AL-JAMA’AH Bagian 1
MUQADIMMAH:
Jam’iyyah dalam pengertian organisasi biasa, bisa dianggap hanya
sebagai alat perjuangan saja, tapi jam’iyyah dalam pengertian jama’ah adalah
ibadah, yang merupakan pengaplikasikan dari tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Jama’ah menurut bahasa adalah:
اَلْعَدَدُ
الْكَثِيْرُ مِنَ النَّاسِ.
“Jama’ah adalah jumlah yang banyak dari sekolompok manusia.”
وَقِيْلَ: اَلطَّائِفَةُ مِنَ النَّاس يَجْمَعُهَا
غَرْضٌ وَاحِدٌ.
Pendapat lain mengatakan bahwa jama’ah adalah “Sekelompok manusia
yang berkumpul dengan mempunyai satu tujuan.” (Al-Mu’jamul
Al-Wasit, 1: 136)
Adapun pengertian jama’ah menurut istilah memiliki beberapa makna,
diantaranya:
PERTAMA: Jamaah Shalat.
Seperti tecermin dalam hadits:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ
الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. متفق عليه
Dari
Abdullah bin Umar, dari Rasulullah saw. berkata: “Shalat berjama’ah lebih baik
dari pada sholat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat (keutamaan).”
(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Keterangan:
Maksud jama’ah
dalam hadits ini ialah shalat berjama’ah yang minimalnya terdiri dari
dua orang, yaitu imam dan ma’mum, dan jika shalat sendirian disebut shalat munfarid.
KEDUA:
Jumlah yang banyak dari manusia (Rombongan).
Sebagaimana
sabda Nabi saw.:
وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ
يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ.
رَوَاهُ أَحْمَدُ
Dari
Ali ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Cukuplah dari suatu rombongan
jika mereka lewat untuk memberi salam salah seorang dari mereka. Begitu pula
cukup seseorang saja untuk menjawab salam diantara mereka.”
(H.R. Ahmad)
Keterangan:
Maksud jama’ah
di sini ialah rombongan atau golongan.
KETIGA:
Sekumpulan muslim yang berhimpun untuk sebuah urusan.
Seperti
tecermin dari perkataan Khalifah Umar ra.:
لَا إِسْلَامَ
إِلَّا بِالْجَمَاعَةِ, وَلَا جَمَاعَةَ إِلَّا بِالْإِمَارَةِ, وَلَا إِمَارَةَ
إِلَّا بِالطَّاعَةِ.
“…sesungguhnya
tiada Islam kecuali dengan Jama’ah, dan tiada jama’ah kecuali dengan ‘imarah,
dan tiada ‘imarah kecuali dengan ketaatan.” H.R. Ad-Darimi
Keterangan:
Imam
As-Syatibi dalam Al-I’tisham II: 260 memberi pengertian tentang al-jama’ah
antara lain sebagai berikut:
جماعة أهل الإسلام إذا اجتمعوا على أمر فوجب على غيرهم من أهل الملل
اتباعهم.
Kelompok
umat Islam apabila sepakat dalam satu urusan, maka wajib bagi orang selain
muslim untuk tunduk pada aturan yang dibuat umat Islam (dalam Wujud Daulah).
KEEMPAT: Orang atau sekelompok orang yang berpegang teguh
kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (Jama’ah Ashhab An-Nabiyy).
Yaitu
kumpulan para shahabat Nabi saw. Menurut As-Syatibi:
إِنَّ الْجَمَاعَةَ هِيَ الصَّحَابَةُ عَلَى الْخُصُوْصِ.
“Sesungguhnya
jama’ah secara khusus adalah para shahabat Nabi saw.” (Al-Hisyam, 2: 262)
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-:
“إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ افْتَرَقَتْ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً،
وَإِنَّ أُمَّتِي سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهَا
فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ”. رواه ابن ماجه
Dari Anas
bin Malik, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah saw.: ‘Sesungguhnya bani
Israil telah berpecah belah kepada 71 firqah (golongan), dan ummatku akan
terpecah belah menjadi 72 firqah, semuanya di neraka kecuali satu, yaitu
al-jamaah.” (H.R. Ibnu Majah, 2: 1322)
Keterangan:
Dalam hadits
lain, Nabi saw. menjelaskan bahwa golongan yang satu ini ialah:
مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي.
“Ialah
(prinsip) yang aku berada di atasnya dan para shahabatku.”
Demikian
pula yang dimaksud dengan istilah Ahlu Sunnah wa Al-Jama’ah, ialah
mereka yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi dan berprinsip seperti prinsip shahabat
Nabi.
KELIMA: Kumpulan ummat Islam.
جَمَاعَةُ الْمُسْلِمِيْنَ إِذَا اجْتَمَعُوْا عَلَى أَمِيْرٍ.
“Kumpulan
ummat Islam, dimana mereka telah sepakat untuk mengangkat seorang amir atau
imam.” (Al-I’tisham, 2: 264)
Keterangan:
Jama’ah di
sini dengan arti lain adalah daulah yang telah memiliki jama’ah. Hal ini
sesuai dengan sabda Nabi saw.:
مَنْ رَأَى مِنْ
أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ
الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً.
Rasulullah
bersabda: “Barang siapa yang melihat pemimpinnya (melakukan) sesuatu yang ia
benci, maka bersabarlah. Sesungguhnya (jika) ia memisahkan diri dari jama’ah
sejengkal saja, kemudian ia mati, maka matinya dalam keadaan jahiliyyah.” (H.R. Muslim)
Keterangan:
Yang
dimaksud dengan jama’ah di sini ialah golongan ummat Islam yang telah memiliki
amir atau imam yang dipilih atas dasar syuro di kalangan mereka. Dengan
kata lain, yang dimaksud dengan jama’ah di sini ialah daulah Islam yang telah
memiliki khalifah.
Demikianlah
beberapa arti jama’ah yang terdapat dalam hadits-hadits Nabi saw., tentu saja
untuk mengartikan salah satu arti dari sekian banyak arti jama’ah diperlukan qarinah
yang menunjang arti tersebut.
Di samping
itu juga ada beberapa arti lain dari jamaah tetapi pada prinsipnya dapat
disimpulkan atau dikelompokkan kepada beberapa arti jama’ah di atas.
HAKIKAT
JAMA’AH:
Untuk
mendapatkan pengertian yang jelas tentang jama’ah, maka para ulama telah
memberikan definisi jama’ah sebagai berikut:
PERTAMA: Menurut Ali bin Abi Thalib.
اَلْجَمَاعَةُ وَاللهِ مُجَامَعَةُ أَهْلِ الْحَقِّ وَإِنْ قَلُّوا,
وَالْفِرْقَةُ مُجَامَعَةُ أَهْلِ الْبَاطِلِ وَإِنْ كَثَرُوا.
“Jamaah,
demi Allah adalah kumpulan orang-orang yang berada dalam haq sekalipun
jumlahnya sedikit. Sedangkan firqah adalah kumpulan orang-orang bathil
sekalipun pengikutnya banyak.”
KEDUA: Menurut Ibnu Mas’ud.
مَنْ كَانَ عَلَى الْحَقِّ فَهُوَ جَمَاعَةٌ وَإِنْ كَانَ وَاحِدًا.
“Orang yang
berada dalam haq, maka itulah jama’ah sekalipun dia sendiri.”
إِنَّ جُمْهُوْرَ الْجَمَاعَةِ الَّذِيْنَ فَارَقُوا الْجَمَاعَةَ,
اَلْجَمَاعَةُ مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَلَوْ كُنْتَ وَحْدَكَ.
“Sesungguhnya
kebanyakan jama’ah adalah mereka yang keluar dari jama’ah, (karena) jama’ah
adalah yang cocok dengan haq sekalipun engkau sendirian.”
وَيْحَكَ إِنَّ جُمْهُوْرَ النَّاسِ فَارَقُوا الْجَمَاعَةَ وَإِنَّ
الْجَمَاعَةَ مَا وَافَقَ طَاعَةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ.
“Heh!
Sesungguhnya kebanyakan orang meninggalkan jama’ah, karena arti jama’ah yang
sebenarnya adalah (mereka) yang cocok dengan haq dalam hal ta’at kepada Allah
swt.”
KETIGA: Menurut Imam Nu’aim bin Hamad.
إِذَا فَسَدَتِ الْجَمَاعَةُ فَعَلَيْكَ بِمَا كَانَتْ عَلَيْهِ
الْجَمَاعَةُ قَبْلَ أَنْ تَفْسُدَ وَإِنْ كُنْتَ وَحْدَكَ فَإِنَّكَ أَنْتَ
الْجَمَاعَةُ حِيْنَئِذٍ.
“Jika telah
rusak jama’ah, maka hendaklah engkau berpegang kepada prinsip-prinsip yang
dipedomani oleh jama’ah sebelum rusak sekalipun engkau sendirian, karena
engkaulah jama’ah (yang sebenarnya) dalam keadaan seperti itu.”
KEEMPAT: Menurut imam yang lainnya.
اَلْمُرَادُ بِالْجَمَاعَةِ مَنْ كَانَ عَلَى الْحَقِّ وَلَوْ وَاحِدًا
وَذَلِكَ لِأَنَّ الْحَقَّ هُوَ مَا كَانَ عَلَيْهِ الْجَمَاعَةُ فِي الصَّدْرِ
الأَوَّلِ وَلَانَظْرَةَ لِكَثْرَةِ أَهْلِ الْبَاطِلِ وَإِنْ كَانُوا جَمِيْعَ
الدُّنْيَا.
“Yang
dimaksud dengan jama’ah ialah orang yang berada dalam haq sekalipun seorang,
yang demikian itu karena haq itu ialah yang dipedomani jama’ah di masa lalu
(sahabat-sahabat Nabi) dan jangan melihat banyaknya jumlah pengikut bathil
sekalipun mereka seisi dunia.”
KELIMA: Menurut Imam Abu Syamah.
جَاءَ الْأَمْرُ بِلُزُوْمِ الْجَمَاعَةِ, فَالْمُرَادُ بِهِ لُزُوْمُ
الْحَقِّ وَاتِّبَاعُهُ وَإِنْ كَانَ الْمُتَمَسِّكُ بِهِ قَلِيْلًا
وَالْمُخَالِفُ كَثِيْرًا لِأَنَّ الْحَقَّ هُوَ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ
الْجَمَاعَةُ الْأُوْلَى مِنْ عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَلَانَظْرَةَ إِلَى كَثْرَةِ أَهْلِ الْبَاطِلِ بَعْدَهُمْ.
“Telah
datang perintah untuk menetapi jama’ah, maka yang dimaksud dengan jama’ah
adalah menetapi haq dan mengikutinya sekalipun yang berpegang teguh dengannya
sedikit, sementara yang menentang haq jumlahnya banyak karena haq itu ialah
yang dipedomani jama’ah dulu di masa Nabi, dan jangan melihat banyaknya jumlah
pengikut bathil setelah mereka (para shahabat Nabi saw).”
Keterangan:
Dari
penjelasan di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa inti dan substansi jama’ah
adalah mereka yang berada dalam haq (kebenaran) yang bersumber kepada Al-Qur’an
dan As-Sunnah sekalipun jumlahnya sedikit.
PERINTAH UNTUK HIDUP BERJAMA’AH:
Selain merupakan kodrat, gharizah, dan tabi’atul-kaun,
hidup berjama’ah merupakan bagian dari ajaran Islam. Diantara dalil naqli yang
menjadi dasarnya antara lain:
PERTAMA: Perintah berdasarkan Al-Qur’an.
Banyak ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. yang memerintahkan untuk
hidup berjama’ah, diantaranya:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ
يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَأُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104)
Dan hendaklah
ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang
beruntung. (Q.S.
Ali-Imran: 104)
Keterangan:
Ada dua
pendapat dalam menterjemahkan وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ:
Pertama: مِنْكُمْ diartikan لِلتَّبْعِيْضِ.
Dengan demikian,
terjemahnya adalah: “Hendaklah ada diantara kamu ummat…”
Kedua: مِنْكُمْ diartikan لِلْبَيَانِ. Dengan demikian,
terjemahnya adalah: “Hendaklah kamu sekalian menjadi ummat…”
Menurut hemat
penulis, yang paling tepat adalah terjemah yang kedua, mengingat:
a)
Tugas dakwah itu bukan tugas sekelompok orang tetapi tugas seluruh ummat
Islam.
b)
Lanjutan ayat tersebut menyatakan: كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ (Kamu
sekalian adalah ummat terbaik).
c)
Jika مِنْكُمْ tadi
diartikan “Diantara”, berarti كُنْتُمْ juga harus diartikan “Sebagian diantara
kamu”.
d)
Dalam ayat tersebut diperintahkan untuk menjadi satu ummat, dan ummat di
sini didefinisikan oleh Al-Maraghi yaitu:
اَلْأُمَّةُ اَلْجَمَاعَةُ اَلْمُؤَلَّفَةُ مِنْ
أَفْرَادٍ لَهُمْ رَابِطَةٌ تَضُمُّهُمْ وَوِحْدَةٌ يَكُوْنُوْنَ بِهَا
كَالأَعْضَاءِ فِي بِنْيَةِ الشَّخْصِ.
“Ummat ialah
kumpulan atau kelompok yang terdiri dari beberapa individu yang memiliki ikatan
dan kesatuan yang gerak langkahnya bagaikan anggota badan dalam tubuh manusia.”
e)
Ayat Al-Qur’an ini memerintahkan agar orang-orang Islam menjadi satu
ummat yang memiliki ikatan dan aturan serta memiliki kesatuan dan persatuan
yang langkah-langkahnya terprogram dan terorganisir, seperti halnya gerak
langkah anggota badan yang dikomando dengan hati walau berbeda garapannya
tetapi ada kesatuan dan persatuan.
f)
Menurut Al-Manar:
فَالْمُرَادُ بِالْأُمَّةِ الَّتِي تُقِيْمُهَا
الْأُمَّةُ لِذَلِكَ مَا يُعَبِّرُ عَنْهُ فِي عُرْفِ هَذَا الْعَصْرِ
بِالْجَمْعِيَّةِ.
“Yang
dimaksud dengan ummat, yang didirikan untuk hal itu, ialah yang sekarang
terkenal dengan sebutan jam’iyyah (Organisasi).” (Al-Manar, 4: 45)
g)
Setiap orang berpotensi, memiliki keahlian dan kemampuan yang berbeda,
maka dengan hidup berjama’ah kemampuan tersebut dapat terorganisir, “The
right man on the right place” (Menempatkan seseorang seusai dengan
kemampuan atau keahliannya). Katakanlah yang jompo juga berjasa untuk tunggu
rumah, yang kikir pun berjasa untuk jaga gudang, demikian juga yang tuli
berjasa untuk mencoba dinamit, bahkan yang marah pun berjasa untuk menagih
hutang.
KEDUA: Perintah berdasarkan As-Sunnah.
لَا يَحِلُّ
لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ
أَحَدَهُمْ. رواه أحمد
Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal bagi tiga orang yang
berada di padang sahara kecuali harus mengangkat amir salah seorang diantara
mereka”. (H.R. Ahmad)
عليكم
بالجماعةِ، وإِيَّاكُم والفُرْقَةَ، فَإِنَّ الشيطانَ مع الواحد، وهو من الاثنين
أبعدُ، مَنْ أَراد بُحْبُوحَةَ الجنة فليلزم الجماعةَ، مَنْ سَرَّتْهُ حسنتُه،
وسَاءَتْه سَيِّئَتُه: فذلكم المؤمنُ. رواه الترمذي
“…bagi kamu sekalian (kemestian) untuk berjama’ah dan
berhati-hatilah atas kamu sekalian dengan firqah. Maka sesungguhnya syetan
bersama dengan seseorang, dan syetan lebih jauh dari dua orang. Dan barangsiapa
yang mencintai surga maka berjama’ahlah. Barangsiapa yang gembira (karena)
kebaikannya dan bersedih (karena) kejelekannya maka kamu sekalian adalah
mu’min”. (H.R. At-Tirmidzi)
Keterangan:
Hadis tersebut di atas menunjukkan bahwa:
1.
Wajibnya
hidup berjama’ah.
2.
Dimanapun
mereka berada, ia harus mengangkat amir salah seorang diantaranya.
3.
Syetan
suka mendekati orang yang hidup menyendiri dan menjauh dari mereka yang hidup
berdua atau lebih (berjama’ah).
4.
Ciri
orang mu’min ialah orang yang senang dengan berbuat baik dan merasa tidak
senang atau menyesal dengan berbuat salah.
5.
Ada
ungkapan lain:
فَإِنَّمَا
يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ. رواه أحمد وأبو داود
“Sesungguhnya serigala itu suka menyerang kambing yang terpencil
atau jauh dari temannya”. (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
KETIGA: Pendapat Shahabat.
عَنْ تَمِيمٍ
الدَّارِيِّ، رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: تَطَاوَلَ النَّاسُ فِي الْبِنَاءِ فِي
زَمَنِ عُمَرَ، رَضِيَ الله عَنْهُ فَقَالَ عُمَرُ يَا مَعْشَرَ الْعُرَيْبِ
الأَرْضَ الأَرْضَ إِنَّهُ لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِجَمَاعَةٍ، وَلاَ جَمَاعَةَ
إِلاَّ بِإِمَارَةٍ، وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِطَاعَةٍ فَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ
عَلَى الْفِقْهِ كَانَ حَيَاةً لَهُ وَلَهُمْ، وَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى
غَيْرِ فِقْهٍ كَانَ هَلاَكًا لَهُ وَلَهُمْ. رواه الدارمي
Dari Tamim Ad-Dari, ia berkata: “Orang-orang di zaman Umar
berlomba dalam pembangunan”. Umar berkata: “Wahai bangsa Arab, merendahlah,
merendahlah (sederhanakanlah), sesungguhnya tidak sempurna Islam kecuali dengan
jama’ah, dan tiada jamaah kecuali dengan satu komado, dan tiada satu komando
kecuali untuk ditaati. Barangsiapa yang diangkat pemimpin oleh kaumnya atas
dasar fiqh (paham dalam agama), maka itu akan membuat hidup dirinya dan
kehidupan bagi yang lainnya, dan barangsiapa yang diangkat pemimpin itu bukan
atas dasar fiqh, maka itu akan membuat celaka dirinya dan celaka yang lainnya”.
(H.R. Ad-Darimi, 1: 79)
KEEMPAT: Kenyataan Kehidupan di Zaman Nabi dan Para Shahabat.
Nabi saw. tidak hanya mengajarkan aqidah, ibadah dan akhlaq saja,
tetapi juga Nabi membangun kehidupan berjamaah dan berimamah, karena kuatnya
jama’ah dan imamah akan berdampak terhadap kuatnya Islam. Buktinya, Rum dan
Persia, dua Negara adidaya bisa tumbang dengan kekuatan Islam, padahal jumlah
ummat Islam di zaman Nabi diperkirakan baru mencapai kurang lebih 200 ribu
orang.
Demikian juga jika menghadapi peperangan dengan orang kafir, Nabi
langsung mengangkat seorang panglima perang, diantaranya Khalid bin Walid.
Dapat dibayangkan jika peperangan tanpa komando tetapi perang masing-masing
atau sendiri-sendiri, sudah bisa dipastikan akan kocar kacir dan berantakan.
Demikian juga lembaga pendidikan jika tidak dimanage atau
diorganisir, sudah pasti acak-acakan. Ini menunjukkan bahwa adanya satu
organisasi adalah satu keniscayaan.
Demikian juga para shahabat sepeninggal Nabi, mereka hidup dengan
jama’ah dan imamah dengan kepemimpinan khulafa al-Rasyidin.
KONDISI OBJEKTIF UMMAT ISLAM DI INDONESIA:
Ummat Islam Indonesia adalah ummat Islam terbesar di dunia,
jumlahnya sangat signifikan kira-kira mencapai 200 juta dari jumlah penduduk
Indonesia yang berjumlah 240 juta orang. Tetapi dari jumlah tersebut masih
banyak orang Islam yang hanya mengaku ummat Islam, dengan kata lain, hanya
ummat Islam KTP saja. Jangankan untuk memperjuangkan Islam, untuk melaksanakan
ajaran Islam saja seperti shalat masih belang betong.
Demikian juga masih banyak ummat Islam yang duduk di golongan yang
tidak berlabelkan Islam, mereka tidak ingin memperjuangkan Islam agar Ya’lu
wala Yu’la Alaihi. Mereka merasa cukup dengan pengakuan dirinya sebagai
muslim, yaitu melaksanakan shalat dan shaum serta melaksanakan ibadah haji.
Mereka tidak merasa dituntut untuk Liyuzhhirahu Ala al-Dini
Kullihi (Memenangkan Islam dari agama-agama yang lainnya). Mereka masih
awam tentang Islam bahkan ada yang menganggap bahwa syariat Islam tidak cocok
untuk kondisi di Indonesia yang pruralistik.
Demikian juga di kalangan ummat Islam masih banyak yang belum sadar
untuk hidup berjama’ah dan berimamah, hidup individualistik, berjuang
sendiri-sendiri tanpa imarah dan idarah untuk memperjuangkan Islam secara
kaffah.
Kondisi seperti ini membuat Islam tidak kompak, acak-acakan bahkan
setiap pemilu kalah terus padahal ummat Islam jumlahnya mayoritas bahkan
terkadang ummat Islam tidak berpihak kepada partai Islam atau tokoh Islam. Nah,
kondisi ini sungguh sangat memperihatinkan.
Padahal di saat Nabi saw. meninggal jumlah ummat Islam belum
banyak, belum mencapai satu juta orang, paling hanya 200 ribu orang. Buktinya
waktu haji wada’ hanya mencapai 114.000 orang padahal dari Madinah hampir
semuanya berangkat, ummat Islam yang ada di Mekkah barangkali tidak mencapai 10
ribu orang.
Tetapi dengan kekuatan jama’ah dan imamah ummat Islam sampai Yahudi
pun tidak berdaya untuk menghadapi ummat Islam. Ekonominya lemah, sampai
disuruh oleh Nabi untuk menggarap tanah Khaibar dengan sistem bagi hasil dengan
ummat Islam. Malah ketika di zaman Umar bin Al-Khaththab sampai diusir dari
Madinah, tidak boleh orang Yahudi tinggal di Madinah, mereka tidak menolak
keputusan Umar. Demikian juga negara adidaya Roamawi dan Persia bisa tumbang
dengan kekuatan Islam dalam waktu yang relatif singkat.
Itulah kekuatan ummat Islam di zaman Nabi dan para shahabatnya,
hidup dan berjuang di bawah imamah dan jama’ah yang kuat, berjuang dengan satu
visi dan misi untuk menegakkan Kalimatullah Hiya Al-Ulya.
KENAPA HARUS BERGABUNG DI PEMUDA PERSIS?
Pertanyaan di judul tersebut kadang bisa
saja terlintas, baik dari kalangan internal atau eksternal jam’iyah kita.
Kenapa kita harus bergabung di jam’iyyah
Pemuda PERSIS atau jam’iyyah induknya yaitu Persatuan Islam (PERSIS) itu
sendiri.
Penulis secara pribadi mengumpulkan
beberapa jawaban yang menjadi alasan dan bisa dipilih di antara sebab di bawah
ini:
PERTAMA: Karena kita sebagai keturunan dari
keluarga PERSIS.
Kalau orang tua kita adalah anggota yang
aktif mengikuti kegiatan, bahkan tokoh/penggerak PERSIS, maka alangkah baiknya
kita sebagai anak harus mengikuti jejak kebaikan orang tua kita. Aktif
mengikuti kegiatan PERSIS dan menjadi anggota jam’iyah kadernya, yaitu Pemuda
PERSIS.
KEDUA: Karena
kita sebagai alumni pesantren/ madrasah/ sekolah PERSIS.
Sebagai orang yang pernah merasakan
belajar di pesantren/sekolah di lingkungan PERSIS, tentu kita sudah mendapatkan
berbagai ilmu yang bermanfaat. Mulai dari mengenal huruf sampai kita bisa
memahami ilmu-ilmu agama dan umum (sedikit atau banyaknya). Itu menjadi
modal berharga bagi kita dalam menapaki kehidupan di dunia ini agar memperoleh
ketenangan/ kebahagiaan di dunia dan akhirat. Maka sebagai alumni
pesantren/sekolah PERSIS, kita harus ikut andil dalam menjaga
eksistensi/keberadaan jam’iyah ini, serta ikut memajukannya menjadi lebih baik.
Agar kebermanfaatan jam’iyah ini untuk ummat, bangsa dan negara dapat tetap
lestari dan dapat dirasakan lebih luas lagi.
KETIGA: Karena
kita peduli terhadap kondisi umat, peduli pada dakwah Islam.
Apalagi di tengah tantangan dakwah saat
ini, pengerusakan ajaran/nilai-nilai Islam di zaman sekarang, serta hadangan
dari para musuh/pembenci dakwah Islam. Dan di sekeliling kita masih banyak
yang belum mengenal ajaran Islam, bahkan -sebagai contoh sederhana- masih
banyak yang belum mengenal bacaan Al-Qur’an. Kita ingin memberikan konstribusi/
dukungan pada dakwah, sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagai umat
Islam, kita diwajibkan mengikuti jejak Rasulullah SAW, ikut menjadi bagian atau
memberi dukungan pada gerakan dakwah Islam. Salah satu dukungan kita
adalah dengan bergabung dengan jam’iyah PERSIS atau Pemuda PERSIS apapun profesi
kita, baik sebagai pedagang/pengusaha, guru, petani, karyawan, aparat, dokter,
pejabat, pelajar, mahasiswa, dll.
KEEMPAT: Karena kita ingin memiliki ladang amal
shaleh.
Kita ingin memiliki pundi pahala yang
besar, dan salah satu cara agar memperoleh pahala yang besar adalah dengan
aktif bergabung di jam’iyyah PERSIS/ Pemuda PERSIS. Karena di jam’iyyah
ini banyak peluang amal shaleh yang selalu dijaga, gerakan jam’iyah ini lebih
banyak di bidang dakwah dan pendidikan, bahkan sosial, ekonomi, dll sehingga,
ikut andil membangun peradaban Islam. Sehingga amalan tersebut setara
dengan pahala jihad fii sabilillah, dan bahkan
akan terus mengalirkan pahala (meskipun raga telah terpisah dengan nyawa) jika
amal itu terus memberikan nilai manfaat di setiap masa.
KELIMA: Karena
kita ingin terjaga dari pengaruh-pengaruh buruk atau ajaran-ajaran yang sesat
dan menyesatkan
Sebagaimana telah disampaikan oleh
Rasulullah SAW, bahwa umat islam akan terpecah menjadi 73 golongan (menunjukan
saking banyaknya). Di antara 73 itu hanya ada 1 golongan yg selamat,
yakni Al-Jama’ah.
Beliau menjelaskan sifat Al-Jamaah yaitu orang yang
istiqomah mengikuti jalan/petunjuk Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Dan akan
lebih terjaga di dalam Al-Jama’ah itu manakala kita
bersatu dalam kelompok/ secara berjamaah yang tersusun rapih (QS. 3: 103 dan
QS. 61: 4) yang sering dikenal dengan jam’iyyah/organisasi.
Ada banyak organisasi yang berkarakter
Al-jamaah, dan PERSIS merupakan salah satu jam’iyyah yang in sya
Allah berwawasan dan berkarakter Al-Jamaah.
KEENAM: Kita
ingin punya circle/ lingkungan orang yang baik.
Dengan bergabung di Pemuda PERSIS bisa
menambah kenalan/teman/relasi -dari berbagai daerah yang sebelumnya tidak
mengenal sama sekali-. Yang punya kesamaan minat, bakat dan hobi, atau bisa
saling kerja sama/membantu dalam beberapa hal. Misalkan dalam hal mengembangkan
ekonomi atau sarana mendapatkan hiburan, dan yang pastinya mendapatkan
ilmu-ilmu keagamaan. Demikian bebarapa hal yang dapat terangkum, mudah-mudahan
memberikan sedikit atau banyaknya dapat menjadi pencerahan, serta menguatkan
dan menambahkan ghirah kita dalam berjuang di jam’iyyah kita yang tercinta.
Lanjut Baca Bagian ke 2 KLIK DISINI
SUMBER PENULISAN:
Petunjuk Hidup Berjamaah Menurut
Al-Qur’an dan Al-Sunnah (Karya A. Zakaria)
https://persis.or.id/kenapa-harus-bergabung-di-pemuda-persis
“MANUSIA
ADALAH MAKHLUK SOSIAL, TIDAK BISA HIDUP SENDIRI-SENDIRI TANPA BANTUAN ORANG
LAIN. BERTAMBAH BANYAK HARTANYA MAKA AKAN BERTAMBAH BANYAK PULA MENGHARAPKAN
BANTUAN YANG LAIN. DEMIKIAN JUGA, BERTAMBAH TINGGI PANGKAT DAN JABATANNYA AKAN
BERTAMBAH BANYAK JUGA MENGHARAPKAN DUKUNGAN ATAU SUARA YANG LAIN.”
Al-Ustadz Faqih Aulia (Tim LITKA PC Pemuda PERSIS Batununggal)
