TIDAK ADA SYARIAT BERMADZHAB DALAM ISLAM
Syah Wali al-Dahlawi menulis: “Bila pengikut suatu madzhab menjadi masyhur dan diberi wewenang untuk menetapkan keputusan hukum dan memberikan fatwa, dan tulisan mereka terkenal di masyarakat, lalu orang mempelajari madzhab itu terang-terangan. Dengan begitu, tersebarlah madzhabnya di seluruh penjuru bumi. Bila para pengikut madzhab itu lemah dan tidak memperoleh posisi sebagai hakim dan tidak berwewenang memberi fatwa, maka orang tak ingin mempelajari madzhabnya. Lalu madzhab itu pun hilang setelah beberapa lama.”
*MADZHAB YANG POPULER:*
1. Madzhab Hanafi.
2. Madzhab Maliki.
3. Madzhab Syafi’i.
4. Madzhab Hanbali.
*MADZHAB YANG TIDAK BERKEMBANG:*
1. Madzhab al-Tsawri.
2. Madzhab Ibn ‘Uyaiynah.
3. Madzhab al-Awza’iy.
4. Madzhab al-Thabary.
5. Madzhab al-Zhahiry.
Mazhab menurut bahasa Arab adalah isim makan (keterangan tempat) dari akar kata dzahab (pergi). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya “tempat pergi”, yaitu jalan (ath-tharîq). Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan (ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
Dengan demikian istilah mazhab mencakup dua hal:
1. Fikih atau Produk Ijtihad, yakni sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid, yang kami sebut dengan Madzhab Qauli.
2. Ushul Fikih atau Kerangka Metodologis yang digunakan oleh mujtahid itu dalam berijtihad, yang kami sebut dengan Madzhab Manhaji.
Dilihat dari aspek ini, Persis dapat dikatakan sebagai madzhab mustaqil (mandiri), karena tidak berdasarkan kepada salah satu madzhab di atas. Bagi Persatuan Islam, produk ijtihad imam atau guru tidak dijadikan sumber hukum, tetapi menjadi bahan perbandingan dalam mengambil ketentuan hukum. Dan umat yang belum mampu berijtihad diwajibkan ittiba’ terhadap keputusan itu sepanjang jelas dalil-dalilnya (Alquran dan sunah). Karena itu keputusan hukum di Persis bisa jadi mengalami perkembangan bahkan perubahan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Dewan Hisbah pun menyadari bahwa sekalipun para ulama telah sepakat dengan rumusan yang sama belum tentu hasil ijtihadnya sama, karena masih bergantung kepada ketepatan, keahlian, kejelian, ketelitian, dalam mengambil satu keputusan dan meninjau dari seginya. Untuk itu diperlukan sekali jiwa yang terbuka, berani mengoreksi pendapat orang lain dan rela menerimanya andaikata hasil ijtihadnya keliru.
Persatuan Islam (Persis), sebagai jam’iyah sekaligus harakah diniyah Islamiyah (gerakan keagamaan), sejak awal berdirinya telah menjadikan faham Ahlussunah Wal Jama’ah sebagai basis teologi (dasar beraqidah) dan mengakui, namun tidak selalu mengikuti, salah satu dari berbagai mazhab dalam berfiqih, baik Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali maupun yang lainnya. Dengan tidak mengikuti salah satu di antara mazhab fiqih ini, menunjukkkan elastisitas dan fleksibilitas sekaligus memungkinkan bagi Persis untuk tidak terikat kepada mazhab secara total atau dalam beberapa hal yang dipandang sebagai kebutuhan (hajat). Hampir dapat dipastikan bahwa fatwa, petunjuk dan keputusan hukum yang diberikan oleh ulama Persis tidak bersumber dari mazhab-madzhab tertentu.
Dalam memutuskan sebuah hukum, sebagaimana dimaklumi, Persis mempunyai sebuah lembaga fatwa yang disebut Dewan Hisbah. Dewan ini bertugas mengambil keputusan tentang hukum-hukum Islam, baik yang berkaitan dengan masa’il fiqhiyah (masalah fiqih) maupun masalah akidah. Masalah-masalah yang dibahas umumnya merupakan kejadian (waqi’iyah atau nawazil) yang dialami oleh anggota dan pimpinan jam’iyyah yang diajukan oleh lembaga ataupun perorangan. Masalah-masalah itu setelah diinventarisasi oleh Dewan Hisbah lalu diadakan skala prioritas pembahasannya. Dan apabila dalam pembahasan itu terjadi kemandegan (mawquf) maka akan diulang pembahasannya pada kesempatan lain. Selain itu, Dewan Hisbah juga tidak tabu dalam meninjau kembali putusannya (PK) jika dikemudian hari ditemukan bukti dan dalil hukum baru atau didapat pemahaman lain terhadap dalil lama yang lebih kuat.
Memang harus diakui keputusan-keputusan hukum Dewan Hisbah belum merata di seluruh jajaran jam’iyyah dan anggota Persis, karena di samping sosialisasinya masih terbatas juga keterbatasan referensi yang tersedia. Karena itu, selain tidak tabu dalam meninjau kembali putusannya (PK), sebagaimana disinggung di atas, yang paling penting ulama Persis juga menyadari bahwa fiqih itu merupakan produk ijtihadi. Sebagai produk ijtihad, keputusan fiqih bukan barang sakral, yang tidak boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah berubah melaju kencang.
Karena sadar bahwa fiqih merupakan produk ijtihad, para fuqaha terdahulu baik Imam yang empat maupun yang lain meskipun berbeda pandangan secara tajam, mereka tetap menghormati pendapat lain, tidak memutlakkan pendapatnya dan menganggap ijtihad fuqaha lain sebagai keliru. Mereka tetap berpegang pada kaidah “hasil ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh hasil ijtihad lain (al-ijtihaad la yunqadhu bi al-ijtihaad). Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin tidak pas pada ruang dan waktu tertentu tetapi sesuai untuk ruang dan waktu yang berbeda. Disinilah fiqih menunjukkan wataknya yang fleksibel, dinamis, realistis, dan temporal, tidak kaku dan tidak pula permanen.
Bermazhab atau tidak bermazhab merupakan salah satu persoalan dalam sejarah umat Islam. Dialektika diantara keduanya termasuk juga antar mazhab di samping menjadi fakta sejarah juga menyumbang progresivitas dalam kematangan ilmu-ilmu syariah khususnya ilmu fikih. Namun di sisi lain, fanatik terhadap mazhab menimbulkan noda dalam sejarah Islam.
Persatuan Islam (PERSIS) menegaskan tidak menisbahkan pahamnya kepada salah satu mazhab, akan tetapi bukan ditolak atau dinafikan sama sekali. Pendapat ulama mazhab dijadikan sebagai inspirasi dan ilmu; pertama, sebagai bahan dan pertimbangan dalam memutuskan istinbat hukum; kedua, sebagai inspirasi metodologis dalam perumusan kaidah-kaidah istinbat hukum. Terkait dengan persoalan bermazhab ini telah dibahas pula oleh A. Hassan maupun oleh murid-muridnya, diantaranya oleh Ustaz Endang Abdurrahman dan Ustaz Abdul Qadir Hassan dalam karya-karya keduanya.
SEBAGAI PENUTUP RISALAH RINGKAS INI, TIDAK DAPAT DIPUNGKIRI BESARNYA PERAN MAZHAB DALAM KHAZANAH TRADISI KEILMUAN UMAT ISLAM, NAMUN BUKAN BERARTI MEMESTIKAN KITA HARUS BERMAZHAB KEPADA MAZHAB YANG SUDAH ADA DAN MENYALAHKAN YANG TIDAK BERMAZHAB. SECARA EKSPLISIT, TIDAK ADA PERINTAH BERMAZHAB. MAZHAB ADALAH KUMPULAN PENAFSIRAN DAN IJTIHAD DARI SUMBER HUKUM ISLAM DAN HANYA SALAH SATU FASE DALAM SEJARAH UMAT ISLAM. PERINTAH YANG JELAS DALAM AL-QUR’AN DAN AL-SUNNAH ADALAH MENAATI ALLAH DAN RASUL-NYA, TIDAK ADA DALIL WAJIBNYA BERMAZHAB. TETAPI BUKAN PULA MENOLAK SECARA RADIKAL SEMUA TURATS MAZHAB. KHAZANAH PENGETAHUAN DALAM MAZHAB DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI BAHAN PERTIMBAGAN HUKUM SERTA PERUMUSAN METODOLOGI IJTIHAD DALAM MEMAHAMI DAN BERIJTIHAD DARI SUMBER HUKUM YAITU AL-QUR’AN DAN AL-SUNNAH.
Contributor:
Al-Ustadz Faqih Aulia (Tim LITKA PC Pemuda PERSIS Batununggal)
