Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
AkhlaqDalilKehidupan

PENGASUHAN CUCU OLEH KAKEK NENEK NYA

avatar Tidak diketahui
By Admin Kominfo
19 Agustus 2024 13 Min Read
0
PENGERTIAN PENGASUHAN DAN HUKUMNYA:
Di dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu disebutkan, Secara bahasa, Al-Hadhanah berasal dari Alhidhanu yang bermakna “sisi”. Sehingga makna secara bahasa adalah “bergabung bersama” atau “menggabungkan seseorang bersama kita”.
Adapun secara istilah, maka maknanya adalah “mendidik anak yang memiliki hak asuh, atau mendidik dan menjaga siapa yang tidak bisa mengurusi dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengganggunya dikarenakan ia belum bisa berpikir, baik itu anak yang masih kecil atau pun orang yang sudah dewasa tetapi tidak waras. Yaitu dengan cara mengawasi segala urusannya, memberi makan, baju, tempat tidur yang layak, bahkan membersihkan dirinya dan mencucikan pakaiannya”.
Hadhanah/pengasuhan merupakan salah satu bentuk hak perwalian. Akan tetapi, perempuan lebih layak akan hal tersebut (berbeda dengan perwalian yang lain, sering kali laki-lakilah yang lebih tepat). Hal itu dikarenakan perempuan cenderung lebih memiliki kasih sayang dan telaten ketika mendidik, sabar di dalam menjalaninya, serta lebih dekat dengan anak-anak. Akan tetapi, jika anak tersebut sudah mencapai usia tertentu, maka laki-laki lebih berhak atas pengasuhannya, karena ia lebih mampu untuk menjaga dan membentuk karakter seorang anak daripada perempuan.
Hukum mengasuh adalah wajib. Karena anak yang butuh pengasuhan tersebut akan rusak dan tidak terurus jika tidak ada yang mau mengasuhnya. Maka, wajib hukumnya untuk menjaga anak tersebut dari kerusakan. Dan hukumnya menjadi fardhu kifayah apabila yang memiliki hak pengasuhan tidak hanya satu. Namun, jika yang memiliki hak pengasuhan hanya satu orang, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain, atau ketika ada beberapa orang, hanya saja anak tersebut tidak menghendaki, kecuali kepada salah satu dari mereka.
SIAPA YANG PALING BERHAK ATAS PENGASUHAN TERSEBUT?

Jika sebuah keluarga masih sempurna dan lengkap, maka kewajiban mengasuh jatuh kepada bapak dan ibunya. Adapun jika bapak dan ibunya telah berpisah, baik karena meninggalnya sang bapak ataupun karena perceraian, maka ibulah yang berhak atas pengasuhan sang anak. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Amru’ bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya:
أن امرأة قالت: يا رسول الله إن ابني هذا كانت بطني له وعاء، وثديي له سقاء، وحجري له حواء، وإن أباه طلقني وأراد أن ينتزعه مني، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: أنت أحق به ما لم تنكحي
“Seorang wanita berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini dahulu perutku adalah tempatnya, puting susuku adalah tempat minumnya, dan pangkuanku adalah rumahnya, sedangkan ayahnya telah menceraikanku, dan ingin merampasnya dariku.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Engkau lebih berhak terhadapnya selama Engkau belum menikah.’” (HR. Abu Dawud no. 2276 dan Ahmad no. 6707, lafaz hadis ini adalah yang sesuai riwayat Ahmad)
Adapun jika sang ibu terhalang dan tidak mampu untuk mengasuh anaknya, ataupun telah menikah lagi, ataupun telah wafat, maka hak pengasuhan tersebut beralih ke yang lain. Para ulama berselisih pendapat terkait urutan orang yang berhak atas pengasuhan setelah ibu. Akan tetapi, kebanyakan mereka mengutamakan perempuan dari laki-laki, dikarenakan perempuan cenderung lebih ramah dan kasih sayang dan lebih baik di dalam mendidik anak kecil balita. Mayoritas ulama setelah urutan ibu kandung, maka mereka mendahulukan nenek (pihak ibu) dari yang lainnya.
Di dalam mazhab Syafi’i, urutan siapa yang berhak mengasuh dirinci menjadi beberapa bagian:
Pertama: Jika yang berhak mengasuh hanya ada perempuan saja, maka yang paling utama adalah nenek pihak ibu ke atas, didahulukan yang paling dekat. Kemudian barulah nenek dari pihak bapak, kemudian nenek dari pihak ibu yang tersambung melalui pihak perempuan, kemudian neneknya bapak yang tersambung dari pihak laki-laki ke atas, kemudian barulah saudari-saudari si anak yang butuh pengasuhan tersebut, kemudian bibi dari pihak ibu (saudari perempuan ibu). Inilah pendapat baru (qaul jadid) dari mazhab Syafi’i. Kemudian setelahnya adalah anak-anak perempuan saudari perempuan si anak (keponakan) dan anak-anak laki saudara laki-laki si anak. Kemudian yang terakhir barulah bibi dari pihak bapak.
Kedua: Jika yang berhak mengasuh hanya ada pihak laki yang merupakan mahram si anak dan juga pewarisnya, maka urutannya sebagaimana di dalam pembagian waris. Yang paling didahulukan adalah bapak, baru kemudian kakek, kemudian barulah saudara laki-laki si anak.
Ketiga: Adapun jika yang berhak mengasuh terkumpul adanya pihak laki-laki dan perempuan, maka yang pertama adalah ibu, kemudian nenek dari pihak ibu (ke atas), kemudian bapak. Ada yang mengatakan bahwa bibi dari pihak ibu ataupun saudari si anak lebih didahulukan sebelum bapak.
Keempat: Prinsipnya pihak asl (hubungan nasab dari arah atas), baik laki-laki maupun perempuan (bapak, ibu, kakek, nenek ke atas) lebih didahulukan daripada hawasyi (hubungan nasab dari arah menyamping), seperti saudari perempuan atau bibi, karena hubungan nasab ke atas itu lebih erat dan kuat.
Kelima: Barulah kalau sudah tidak ada saudara dengan hubungan nasab ke atas, akan tetapi masih ada hawasyi, maka yang benar didahulukan yang hubungannya paling dekat dengan si anak, baik laki-laki maupun perempuan. Ketika hubungannya sama dekatnya (seperti antara saudara laki-laki dan saudari perempuan), maka didahulukan pihak perempuan.
SYARAT-SYARAT MENGASUH:

Mereka yang berhak atas pengasuhan seorang anak kecil yang belum dewasa, maka harus memenuhi beberapa persyaratan. Para ulama berbeda pendapat terkait syarat-syaratnya. Adapun di dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, maka syaratnya ada tujuh:
Pertama, berakal. Maka orang yang gila atau mengalami gangguan akal tidak boleh mengasuh, kecuali jika gangguan ‘gila’-nya tersebut jarang terjadi, seperti hanya sehari saja dalam setahun.
Kedua, merdeka. Oleh karena itu, budak tidak diperbolehkan untuk memiliki hak asuh.
Ketiga, orang yang mengasuh beragama Islam. Maka, tidak ada hak asuh untuk orang kafir atas seorang anak muslim. Adapun pengasuhan orang kafir untuk anak yang kafir ataupun pengasuhan orang muslim atas seorang anak yang kafir, maka itu tidaklah mengapa. Berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، أَوْ يُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak lahir dalam keadaan fitrah (suci), lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nashrani, atau Majusi.” (HR. Bukhari no. 1358dan Muslim no. 2658)
Keempat, menjaga agamanya. Maksudnya dia memiliki kesalehan dan tidak fasik. Bahkan, meninggalkan salat pun sudah terhitung sebagai kefasikan.
Kelima, amanah dan terpercaya. Maka, orang yang terbiasa berkhianat dan tidak amanah, tidak boleh dijadikan sebagai pengasuh.
Keenam, tinggal menetap di daerah anak yang diasuh.
Ketujuh, wanita yang akan mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak (bukan mahram sang anak). Apabila sang wanita pengasuh tersebut baik ibu atau yang lainnya menikah dengan kerabat sang anak, maka hak kepengasuhannya tidak gugur. Seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya terhadap anaknya apabila dia dinikahi lelaki lainnya.
SAMPAI UMUR BERAPA SEORANG ANAK WAJIB DIASUH?

Para ulama berbeda pendapat terkait kapan selesainya masa pengasuhan ini. Di dalam mazhab Syafi’i, masa pengasuhan ini berlangsung hingga mencapai usia tamyiz, yaitu 7 tahun, baik yang sedang diasuh tersebut laki-laki maupun perempuan. Jika seorang anak telah mencapai usia tersebut, ia diberi pilihan antara ikut dengan bapaknya atau ibunya, atau antara bapak dengan perempuan yang menggantikan posisi ibu dalam mengasuh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ خيَّرَ غلامًا بين أبيهِ وأمِّهِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi seorang anak (laki-laki) hak untuk memilih antara (ikut) ibu dan bapaknya.” (Hadis hasan sahih riwayat Tirmidzi no. 1357)
Para ulama’ juga berdalil dengan kejadian yang terdapat di dalam hadis:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ فِدَاكَ أَبِي وَأُمِّي إِنَّ زَوْجِي يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِابْنِي وَقَدْ نَفَعَنِي وَسَقَانِي مِنْ بِئْرِ أَبِي عِنَبَةَ فَجَاءَ زَوْجُهَا وَقَالَ مَنْ يُخَاصِمُنِي فِي ابْنِي فَقَالَ يَا غُلَامُ هَذَا أَبُوكَ وَهَذِهِ أُمُّكَ فَخُذْ بِيَدِ أَيِّهِمَا شِئْتَ فَأَخَذَ بِيَدِ أُمِّهِ فَانْطَلَقَتْ بِهِ
“Dari Abu Hurairah bahwa- seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan berkata, “Aku tebus Engkau dengan ayah dan ibuku. Sesungguhnya suamiku ingin mengambil anakku, padahal ia sangat bermanfaat bagiku dan mengambilkan air bagiku dari sumur Abî Inabah.” Kemudian suami wanita itu datang dan berkata, “Siapa yang akan menentang hakku atas anakku?” Rasulullah bertanya kepada anak (yang disengketakan), “Hai anak. Ini ayahmu dan ini ibumu. Pilihlah siapa yang Engkau kehendaki.” Maka anak itu pun dilepaskan (kepada Ibunya)”. (HR. An-Nasa’i no. 3439).
Adapun anak perempuan, maka pendapat yang lebih rajih dan lebih kuat in sya Allah adalah pendapat madzhab Hambali. Apabila ia telah mencapai usia tamyiz, maka tidak diberi pilihan, namun otomatis wajib berada di bawah pengasuhan bapaknya sampai ia baligh (dewasa) kemudian menikah. Karena tujuan pengasuhan adalah penjagaan, dan bapak pasti lebih menjaga anak perempuannya. Saat ada yang melamar putrinya tersebut, maka pelamar tersebut harus mendapat restu si bapak.
Seorang bapak wajib menjaga dan menjamin keselamatan anak perempuannya dari hal-hal yang dapat merusaknya. Seorang perempuan hakikatnya cenderung lebih mudah terkena dampak buruk dan kerusakan dan mudah tertipu karena kepolosannya. Oleh karenanya Nabi kita pernah bersabda terkait keutamaan khusus yang didapatkan oleh mereka yang berhasil mendidik anak perempuan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ
“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata, “Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau”) (HR Muslim 2631).
BIAYA PENGASUHAN, SIAPA YANG MENANGGUNG?

Ulama Syafi’i mengatakan, “Setiap pengasuh berhak atas biaya pengasuhan, walaupun yang mengasuh adalah ibunya sendiri. Biaya pengasuhan tersebut berbeda dengan biaya menyusui. Maka apabila ada seorang ibu yang menyusui sendiri anaknya, kemudian ia meminta biaya penyusuan dan pengasuhan, wajib hukumnya untuk memenuhi biaya yang ia minta.”
Lalu, siapakah yang dibebani pembiayaan pengasuhan tersebut?
Jika anak kecil tersebut memiliki harta, maka biaya pengasuhannya diambil dari hartanya tersebut. Jika tidak memiliki, maka dibebankan ke ayahnya ataupun orang yang wajib menafkahi si anak tersebut (walinya misalnya), dan besaran jumlahnya disesuaikan dengan keadaan si pembayarnya.
ISLAM PUN MELARANGNYA, MENITIPKAN ANAK KEPADA ORANG TUA ITU ‘DOSA’:
Bagi pasangan suami istri yang bekerja, pengasuhan anak menjadi salah satu hal yang cukup membingungkan. Apalagi jika kedua-duanya bekerja dari pagi hingga malam, berangkat gelap pulang gelap. Dititipkan ke pembantu khawatir salah asuh maka tak sedikit orang tua yang kemudian menitipkan anak-anaknya kepada orang tua atau mertua. Sekilas memang orang tua yang dititipi anak tidaklah keberatan karena setiap kakek dan nenek pasti senang bersama cucu-cucunya. Akan tetapi faktanya tidaklah selalu demikian apalagi tingkah anak-anak balita seringkali membutuhkan upaya lebih untuk menjaganya. Malah sebagai orang tua anda akan mendapat dosa jika menitipkan anak kepada orang tua.
Menitipkan anak kepada orang tua bukanlah tindakan yang tepat apalagi mengasuh dan menjaga cucu, bukanlah pekerjaan ringan maka jika hal ini dilakukan justru menjadi kezaliman kepada orang tua. Apakah bijak membebani orang tua yang sudah uzur dengan tanggung jawab yang membutuhkan kekuatan fisik dan mental seperti itu? Orang tua yang sudah sepuh sudah seharusnya diperlakukan dengan baik dan lemah lembut. Sebagaimana yang dipesankan Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (23) 
“Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al Israa’: 23)
Ayat ini menegaskan bahwa orang tua yang sudah berusia lanjut memerlukan perlakuan khusus, berkata-kata pun harus berhati-hati agar tidak melukai perasaan mereka.
Orang lanjut usia pastinya mengalami berbagai perubahan mulai dari fisik hingga psikologi. Ada kalanya perubahan tersebut menjadikan mereka lebih sensitif dan mudah tersinggung. Tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak semestinya ada pada pundak orang tuanya, bukan kakek dan neneknya ataupun guru-guru di sekolah. Inilah yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهْوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
“Kalian semua adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian. Pemimpin diantara manusia dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga serta anak-anak suaminya dan dia akan ditanya tentang mereka. Budak adalah pemimpin bagi harta tuannya dan dia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah bahwa kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan pemimpin dalam hadits ini adalah orang yang dipercaya untuk mengurus apa yang dibawah kepemimpinannya dan juga akan melakukan hal-hal yang baik bagi yang dipimpinnya. Jika ia lalai menjalankan kepercayaan itu maka ia akan bertanggung jawab terhadap kelalaiannya. Begitu juga anak-anak, pada hakikatnya dia adalah amanah yang Allah percayakan kepada setiap orang tua.
Jika orang tua melalaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya yang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang kurang baik terhadap anaknya maka orang tualah yang akan dimintai pertanggung jawaban apalagi jika alasan melalaikan tanggung jawab tersebut hanya karena ingin mengejar karir atau ambisi pribadi.
Pentingnya peran orang tua dalam pendidikan anak. Digambarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
“كُلُّ مولودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ.”
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci. Bapak dan ibunyalah yang akan menjadikannya Yahudi, Nasrani dan Majusi.” (HR. Bukhari)
Hadits nabi ini menggambarkan besarnya peran kedua orang tua dalam mengarahkan anak, bukan saja baik atau buruknya agama anak tapi juga bisa menjadikan anak pindah agama.
Memang biasanya nenek atau kakek pastilah senang dengan cucu-cucunya tapi jika sudah menitipkan sepanjang hari, setiap hari, setiap minggu maka ini namanya bukan lagi menyenangkan tapi sudah membebani, merepotkan, dan menyusahkan.
Oleh karena itu setiap orang tua hendaknya kembali memikirkan apa motifnya menitipkan anak-anak kepada kakek atau neneknya sebab jika sampai menyusahkan maka orang tua bisa terkena dua kesalahan:
Kesalahan karena mengabaikan kewajiban mendidik anak. 
Kesalahan menganiaya orang tua (mertua).
Akan tetapi jika menitipkan anak-anak kepada kakek dan neneknya itu bersifat insidentil atau sesekali dan itu pun hanya sebentar sehingga tidak menyusahkan bahkan membuat senang hati kakek dan neneknya maka tentu saja hal ini bisa menjadi amal shalih karena bagian dari menyenangkan orang tua.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang kakek juga memiliki banyak momen kebersamaan dengan cucu-cucunya khususnya Hasan dan Husain putra dari Fatimah binti Muhammad dan Ali bin Abi Thalib bahkan momen-momen yang serius pun beliau tidak kuasa menahan dirinya untuk menggendong cucu-cucunya.
Diriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anha ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, datanglah Hasan dan Husain dengan berlari. Sebelum sampai di hadapan Sang Nabi, kedua cucu beliau itu terjatuh. Beliau pun menghentikan khutbahnya, mendatangi, dan menggendong, lalu meletakkan kedua cucunya di samping beliau berkhutbah. Kemudian beliau bersabda:
نَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيَعْثُرَانِ فَلَمْ أَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيثِى وَرَفَعْتُهُمَا
“Aku melihat kedua anak ini berjalan dan terjatuh” lanjut beliau “Dan aku tak bisa bersabar sampai aku memotong khutbahku dan mengangkat mereka.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Keakraban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cucunya juga tampak dari hadits Salamah bin Al Akwa yang ketika itu menuntun tunggangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki tunggangannya itu bersama kedua cucunya Hasan dan Husain. Satu duduk di depan dan satunya lagi duduk di belakang beliau. Bahkan senangnya hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama cucunya juga bisa dilihat dari kebersamaannya bersama cucu angkatnya Usamah bin Zaid yang merupakan putra dari anak angkatnya Zaid bin Haritsah. Usamah saat itu digendong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Hasan dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُحِبُّهُمَا فَأَحِبَّهُمَا.
“Ya Allah, cintailah keduanya. Sesungguhnya aku mencintai mereka berdua.”
Dalam riwayat lain, Imam Bukhari mencatat cucu angkatnya yang bernama Usamah bin Zaid pernah dipangku di salah satu paha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian Hasan yang datang belakangan dipangku di paha beliau yang lain. Sembari memeluk keduanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«اللَّهُمَّ ارْحَمْهُمَا فَإِنِّي أَرْحَمُهُمَا»
“Ya Allah, sayangilah keduanya. Sesungguhnya aku menyayangi mereka berdua.”
KESIMPULAN:
Dalam Islam, tidak ada larangan khusus mengenai pengasuhan anak oleh kakek-nenek. Sebaliknya, pengasuhan cucu oleh kakek-nenek bisa menjadi pilihan yang diperbolehkan dan kadang-kadang diperlukan, terutama jika orang tua biologis tidak mampu merawat anak karena alasan tertentu seperti kematian, kesehatan, atau kondisi sosial ekonomi.
Beberapa Pertimbangan Islam dalam Pengasuhan Anak oleh Kakek-Nenek:
Tanggung Jawab Keluarga:
Islam menekankan pentingnya tanggung jawab keluarga dalam merawat anak. Jika orang tua biologis tidak mampu atau tidak ada, maka kakek-nenek dapat mengambil peran untuk memastikan anak-anak mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Hadis Nabi Muhammad SAW menunjukkan bahwa tanggung jawab merawat anggota keluarga, termasuk anak yatim, sangat penting. Ini juga dapat mencakup cucu yang membutuhkan perawatan.
Dalil dari Al-Qur’an: Dalam Surah Al-Isra (17:23-24), Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada ibu bapak, yang menunjukkan pentingnya hubungan dan dukungan dalam keluarga. Meskipun ayat ini fokus pada orang tua, prinsipnya berlaku untuk seluruh keluarga, termasuk pengasuhan cucu jika dibutuhkan.
Hadis dan Prinsip Umum: Prinsip-prinsip umum dalam hadis tentang tanggung jawab keluarga dan kepemimpinan menunjukkan bahwa kakek-nenek yang mampu dan bersedia merawat cucu mereka dapat melakukannya. Mereka berperan dalam memastikan kesejahteraan dan pendidikan anak.
Praktis dalam Kehidupan:
Kesejahteraan Anak: Jika kakek-nenek memiliki kapasitas untuk merawat cucu dengan baik dan memenuhi kebutuhan fisik dan emosional mereka, maka ini merupakan alternatif yang baik, terutama dalam situasi di mana orang tua biologis tidak ada atau tidak mampu.
Hak Anak: Kakek-nenek harus memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi dan mereka mendapatkan perhatian dan pendidikan yang layak. Islam menekankan hak-hak anak dan perlunya memenuhi kebutuhan mereka dengan baik.
Pengasuhan cucu oleh kakek-nenek dalam Islam diperbolehkan dan bisa menjadi solusi yang baik dalam situasi tertentu. Islam menekankan tanggung jawab dan dukungan keluarga dalam merawat anak, dan kakek-nenek dapat memainkan peran penting dalam hal ini, asalkan mereka dapat memenuhi kebutuhan anak dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pengasuhan cucu oleh kakek-nenek yang menyebabkan kelelahan atau kecapean bagi mereka memerlukan pertimbangan yang hati-hati dalam Islam. Meskipun pengasuhan cucu oleh kakek-nenek diperbolehkan dan kadang-kadang diperlukan, beberapa faktor harus dipertimbangkan agar pengasuhan tersebut tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi kakek-nenek. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
Kesejahteraan Kakek-Nenek: Islam memandang kesehatan dan kesejahteraan setiap individu, termasuk kakek-nenek, sebagai penting. Jika pengasuhan cucu menyebabkan kelelahan atau masalah kesehatan, maka kakek-nenek harus mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Kesehatan fisik dan mental mereka tetap harus menjadi prioritas.
Kewajiban dalam Islam: Islam mengajarkan bahwa setiap orang memiliki hak atas kesejahteraan dan perlakuan yang baik. Dalam hal ini, meskipun kakek-nenek mungkin merasa terpanggil untuk merawat cucu mereka, mereka tidak harus melakukannya dengan mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan mereka sendiri.
Konsultasi dan Dukungan:
Dukungan Keluarga: Jika pengasuhan cucu oleh kakek-nenek menyebabkan kelelahan, keluarga lainnya harus terlibat untuk memberikan dukungan dan bantuan, baik dalam bentuk tenaga, finansial, maupun emosional.
Konsultasi dengan Ahli: Kadang-kadang, berkonsultasi dengan seorang ulama atau ahli hukum Islam dapat memberikan panduan tentang bagaimana mengelola situasi ini dengan baik.
Pertimbangan Alternatif
Pembagian Tugas: Jika memungkinkan, pembagian tanggung jawab pengasuhan antara anggota keluarga lain dapat membantu mengurangi beban pada kakek-nenek.
Sumber Daya Eksternal: Mencari bantuan dari lembaga sosial, layanan pengasuhan, atau program dukungan keluarga mungkin bisa menjadi solusi untuk meringankan beban.
Dalil dalam Islam:
Hadis tentang Kesehatan dan Kesejahteraan: Islam mengajarkan bahwa menjaga kesehatan adalah bagian dari tanggung jawab individu. Rasulullah SAW bersabda: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, padahal keduanya baik” (HR. Muslim). Ini menunjukkan pentingnya menjaga kesehatan dan kekuatan tubuh.
MESKIPUN PENGASUHAN CUCU OLEH KAKEK-NENEK ADALAH HAL YANG DIPERBOLEHKAN DALAM ISLAM, KESEJAHTERAAN KAKEK-NENEK HARUS TETAP MENJADI PRIORITAS. JIKA PENGASUHAN TERSEBUT MENYEBABKAN KELELAHAN ATAU MASALAH KESEHATAN, PENTING UNTUK MENCARI SOLUSI YANG MERINGANKAN BEBAN, SEPERTI MELIBATKAN ANGGOTA KELUARGA LAIN ATAU MENCARI DUKUNGAN EKSTERNAL. ISLAM MENEKANKAN PENTINGNYA MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA TANGGUNG JAWAB DAN KESEHATAN PRIBADI.
avatar Tidak diketahui
Author

Admin Kominfo

Follow Me
Other Articles
Previous

HUKUM MERAYAKAN HUT RI

Next

BERAKHLAK AL-QURAN

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Pemuda Persis Batununggal. All rights reserved. Kominfo