Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
IbadahQurban

SYARIAT SEPUTAR IBADAH QURBAN Bagian 2

avatar Tidak diketahui
By Admin Kominfo
21 Mei 2024 11 Min Read
0

 

MUQADDIMAH:

Qurban adalah bahasa Islam yang sudah
masuk ke dalam bahasa kita. Dan sudah diindonesiakan menjadi kata
“korban”. Padahal qurban dan korban adalah dua kata yang sangat
bertentangan. Qurban berkonotasi positif, sedangkan korban sebaliknya. Dalam
bahasa Arab sendiri korban diartikan DHAHAYA diambil dari kata Adl- ha yang
artinya waktu matahari naik mulai memanas di pagi hari.


ضَحَّى – يُضَحِّي –
أُضْحِيَةً – أَضْحَى

Firman Allah:

وَالضُّحٰىۙ

Demi waktu matahari sepeng-galahan naik. (Q.S. Ad-Dluha [93]: 1)

Karena biasanya menyembelih itu waktu
dluhaa, maka sembelihannya disebut UDLHIYAH, orang yang berqurban dinamakan
MUDLAHHI. Dan hari itu disebut Idul Adl-ha.


Hadits-hadits yang dikemukakan Rasulullah
Saw banyak menggunakan kata UDL-HIYAH daripada kata qurban, di antaranya:


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أُمِرْتُ
بِيَوْمِ الأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الأُمَّةِ.
قَالَ الرَّجُلُ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَّةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي
بِهَا؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ
شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ، فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ
عَزَّ وَجَلَّ. (رواه ابو داود)


Dari Abdullah bin Amr bin Ash r.a, bahwa
Rasulullah Saw bersabda, “Aku diperintah pada hari Adl-ha lydan
(merayakannya) yang Allah jadikan untuk umat ini” Seseorang bertanya,
“Bagaimana pendapat tuan jika tidak punya sembelihan selain udl-hiyah
betina kemudian saya sembelih ia?” Jawab beliau, “Tidak, tetapi
potonglah rambutmu, kukumu, pendekkan kumismu, cukur bulu ketiakmu. Itulah
kesempurnaan udlhiyahmu di sisi Allah azza wa jalla.”
(H.R. Abu Dawud).


قَالَ أَبُو عِيسَى
وَيُرْوَى عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ:
فِي الأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ

Sabda Rasulullah Saw, “Pada udl-hiyah ada
kebaikan pada setiap bulunya bagi pemiliknya.”
(H.R. At-Tirmidzi)


قَرُبَ – يَقْرُبُ
(يَقْرَبُ) – قَرِيبًا أَقْرَبُ (أَقْرَبُونَ)

قَرَّبَ – يُقَرِّبُ –
قُرْبَاناً (قُرْبَةٌ)

مُقَرَّبُ (مُقَرَّبُونَ)

Qurban berasal dari kata QORUBA QORIB
artinya dekat, mendekati. AQRAB lebih dekat, AQRABUN (kerabat dekat). Bila
huruf RO nya ditasydid jadi QORROBA QURBAN artinya mendekatkan, menghidangkan,
mempersembahkan.


 

Perhatikan ayat-ayat berikut:


…وَلَا
تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَن.

“Dan janganlah kamu mendekati
perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang
tersembunyi.”
(Q.S. Al-An’am
[6]: 151)


وَإِذَا سَأَلَكَ
عِبَادِى عَنِى فَإِنِّي قَرِيبٌ …

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya
kepadamu tentang aku, Maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat.”
(Q.S. Al-Baqarah [2]:186)


ما نَعْبُدُهُمْ إِلَّا
لِيُقَرِبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى

“(Orang-orang musyrik berkata) “Kami
tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah
dengan sedekat- dekatnya”.
(Q.S. Az-Zumar
[39]:3)


فَقَرَّبَهٗٓ اِلَيْهِمْۚ
قَالَ اَلَا تَأْكُلُوْنَ

Lalu dihidangkannya kepada
berhala-berhala. Kata Ibrahim: “Tidakkah kalian makan?”
(Q.S. Adz-Dzariyāt [51]:27)


 وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ
نَبَأَ ٱبْنَىْ ءَادَمَ بِٱلْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua
putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang Sebenarnya, ketika keduanya
mempersembahkan qurban.”
(Q.S. Al-Maidah
[5]:27)


أَلا
إِنَّهَا قُرْبَةٌ لَهُمْ سَيُدْخِلُهُمُ اللَّهُ فِي رَحْمَتِهِ 

“Sesungguhnya nafkah itu adalah suatu
jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah). kelak Allah akan
memasukan mereka kedalam rahmat (surga) Nya.”
(QS At-Taubah
[9]: 99)


وَالسَّابِقُونَ
السَّابِقُونَ (10) أُولَئِكَ الْمُقَرَّبُونَ
(11)

“Dan orang-orang yang beriman paling
dahulu, mereka itulah yang didekatkan kepada Allah.”
(Q.S. Al-Waaqi’ah [56]: 10-11)


PANDUAN RINGKAS TENTANG FIQIH QURBAN:


Bulan Dzulhijjah identik dengan beberapa ibadah yang
secara khusus disyariatkan pada bulan tersebut, seperti Haji, Shaum Arafah, dan
Qurban. Baik Qurban ataupun Haji mempunyai akar sejarah yang sama, yaitu
perjuangan Nabi Ibrahim a.s. dengan keluarganya dalam menegakkan ajaran tauhid,
yang kemudian diabadikan dalam syariat. Sebagai ibadah yang selalu terulang
setiap setahun sekali, ibadah di bulan Dzulhijjah perlu mendapatkan perhatian
khusus dari kaum muslimin berkenaan dengan hukum Islam seputar syariat tersebut
agar menjadi panduan di dalam pelaksanaanya. Tulisan singkat ini akan mencoba
memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah Qurban, terutama dari
perspektif hukum Islam (fiqih).


Makna Qurban:


Secara bahasa, Qurban diambil dari kalimat Qarraba,
Yuqarribu, Qurbaanan
 yang berarti mendekatkan diri, seperti disebutkan
dalam firman Allah Swt.:


إِذْ قَرَّبَا
قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ

“ketika keduanya mempersembahkan korban, maka
diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari
yang lain (Qabil).”  
(QS Al-Maidah: 27)


Dalam bahasa fiqih, Qurban sering disebut dengan “Udhiyah”
yang berarti sembelihan. Disebut juga “Nahr” sebagaimana firman Allah
Swt.:


فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ (2)

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah”
 (QS Al-Kautsar: 2)


Adapun yang dimaksud dengan Udhiyah atau
Qurban secara syariat adalah hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya
Qurban (‘Idul Al-Adha, 10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11,12,
dan 13 Dzulhijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub)
kepada Allah Swt.


Qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di
tahun yang sama dengan disyariatkannya zakat dan shalat dua hari raya. Saat
itu, Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat ‘Idul Adha dan
membaca khutbah `Id. Setelah itu, beliau berqurban dua ekor kambing yang
bertanduk dan berbulu putih.


Hukum Qurban:


Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum
qurban adalah Sunnah Muakkadah bagi yang mempunyai kemampuan
untuk melaksanakannya. Sebagian ulama memang ada yang berpendapat bahwa
berqurban hukumnya wajib, akan tetapi jika melihat kepada landasan dalil yang
digunakan, maka pendapat yang mengatakan Sunnah Muakkadah lebih
kuat.


Ketetapan hukum ini berlandaskan kepada dalil-dalil
dari Al-Qur’an dan sunnah. Adapun dalil dari Al-Qur’an, di antaranya firman
Allah Swt.  al-Kautsar seperti disebut di atas dan juga firman Allah Swt.:


وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ
شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(36)

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu
sebahagian dari syi´ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya,
maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah
menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” 
(QS
Al-Hajj: 36).


Adapun dalil dari sunnah, di antaranya hadis Nabi
Saw.:


عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ
رضي الله عنه (أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ
أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى
صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ)
.  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Anas Ibnu Malik r.a. “bahwa Nabi saw.
biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah
dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang
itu. 
Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau
sendiri
.” (Muttafaq Alaih)


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ،
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمْ
هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ
شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ»
.رواه مسلم

Dari Ummu Salamah sesungguhnya Nabi saw. bersabda, “Jika
kalian melihat hilal awal bulan Dzulhijjah, dan di antara kalian ada yang
hendak menyembelih Qurban, maka hendaklah menahan untuk tidak memotong rambut
dan kukunya
” (HR Muslim)


Mengkaitkan ibadah Qurban dengan kehendak, dalam
perkataan “wa araada ahadukum” (dan di antara kalian ada yang
berkehendak) ini menunjukan bahwa hukum berqurban bukan wajib, akan tetapi
sunnah. Hal tersebut mengingat keutamaan yang terkandung dalam syariat tersebut
didukung oleh hadis-hadis lain, seperti peringatan Rasulullah saw. untuk tidak
mendekati mushalla kami, maka sunnahnya Qurban itu termasuk
kepada Sunnah Muakkadah.


Adapun larangan memotong rambut dan kuku, tidak ada
kaitannya dengan sah dan tidaknya ibadah Qurban. Keterangan tersebut hanya
sebatas perintah yang bersifat anjuran dan menunjukan pada sunnahnya perbuatan
tersebut.

 

Ada sebagian yang berpendapat bahwa syariat Qurban
itu adalah syariat sekali dalam seumur hidup sehingga seseorang yang pernah
melaksanakan qurban satu kali, tidak perlu lagi melaksanakan kembali di
tahun-tahun berikutnya. Pemahaman seperti ini tidak tepat, sebab syariat Qurban
adalah syariat yang ada setiap tahun bagi mereka yang mampu, berdasarkan sabda
Nabi saw., “Wahai manusia, sesungguhnya diperintahkan kepada setiap keluarga
di setiap tahun untuk menyembelih Qurban
” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)


Waktu Pelaksanaan Qurban:

Waktu pelaksanaan Qurban adalah pada tanggal 10 Dzul
hijjah, setelah selesai melaksanakan shalat Idul Adha. Barang siapa yang
menyembelih sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha, maka Qurbannya tidak sah,
sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Saw.:


وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ
سُفْيَانَ رضي الله عنه قَالَ: ( شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ
ذُبِحَتْ, فَقَالَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا,
وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ )  مُتَّفَقٌ
عَلَيْه

Dari Jundab Ibnu Sufyan r.a., ia berkata: “Aku
mengalami hari raya Adha bersama Rasulullah saw. Setelah beliau
selesai shalat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah
disembelih. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya
ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum
menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah’.
” (Muttafaq
Alaihi)


Adapun akhir waktu penyembelihan hewan Qurban adalah
pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam. Sebagaimana disebutkan
oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad, bahwa
Imam Ali bin Abi Thalib mengatakan, “hari-hari menyembelih adalah hari Idul
Adha dan tiga hari setelahnya
” (Zadul Maad II: 291). Pendapat ini yang
dipilih juga oleh kebanyakan ulama, seperti Imam Hasan Basri, Atha bin Rabah,
Imam Syafii, dan Ibnu Mundzir. Berdasarkan sabda Nabi Saw., “Seluruh Mina
adalah tempat menyembelih dan selama hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih
”.
(HR Ahmad)


Adapun teknis penyembelihannya, orang yang berkurban
boleh melakukannya sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Penyembelihan boleh pula diwakilkan kepada yang lebih ahli, sebagaimana beliau
mengizinkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan Qurban beliau. Jika
penyembelihan itu diwakilkan kepada orang lain, maka dianjurkan kepada orang
yang berkurban untuk menyaksikan proses penyembelihan, sebagaimana perintah
beliau kepada puterinya, As-Sayyidah Fatimah.


Kriteria Hewan Qurban:


Hewan yang dapat digunakan untuk Qurban sudah
ditentukan oleh syariat, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing/domba.
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan
untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak. Seekor sapi boleh
dijadikan Qurban untuk 7 orang dan seekor unta boleh untuk 7 atau 10 orang.
Sebagaimana hadis Nabi Saw.:


وَعَنْ جَابِرِ بنِ
عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: (نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ,
وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ)
.  رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Jabir Ibnu Abdullah, ia berkata: “Kami pernah
menyembelih bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk
tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang
”. (HR Muslim)


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
قَالَ: «كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي البَقَرَةِ سَبْعَةً، وَفِي
البَعِيرِ عَشَرَةً» رواه الترمذي

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Kami pernah
bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan dan tiba waktu Idul Adha,
kemudian kami berserikat untuk seekor sapi tujuh orang, dan untuk seekor unta
sepuluh orang
”. (HR Tirmidzi)

 

Adapun ketentuan umur hewan yang diqurbankan,
hendaknya hewan tersebut tidak terlalu tua sehingga dagingnya sudah tidak
bersum-sum, tidak juga terlalu muda.

وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله
عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم (لَا تَذْبَحُوا إِلَّا
مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ
اَلضَّأْنِ )  رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Jabir bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jangan
menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau sulit
mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun kelima”.
 (HR
Muslim)


Kemudian hewan yang akan dikurbankan tidak boleh yang
cacat, sakit, atau pincang, sebagaimana hadis Nabi saw.:


وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ
عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم فَقَالَ: (أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ
اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ
ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي)
.  رَوَاهُ اَلْخَمْسَة وَصَحَّحَهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان

Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib r.a., ia berkata: “Rasulullah
saw. berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: ‘Empat macam hewan yang tidak
boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas
sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum’”
.
(HR Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dna Ibnu Hibban)


Bahkan, Rasulullah saw. memerintahkan kita untuk
memeriksa mata dan telinga. Tujuannya agar kita tidak mengurbankan hewan yang
buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek
telinganya, serta tidak pula yang ompong gigi depannya. (HR Ahmad)


Pembagian Daging Qurban:


Sembelihan Qurban disyariatkan untuk dibagikan
dagingnya dalam keadaan mentah, agar penerima yang berhak dapat memanfaatkan
sesuai keinginannya. Tidak boleh pula pembagian dilakukan dengan cara
mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka daging yang sudah dimasak
dari hewan Qurban.


وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ
أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: (أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا
وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا
شَيْئاً)
.  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Ali Ibnu Abu Thalib r.a., ia berkata: “Rasulullah
saw. memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya; membagi-bagikan
daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak
diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada penyembelihnya
.”
(Muttafaq Alaihi)


Pada awalnya, Nabi Saw. memerintahkan untuk
membagikan daging Qurban dan tidak boleh menyimpannya lebih dari tiga hari,
akan tetapi kemudian beliau mengizinkannya. Sebagaimana hadis berikut.


عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللهِ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ
الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. ثُمَّ قَالَ، بَعْدُ: «كُلُوا،
وَتَزَوَّدُوا، وَادَّخِرُوا» رواه الإمام مالك

Dari Jabir bin Abdullah r.a., “sesungguhnya
Rasulullah saw melarang untuk memakan daging Qurban setelah dari tiga hari,
kemudian beliau bersabda setelah itu, ‘Makanlah, berbekallah, dan simpanlah’”.
 (HR
Imam Malik)


Hadis di atas menunjukan bahwa orang yang berqurban
berhak mengambil sebagian daging Qurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan)
kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan
menjadi tiga bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi
untuk disimpan oleh yang berkurban, dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada
fakir miskin atau orang lain. 


Adanya hak orang yang berqurban mengambil bagian dari
daging Qurban tidaklah mengurangi nilai ibadah Qurbannya karena nilai Qurban
telah terwujud pada proses penyembelihan dan penumpahan darah hewan
Qurban. 


Demikian di antara hukum-hukum yang terkait dengan
syariat Qurban. Hal yang paling penting dari itu semua adalah Qurban
dilaksanakan atas dasar ketaqwaan karena yang akan diterima oleh Allah Swt.
bukan daging dan darah hewan Qurban, tetapi ketaqwaan orang yang melaksanakan
Qurban.


KESIMPULAN:


Qurban, atau kurban, adalah salah satu
ibadah dalam agama Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak
tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13
Dzulhijjah). Pengertian dan makna qurban dapat dijelaskan sebagai berikut:


Pengertian Qurban:

Kata “qurban” berasal dari
bahasa Arab “qurban” (قُرْبَان) yang berarti mendekatkan diri. Secara istilah, qurban
merujuk pada tindakan penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk
ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Hewan yang disembelih biasanya
adalah kambing, domba, sapi, atau unta.


Makna Qurban:


Makna qurban dalam Islam mencakup
beberapa aspek penting, antara lain:

1.     
Ketaatan
kepada Allah:
Qurban
adalah perintah Allah SWT yang disyariatkan bagi umat Islam, terutama yang
mampu secara finansial. Melaksanakan qurban menunjukkan ketaatan dan kepatuhan
seorang muslim terhadap perintah-Nya.

2.     
Meneladani
Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail:
Qurban
merupakan peringatan atas kesediaan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya,
Ismail, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, Allah menggantinya
dengan seekor domba. Ini adalah simbol ketaatan, pengorbanan, dan kepasrahan
total kepada kehendak Allah.

3.     
Meningkatkan
Solidaritas Sosial:
Daging
hewan qurban dibagikan kepada yang membutuhkan, termasuk fakir miskin,
tetangga, dan kerabat. Ini mempererat tali persaudaraan dan membantu mereka
yang kurang beruntung.

4.     
Pembersihan
Jiwa dan Harta:
Qurban
dianggap sebagai cara untuk membersihkan diri dari sifat kikir dan cinta dunia
yang berlebihan. Dengan berkurban, seorang muslim berlatih untuk ikhlas berbagi
dan mengorbankan sebagian dari harta yang dimilikinya.

5.     
Syiar
Islam:
Pelaksanaan
qurban di tengah masyarakat menjadi salah satu syiar atau tanda kehadiran dan
eksistensi Islam. Ini juga menunjukkan semangat kebersamaan dan kepedulian umat
Islam terhadap sesama.


Secara keseluruhan, qurban adalah ibadah
yang memiliki dimensi spiritual dan sosial, yang tidak hanya mendekatkan diri
kepada Allah SWT tetapi juga mempererat hubungan antarmanusia melalui pembagian
rezeki.

 

NABI IBRAHIM
SEBAGAI USWATUN HASANAH DALAM SEGALA BIDANG, SEHINGGA DISEBUT KHOLILULLAH. NABI
IBRAHIM DIUJI DENGAN BENTUK PERINTAH MAUPUN LARANGAN, MENGERJAKAN PERINTAH YANG
KADANG TIDAK MAU UNTUK MENGERJAKAN, LARANGAN YANG KADANG SUKA UNTUK
MELAKUKANNYA. NAMUN DEMIKIAN SETIAP PERINTAH ALLAH, ALLAH PASTI MEMBERIKAN
PERTOLONGAN, TIDAK ADA PERINTAH YANG PALING BERAT KEPADA MANUSIA KECUALI PERINTAH
KEPADA NABI IBRAHIM YAITU UNTUK MENYEMBELIH ANAKNYA ISMAIL.


ADA BEBERAPA
HIKMAH DARI KISAH NABI IBRAHIM INI, PERTAMA IBRAHIM CONTOH DALAM MENDIDIK
KELUARGA. KEDUA SETELAH BERAMAL DISYARIATKAN UNTUK BERDOA, INI DILAKUKAN TIADA
LAIN UNTUK MENGIKIS HABIS RASA SOMBONG DALAM DIRI SEBAGAIMANA YANG DILAKUKAN
OLEH IBRAHIM. DAN KETIGA DALAM MELAKSANAKAN IBADAH KEPADA ALLAH PASTI
BERSINGGUNGAN DENGAN IBADAH SOSIAL, SEPERTI HALNYA IBADAH QURBAN.


“QURBAN INI
IBADAH YANG MEMILIKI HIKMAH, DENGAN MELAKSANAKAN QURBAN BERARTI KITA BERSYUKUR
KEPADA ALLAH ATAS HARTA YANG DIBERIKAN ALLAH. KEMUDIAN AKAN LEBIH TAQORUB
KEPADA ALLAH SEHINGGA MENINGKATKAN CINTA KEPADA ALLAH, JUGA MELATIH DIRI UNTUK
DERMAWAN. JIKA KITA MENGUTAMAKAN ALLAH ALLAH PUN AKAN MEMBERIKAN KECUKUPAN, DAN
TERAKHIR ADALAH MENGHILANGKAN SIFAT HEWAN DALAM DIRI”.


Oleh:

Al-Ustadz Faqih Aulia (Tim LITKA PC Pemuda PERSIS Batununggal)


Sumber Penulisan:

https://lazpersis.or.id/berita/makna_qurban/detail

https://lazpersis.or.id/berita/fikih_qurban/detail

avatar Tidak diketahui
Author

Admin Kominfo

Follow Me
Other Articles
Previous

SYARIAT SEPUTAR IBADAH QURBAN Bagian 1

Next

AL-JAMA’AH Bagian 1

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Pemuda Persis Batununggal. All rights reserved. Kominfo