Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Uncategorized

HUKUM GOLPUT DALAM TIMBANGAN SYARIAT

avatar Tidak diketahui
By Admin Kominfo
26 November 2024 5 Min Read
0

 

“HUKUM GOLPUT DALAM TIMBANGAN SYARIAT”

Oleh: Faqih Aulia (14.3887)

PENGERTIAN GOLPUT:

Golput (Golongan Putih) merupakan sebuah idiom politik: “Pemilih menggunakan hak pilihnya dalam bentuk memilih untuk tidak memilih”.

Istilah “Golput” sendiri muncul tahun 1990-an yang diperkenalkan oleh sejumlah aktivis dan kelompok pro demokrasi yang menolak terlibat dalam Pemilu di masa Orde Baru.

Saat itu, warga negara yang mempunyai hak pilih dipaksa untuk terlibat atau berpartisipasi sebagai pemilih.

Aktivitas yang tidak setuju dengan penyelenggaraan Pemilu dan termasuk partai-partai yang ikut bertarung, memperkenalkan golput untuk mengajak agar masyarakat tidak ikut memilih. Golput karena itu lebih merupakan sikap atau pilihan politik yang diambil secara sengaja. Saat ini istilah “Golput” kemungkinan mengalami perubahan makna.

PENYEBAB GOLPUT:

GOLPUT IDEOLOGIS: Penolakan baik yang berkenaan dengan sistem maupun calon.

GOLPUT APATIS: Tidak peduli dengan persoalan demokrasi dan juga tentang kondisi perpolitikan yang ada, boleh jadi sikap apatis ini mengkristal karena kecewa dan frustasi terhadap sistem kenegaraan dan perpolitikan yang dianggap tidak berpihak dan tidak menguntungkan dirinya.

GOLPUT TEKNIS: Seseorang punya hak pilih, tetapi tidak ikut memilih karena terbentur prosedur administrasi.

HUKUM NASHBUL IMAAMAH (MENEGAKKAN KEPEMIMPINAN):

“Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.” 

Kewajiban yang dimaksud dikategorikan fardhu kifayah, yaitu kewajiban secara kolektif (berjamaah), bukan kewajiban individu (orang per orang).

Mafhumnya, jika ada sejumlah orang yang telah memilih dan mengangkat pemimpin yang memenuhi syarat-syarat syar’i, maka bagi yang lain tidak ada kemestian untuk melakukannya.

LANDASAN DALIL: PERINTAH MENGANGKAT IMAM.

Nabi saw. bersabda:

إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ. 

“Apabila tiga orang bepergian, maka angkatlah salah seorang di antara mereka sebagai amir.” (HR. Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, V: 257, No. 10.651)

وَلَايَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُوْنُوْنَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ.

“Tidak halal bagi tiga orang yang berada di tengah sahara kecuali mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi amir mereka”. (HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr, Musnad Ahmad, XI: 227, No. 6647)

Keterangan:

Pada hadis pertama digunakan kalimat falyu’ammiruu (angkatlah amir) dengan simbol fi’il mudhari (kata kerja aktual atau mendatang) disertai dengan lam amr (menunjukkan perintah).

Penggunaan fi’il mudhari disertai dengan lam amr salah satu diantara ciri Iejab (tuntutan berbuat yang bersifat keras/mesti).

Mukhatab (mitra dialog) yang dituntut mengangkat pemimpin dalam hadis itu secara jama’i (kolektif), bukan orang per orang atau individu.

Dari sifat tuntutan dan mukhatab ini dapat diambil kesimpulan bahwa mengangkat pemimpin hukumnya wajib atau fardhu.

Kewajiban yang dimaksud dikategorikan fardhu kifayah, yaitu kewajiban secara kolektif (berjamaah), bukan kewajiban individu (orang per orang). Sama dengan kewajiban Jihad Qital (Perang) dan mengurus jenazah.

Mafhumnya, jika ada sejumlah orang yang telah memilih dan mengangkat pemimpin yang memenuhi syarat-syarat SYAR’I, maka bagi yang lain tidak ada kemestian untuk melakukannya dan bebas dari dosa.

Perintah mengangkat pemimpin bagi muslim disebut secara mutlak, tanpa dibatasi ruang lingkup dan strata sosial masyarakat. Juga tanpa terikat dengan sistem wilayah atau daulah di mana safar itu dilakukan, baik kufur maupun islami!!!

GOLPUT: HUKUM ASAL & PERUBAHAN.

Dilihat dari ketentuan hukum fardhu kifayah, maka bersikap golput dalam Nashbul Imamah pada asalnya dibolehkan. Namun hukum golput dapat berubah menjadi wajib atau haram, dilihat dari situasi dan kondisi sosial-politik berdasarkan kaidah sadd al-dzariah, yaitu larangan melakukan sesuatu perbuatan yang mungkin dibolehkan, tetapi bila akan membawa kepada madharat atau berbahaya, maka perbuatan itu harus ditinggalkan.

Dalam konteks ini, memahami sistem politik di suatu negara menjadi penting sebagai landasan beristinbath dan berfatwa, yang kami sebut sebagai fakta syar’i.

MENEGAKKAN KEPEMIMPINAN DALAM KONTEKS RI:

Umat Islam, perorangan maupun yang tergabung dalam jamaah Majelis Taklim & Ormas Islam adalah bagian dari negara RI, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat terikat dengan aturan-aturan yang ditetapkan negara, termasuk masalah pemilihan pemimpin publik.

Dalam konteks hukum dan sistem politik di Indonesia (Siyasah Wadh’iyyah) mekanisme pemilihan itu melalui pilpres dan pilkada.

Pemilihan Kepala negara/presiden dan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pandangan Islam dapat dimaknai sebagai upaya untuk memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan Islam.

PERUBAHAN HUKUM KARENA SITUASI:

Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana didalilkan atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah terlarang.

Apabila syarat-syarat ideal itu tidak terdapat pada semua calon, maka umat Islam diwajibkan untuk mengambil yang paling ringan madharatnya dengan memilih calon yang paling minim “Jeleknya”, dengan tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi kemaslahatan yang harus diwujudkan di NKRI.

LANDASAN ILMU: KAIDAH FIQH.

BIDANG KHUSUS:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.

Kebijakan atau tindakan pemimpin atas rakyat ditetapkan berdasarkan kemaslahatan.

BIDANG UMUM:

إِذَا اجْتَمَعَ الضَّرَرَانِ فَعَلَيْكُمْ بِأَخَفِّهِمَا. 

Apabila berkumpul dua madharat, maka ambilah yang lebih ringan.

Keterangan:

Ketika umat Islam dihadapkan pada dua pilihan:

PERTAMA: Memilih pemimpin yang tidak sepenuhnya ideal. Hal ini akan menimbulkan madarat ketika kepemimpinannya tidak sesuai dengan syar’i.

KEDUA: Memilih untuk tidak memilih alias golput karena tidak ada yang ideal. Hal ini akan menimbulkan madarat yang lebih besar, yakni dengan tidak adanya kepemimpinan dapat mengancam maslahat umum atau kepentingan publik yang berhubungan dengan pemeliharaan maslahat.

Maka umat Islam diwajibkan untuk mengambil yang paling ringan madharatnya, dan haram untuk bersikap golput.

CONTOH MEMILIH YANG PALING SEDIKIT MADHARATNYA:

Ketika terjadi peperangan antara dua kerajaan besar dan negara Super Power (Romawi vs Persia). Para sahabat Rasul tidak abstain alias GOLPUT dalam menyikapi peperangan ini. Bahkan mereka mendukung Romawi. Ketika Romawi kalah sahabat Nabi bersedih hati, sehingga Allah swt. memperkenankan harapan mereka untuk memenangkan Romawi dengan turunnya QS. Ar-Rum: 2-5

Dalam ayat 3-4, Allah swt. menerangkan bahwa Romawi akan menang kembali dan pada saat itu para sahabat akan bergembira. Mengapa sahabat mendukung Romawi? Karena Romawi beragama Nasrani yaitu ahlul kitab sedangkan Persia beragama Majusi. Ahlul kitab lebih dekat kepada Islam dibandingkan Majusi.

TEORI POLITIK SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYYAH:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

وَلهذا روي أن السلطان ظل الله في الأرض.

Oleh karena itu telah ada riwayat yang menyebutkan bahwa, penguasa adalah naungan dari Allah untuk hamba-hambanya di atas muka bumi.

ويقال: ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة واحدة بلا سلطان والتجربة تبين ذلك …

Dan telah dinyatakan (oleh para ulama), “Enam puluh tahun waktu berjalan dengan kepemimpinan penguasa yang jahat, maka itu lebih baik daripada satu malam tanpa adanya penguasa.” Dan realita telah membuktikannya…

فالواجب اتخاذ الإمارة دينًا وقربة يتقرب بها إلى الله. 

Maka telah menjadi kewajiban, bahwa pengangkatan pemerintah haruslah diniatkan karena perintah Agama, dan menjadi sebab untuk kita mendekatkan diri kepada Allah. 

فإن التقرب إليه فيها بطاعته وطاعة رسوله من أفضل القربات.

Karena sungguh mendekatkan diri kepada Allah dengan mentaatinya dan mentaati rasul-Nya ini merupakan sebaik-baik pendekatan diri.

وإنما يفسد فيها حال أكثر الناس لابتغاء الرياسة أو المال.

Dan hal ini telah menjadi rusak kondisinya, karena mayoritas manusia haus kekuasaan dan harta. (Majmu’ al-Fatawa, 28/290-291)

وَلِهَذَا قِيْلَ: إِنَّ اللهَ يُقِيْمُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلَايُقِيْمُ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُسْلِمَةً.

(Dan Allah membiarkan bertahan negara yang adil sekalipun dipimpin oleh orang kafir; dan (Dia) tidak membiarkan (negara) zalim untuk bertahan sekalipun dipimpin oleh penguasa muslim).

وَيُقَالُ: الدُّنْيَا تَدُوْمُ مَعَ الْعَدْلِ وَالْكُفْرِ وَلَاتَدُوْمُ مَعَ الظُّلْمِ وَالْإِسْلَامِ.

(Dunia itu akan bertahan bersama keadilan dan kekufuran dan tidak akan bertahan lama dengan kezaliman dan dengan Islam).

“JANGAN AJARI UMAT PUJA-PUJI DAN CACI-MAKI, NAMUN EDUKASI DENGAN ALAT BUKTI DAN REKAM JEJAK PEMENUHAN ATAU INGKAR JANJI. UMAT ISLAMI DAPAT MENGEVALUASI UNTUK MENENTUKAN SIKAP SENDIRI KARENA SUDAH PADA NGERTI.” 

SUMBER PENULISAN:

Slide Makalah Pengajian Kyai. Amin Muchtar

JIKA KITA GOLPUT:

BERARTI MEMBERIKAN KESEMPATAN YANG DZOLIM UNTUK BERKUASA.

(ATAU) SAMA DENGAN MENDUKUNG YANG DZOLIM UNTUK BERKUASA. 

(UST. NURDIN SA’BANA)

“PEMILU BUKAN UNTUK MEMILIH YANG TERBAIK, TETAPI UNTUK MENCEGAH YANG TERBURUK BERKUASA”. (FRANZ MAGNIS SUSESNO, SJ)

“PEMILU HANYA UNTUK YANG IKUT NYOBLOS, KALAU GAK IKUT NYOBLOS NAMANYA TEUMILU”

avatar Tidak diketahui
Author

Admin Kominfo

Follow Me
Other Articles
Previous

PAHLAWAN TANPA TANDA JASA: MENGINSPIRASI, MENGAJAR, MENGGERAKKAN.

Next

MENDING JUALAN ES TEH DARIPADA JUALAN AGAMA

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Pemuda Persis Batununggal. All rights reserved. Kominfo