Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Zakat

MACAM-MACAM ZAKAT YANG HARUS KITA KETAHUI

avatar Tidak diketahui
By Admin Kominfo
18 Maret 2024 6 Min Read
0

 

MACAM-MACAM ZAKAT

MACAM-MACAM ZAKAT:

ZAKAT FITRI:

Takaran Zakat Fitri yang harus dikeluarkan oleh setiap jiwa adalah sebanyak 1 Sha’ dari makanan pokok. Hal tersebut sesuai dengan hadits berikut:

 كُنَّا نُخْرِجُ في عَهْدِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَومَ الفِطْرِ صَاعًا مِن طَعَامٍ

“Kami mengeluarkan (Zakat Fitri) di zaman Rasulullah saw. pada Iedul Fitri sebanyak satu sha dari makanan.” (H.R. Bukhari)

 كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِن أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِن زَبِيبٍ.

“Adalah kami (para sahabat) mengeluarkan Zakat Fitri satu sha makanan atau satu sha gandum, atau satu sha kurma, atau satu sha mentega/keju, atau satu sha kismis.” (H.R. Bukhari)

Keterangan:

Hadits ini menyatakan bahwa kadar Zakat Fitri itu satu sha makanan. Pada hadits di atas, makanan yang dimaksud adalah gandum, kurma, keju, dan kismis. Itulah jenis makanan dikeluarkan untuk Zakat Fitri pada masa Rasulullah saw.

EMAS DAN PERAK (PERHIASAN):

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Amr bin Ash menjelaskan:

أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

“Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”

Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abu Daud dan ad-Daruqutni menjelaskan:

دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

“Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.” (H.R. Abu Daud dan ad-Daraqutni)

Keterangan:

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, nyatalah bahwa setiap perhiasan yang dimiliki oleh seseorang wajib dikeluarkan zakatnya, berapa pun beratnya. Maka dengan demikian, setiap orang membeli perhiasan dari emas atau perak, wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% sebelum dipakai.

SIMPANAN EMAS DAN PERAK:

Nisab emas sebesar 20 Dinar (90 gram) dan nisab perak sebesar 200 Dirham (600 gram) sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali). Perhatikanlah keterangan-keterangan berikut ini.

ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻚ ﻣﺎﺋﺘﺎ ﺩﺭﻫﻢ ﻭﺣﺎﻝ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﻮﻝ، ﻓﻔﻴﻬﺎ ﺧﻤﺴﺔ ﺩﺭﺍﻫﻢ، ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻚ ﺷﻲﺀ ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻚ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﺩﻳﻨﺎﺭﺍ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻚ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﺩﻳﻨﺎﺭﺍ، ﻭﺣﺎﻝ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﻮﻝ ﻓﻔﻴﻬﺎ ﻧﺼﻒ ﺩﻳﻨﺎﺭ، ﻓﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻓﺒﺤﺴﺎﺏ ﺫﻟﻚ

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (H.R. Abu Daud)

Keterangan:

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan berupa kalung, gelang, dan sebagainya), maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haul.

UANG SIMPANAN:

Menurut pendapat para ulama Hanafiah dan Malikiah, zakat uang ini merupakan zakat emas dan perak karena uang pada zaman Rasul terbuat dari emas dan perak. Jika pada saat ini negara Indonesia memberlakukan uang kertas dan logam, maka dalam jumlah tertentu tetap dianggap sebagai senilai dengan uang emas dan perak sehingga kewajiban zakatnya tetap berlaku.

HASIL BUMI/PERTANIAN (ZIRO’AH):

Segala macam hasil bumi, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, serta sayuran wajib dikeluarkan zakatnya. Hal tersebut karena semua jenis itu termasuk hasil bumi yang wajib dikenai zakat.

Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisabnya, yaitu 5 wasak (750 kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:

Pertama: Jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air), maka kadar zakatnya adalah 10%.

Kedua: Jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang, maka kadar zakatnya adalah 5%.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”

ZAKAT BARANG GALIAN (MA’ADIN):

Adapun yang dimaksud dengan barang galian (ma’adin), yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga, seperti timah, besi, emas, perak, minyak, gas, batu bara, dan lain sebagainya. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ma’adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluarkan (didapatkan) oleh seseorang dari laut atau dari darat selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.

Zakat barang galian dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nisab dan kadar zakatnya 2,5%. Perhatikanlah dalil berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَقْطَعَ بِلاَلَ بْنَ الْحَارِثِ الْمُزَنِىَّ مَعَادِنَ الْقَبَلِيَّةِ وَهِىَ مِنْ نَاحِيَةِ الْفُرْعِ فَتِلْكَ الْمَعَادِنُ لاَ يُؤْخَذُ مِنْهَا إِلاَّ الزَّكَاةُ إِلَى الْيَوْمِ.

“Bahwa Rasulullah saw. telah menyerahkan ma’aadin qabaliyah kepada Bilal bin al-Harits al-Muzanniy, ma’aadin itu hingga kini tidak diambil darinya, melainkan zakat saja.” (H.R. Abu Daud dan Malik)

Keterangan:

Hadits tersebut menunjukkan bahwa barang galian itu ada zakatnya dan menyatakan bahwa dari barang galian itu tidak diambil melainkan zakat saja. Dari kedua keterangan tersebut, bisa dipahami bahwa zakat yang diambil dari barang galian itu adalah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.

ZAKAT HARTA TEMUAN/HARTA KARUN (RIKAZ):

Harta temuan (rikaz) sering dikenal dengan istilah harta karun. Harta temuan tersebut tidak ada nisab dan haul. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 20%.

 أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبَةٍ إِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ فَعَرِّفْهُ وَإِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ غَيْرِ مَسْكُونَةٍ فَفِيهِ وَفِي اَلرِّكَازِ اَلْخُمُسُ

“Sesungguhnya Nabi saw. bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan seseorang di tempat yang tidak didiami orang: Jika engkau dapatkan harta itu di tempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan. Dan jika engkau dapatkan harta itu di tempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib zakat dan pada harta rikaz (barang temuan) zakatnya 1/5.” (H.R. Ibnu Majah)

Keterangan:

Maksud dari hadits di atas adalah barangsiapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang bahari (Orang Kuno/Dahulu Kala) atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20%. Zakat barang temuan tersebut dikeluarkan oleh penemunya sekali saja ketika menemukannya.

ZAKAT PERDAGANGAN:

Ketentuan zakat perdagangan ini adalah tidak ada nisab karena diambil dari modal (harga beli) sebesar 2,5%.  Adapun waktu pembayaran zakatnya bisa ditangguhkan sampai satu tahun atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja atau setelah diketahui barang yang sudah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau dengan sesuatu dari sedekah. (H.R. Ahmad)

كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ.

“Adalah Rasulullah saw. menyuruh kami mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual.” (H.R. Abu Daud)

ZAKAT BINATANG TERNAK:

Seseorang yang memelihara hewan ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan dalil berikut:

مَا مِنْ رَجُلٍ تَكُونُ لَهُ إِبِلٌ أَوْ بَقَرٌ أَوْ غَنَمٌ لاَ يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلاَّ أُتِيَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا تَكُونُ وَأَسْمَنهُ، تَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا، وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا، كُلَّمَا جَازَتْ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولاَهَا، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ

“Tidak ada seorang lelaki yang mempunyai unta, lembu atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat keadaannya lebih gemuk dan lebih besar dibandingkan ketika di dunia, lalu mereka menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya setelah binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah terus-menerus hingga Allah selesai menghukum para manusia.” (H.R. Bukhari)

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apa yang di dalam bahasa Arab disebut al-An’am, yakni binatang yang dipelihara untuk diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut, diantarana unta, sapi, kerbau, lembu, kambing, domba, biri-biri.

فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ. فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ

“Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak unta betina yang selesai menyusu.” (H.R. Ahmad, Nasa’i dan Abu Daud)

 وَفِي الْغَنَمِ فِي أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ إِلاَّ تِسْعٌ وَثَلاَثُونَ ، فَلَيْسَ عَلَيْكَ فِيهَا شَيْءٌ

“…dan pada kambing yang digembalakan, bisa ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing, jika hanya punya 39 ekor, maka tidak kena kewajiban zakat.” (H.R. Abu Daud)

Keterangan:

Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nisab, untuk lebih jelas memahami zakat ternak, perhatikanlah tabel berikut.

Contributor:

Al-Ustadz Faqih Aulia (Tim LITKA PC Pemuda PERSIS Batununggal Kota Bandung)

avatar Tidak diketahui
Author

Admin Kominfo

Follow Me
Other Articles
Previous

BEBERAPA HUKUM TERKAIT PUBERTAS YANG SERING DILALAIKAN

Next

MASJID ADALAH RUMAH IMAN KITA

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Pemuda Persis Batununggal. All rights reserved. Kominfo