersebut:
1. Memberi hadiah tujuannya bukan untuk mendapat
keuntungan atau bersifat komersil, melainkan murni karena ekspresi rasa cinta
atau saling hormat.
2. Memberi hadiah tidak disertai dengan adanya
ganti, artinya bahwa si pemberi hadiah sudah sejak awal tidak meminta ganti
dari yang diberi hadiah, apakah si penerima hadiah membalas memberi atau tidak,
bukanlah masalah. Tapi bila ternyata si penerima hadiah membalas memberi
hadiah, maka ini sudah diluar akad. Membalas memberi hadiah dengan yang lebih
baik masuk dalam bab ihsan dan merupakan akhlak karimah.
3. Dalam jual beli diwajibkan ijab qobul,
sementara dalam memberi hadiah tidak.
Jual
Beli:
Pengertian
jual beli secara bahasa adalah:
مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ
“Mengganti
harta dengan harta.” Al-Mausu’ah al-Kwaityah (5/9)
Adapun
secara istilah para Fuqoha, ada beberapa definisi tentang jual beli ini,
diantaranya:
وَشَرْعًا مُبَادَلَةُ مَالٍ بِطَرِيقِ
الاِكْتِسَابِ، أَيْ التِّجَارَةِ، خَرَجَ بِهِ مُبَادَلَةُ رَجُلَيْنِ
بِمَالِهِمَا بِطَرِيقِ التَّبَرُّعِ أَوِ الْهِبَةِ بِشَرْطِ الْعَوَضِ فَإِنَّهُ
لَيْسَ بِبَيْعٍ ابْتِدَاءً
“Jual
beli menurut syariat adalah mengganti harta dengan harta dengan maksud
komersil, yaitu bisnis. Tidak termasuk jual beli apabila dua orang saling
menukar harta dengan maksud sukarela, atau hibah dengan syarat ada ganti,
karena sejak awal bukan akad jual beli.”
Dr.
Wahbah bin Musthofa az-Zuhaili (w 1427 H) dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islami wa
adillatuhu memberi redaksi lain tentang definisi jual beli, beliau mengatakan:
العَقْدُ المُرَكَّبُ مِنَ الإيجَابِ
وَالقُبُولِ
“Akad
yang terdiri atas ijab dan qobul”
Maksudnya
adalah bahwa akad ini memang diwajibkan dari awal ada transaksi memberi barang
dengan meminta gantinya. Bila dalam sebuah transaksi hanya ada memberi barang
tanpa meminta ganti maka tidak dinamakan jual beli.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan beberapa point, yaitu:
1. Jual beli terjadi saat dua pihak saling menukar
barang dengan tujuan komersil.
2. Jual beli diharuskan adanya ijab qobul.
Antara
Hadiah Dan Jual Beli:
Setelah
kita tahu apa itu hadiah dan apa itu jual beli menurut istilah Ulama fiqih,
sekarang kita kembali pada kasus yang kita bahas, yaitu bertukar kado dalam
satu waktu. Apabila bertukar kado itu dilakukan bukan karena alasan komersil,
tidak mengharap keuntungan apapun, dan tidak menuntut ganti kepada pihak yang
diberi hadiah, maka bertukar kado yang demikian dikatakan sebagai memberi
hadiah bukan jual beli, alasanya sebagai berikut:
Pertama: Secara substansi memang tidak bisa dikatakan
jual beli, karena:
v
Tidak bertujuan
komersil, namun semata-mata karena rasa saling menghormati.
v
Sah walaupun
tanpa adanya qobul dari si penerima.
Kedua: Secara ‘Urf (adat kebiasaan) masyarakat,
tukar-menukar kado diartikan sebagai ungkapan saling mencintai dan menghormati,
bukan untuk tujuan komersil. ‘Urf sendiri dalam syariat Islam merupakan
salah satu unsur penentu dalam menentukan sebuah hukum. Al-Imam Ibnu ‘Abidin
al-Hanafi (w 1252 H) mengatakan:
إِنَّ
اعتِبَارَ العَادَةِ وَالعُرْفِ رُجِعَ إِلَيْهِمَا مَسَائِلُ كَثِيرَةٍ حَتَّى
جَعَلُوا ذَلِكَ أَصْلًا فَقَالُوا فِي الأُصُولِ فِي بَابِ مَا تُتْرَكُ بِهِ
الحَقِيقَةُ: تُتْرَكُ بِهِ الحَقِيقَةُ دَلاَلَةُ الاستِعْمَالِ وَالعَادَةِ.
“Sesungguhnya
‘Urf dan adat istiadat dalam syariat Islam memiliki pengaruh dalam menentukan
hukum dalam banyak masalah, bahkan para Ulama sampai menjadikan ‘Urf tersebut
sebagai dalil. Dalam Ushul fiqih bab “apa-apa yang bisa memalingkan sesuatu
dari hakikatnya”, mereka mengatakan: hakikat sesuatu bisa dipalingkan oleh
dalil Isti’mal dan dalil ‘Urf.”
Ketiga: Kaidah fiqih yang berbunyi:
العِبْرَةُ فِي العُقُودِ لِلمَقَاصِدِ
وَالمَعَانِي، لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي
“Ibrah
yang dihitung dalam suatu akad adalah maksud dan makna, bukan lafadz dan
bentuk”
Maksud
kaidah ini adalah saat terjadi pertentangan antara lafadz akad dan hakikat dari
tujuan akad itu sendiri, maka yang dianggap adalah tujuan akad itu, bukan
lafadz atau bentuk akadnya. Dalam kasus yang kita bahas ini misalnya, tujuan
dari akad adalah memberi hadiah, walaupun bentuknya seperti jual beli karena
adanya pertukaran barang, maka yang dihitung atau dianggap adalah tujuan dari
akad tersebut, yaitu memberi hadiah, adapun nanti si penerima hadiah membalas
menerima hadiah, maka itu di luar akad.
Konsekuensi
Hukum:
Apabila
bertukar kado maksudnya saling memberi hadiah maka tidak apa-apa, bahkan
dianjurkan, dalilnya adalah keumuman perintah untuk saling memberi hadiah
seperti yang sudah disebutkan di awal tulisan.
Lalu
bagaimana bila ada ghoror? Dalam akad memberi hadiah tidak ada ghoror, bagi si
pemberi boleh memberi hadiah apa saja dan bagi si penerima bukanlah satu syarat
baginya untuk mengetahui apa yang dihadiahkan kepadanya.
Yang
menjadi masalah adalah ketika ijab qobul itu merupakan bagian tak terpisahan
dalam sebuah transaksi (seperti jual beli), dimana salah satu syarat bagi si
penerima saat qobul adalah mengetahui barang yang akan diterimanya alias tidak
boleh ada ghoror, hal ini tidak terjadi dalam akad memberi hadiah, kerena ijab
qobul bukanlah syarat dalam akad memberi hadiah, sehingga ghoror yang menjadi
alasan keharaman menjadi hilang.
Namun
perlu diingat, bertukar kado pun bisa menjadi transaksi jual beli apabila dari
awal sudah berniat mencari keuntungan dan dalam akadnya meminta ganti dari
pihak penerima hadiah, maka hukumnya adalah hukum jual beli, dimana salah satu
syaratnya adalah tidak boleh ada ghoror, apabila ada ghoror maka transaksinya
tidak sah dan bertukarnya hak milik menjadi tidak berlaku. Sumber Penulisan:
https://www.rumahfiqih.com/fikrah/512
Tradisi
tukar kado dalam kehidupan sehari-hari memiliki kedudukan yang sangat penting
dalam mempererat hubungan antar sesama, baik dalam keluarga, persahabatan,
maupun komunitas. Aktivitas ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan dan
kasih sayang, tetapi juga sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa persaudaraan
dan menghilangkan kebencian. Dari perspektif syariat Islam, pemberian hadiah,
termasuk tukar kado, secara umum dianjurkan sebagai amalan yang dapat
mempererat ukhuwah dan menghilangkan dengki dalam hati, sebagaimana dijelaskan
dalam banyak hadis Nabi ﷺ yang mendorong umat
Islam untuk saling memberi hadiah.
Namun,
dalam prakteknya, kita perlu memerhatikan beberapa aspek penting agar tradisi
ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariat. Salah satu hal yang perlu
dicermati adalah konteks dan tujuan dari tukar kado itu sendiri. Jika tukar
kado dilakukan dengan tujuan murni untuk saling menghormati dan mencintai,
tanpa ada niat komersil atau keuntungan pribadi, maka aktivitas ini dapat
dikategorikan sebagai pemberian hadiah yang sah dan tidak melanggar ketentuan
syariat. Hal ini sejalan dengan pandangan para ulama fiqih yang membedakan
antara hadiah dan jual beli, di mana hadiah tidak mengharuskan adanya
ijab-qobul dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan material.
Sebaliknya,
jika tradisi tukar kado ini melibatkan unsur yang bersifat komersil, seperti
adanya perjanjian tertentu yang mengharuskan balasan yang setimpal, maka hal
ini bisa saja berpotensi mengarah pada transaksi jual beli yang berbeda dengan
prinsip pemberian hadiah dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap
individu untuk memastikan bahwa niat dan tujuan dari tukar kado adalah untuk
saling memberikan kebahagiaan dan mempererat ukhuwah, bukan untuk mencari
keuntungan duniawi.
Dalam
konteks tukar kado yang dilakukan dalam waktu yang berbeda, ini jelas merupakan
hal yang dianjurkan dalam Islam karena memperkuat hubungan persaudaraan dan
cinta kasih. Sedangkan tukar kado dalam waktu yang sama, jika dilakukan dengan
niat yang baik dan tidak mencari keuntungan, maka tetap bisa dianggap sebagai
bagian dari saling memberi hadiah dan bukan jual beli.
Dengan demikian, tradisi tukar kado yang
dilakukan dengan niat tulus dan tanpa pamrih, tetap sejalan dengan ajaran Islam
dan dapat memberikan manfaat besar dalam mempererat hubungan antar umat.
Melalui tradisi ini, kita tidak hanya memperoleh kebahagiaan dan kedekatan
sosial, tetapi juga mendekatkan diri pada ajaran Islam yang mengajarkan kasih
sayang, saling menghormati, dan hidup dalam kebersamaan yang diridhai oleh Allah
Ta’ala. Semoga kita bisa menjaga tradisi ini dengan penuh kesadaran akan niat
dan tujuan yang baik agar tetap menjadi amal yang mendatangkan pahala dan
berkah dalam kehidupan kita.
