Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal Pemuda Persis Batununggal
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
  • Beranda
  • Blog
  • Dashboard
  • Kategori
  • TASYKIL PC
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Uncategorized

SUMPAH POCONG

avatar Tidak diketahui
By Admin Kominfo
1 September 2024 16 Min Read
0
MUQODDIMAH:
Prosesi sumpah pocong kembali menarik perhatian masyarakat, terutama ketika dilakukan oleh Saka Tatal, seorang mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 
Ritual ini berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Berikut adalah tujuh fakta menarik mengenai sumpah pocong Saka Tatal yang wajib Anda ketahui: 
PERTAMA: Sumpah Pocong sebagai Bukti Ketidakbersalahan. 
Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal bukanlah tanpa alasan. Ia memilih ritual ini sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan yang menimpa dirinya. 
Menurut pengakuan Saka, sumpah pocong ini merupakan satu-satunya cara yang ia yakini mampu meyakinkan publik bahwa ia tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Alhamdulillah, lega. Dari dulu Saka tuh kesel banyak orang menyudutkan bahwa Saka itu pelakunya,” ujar Saka usai menjalani sumpah pocong. 
Sumpah pocong menjadi pilihan terakhir bagi Saka untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan yang dituduhkan. 
KEDUA: Prosesi yang Mengundang Perhatian Publik.
Proses sumpah pocong ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat sekitar, tetapi juga media. Sejak awal, prosesi ini telah mengundang kerumunan warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya ritual.
Padepokan Agung Amparan Jati pun dipadati oleh warga yang penasaran dengan sumpah pocong Saka Tatal. 
“Saka harus ngomong kaya gimana sih buat semua orang percaya bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Saka Tatal. 
Kerumunan warga tersebut menunjukkan betapa besarnya perhatian publik terhadap kasus ini dan ritual sumpah pocong yang jarang terjadi.
KETIGA: Dimulai dengan Mandi dan Kain Kafan. 
Sebelum sumpah pocong dimulai, Saka Tatal menjalani serangkaian ritual persiapan yang melibatkan mandi suci oleh pihak padepokan.
Setelah itu, ia dibalut dengan kain kafan yang telah disediakan, disertai dengan taburan bunga tujuh rupa sebagai simbolik dari sesajen yang digunakan dalam ritual ini. 
“Yakin, Saka yakin,” ucap Saka Tatal saat berbaring di atas kain kafan sebelum diikat seperti mayat. 
Prosesi ini memperlihatkan betapa seriusnya Saka dalam menjalani sumpah pocong ini, dengan harapan besar bahwa kejujurannya akan diterima oleh masyarakat. 
KEEMPAT: Adzan dan Syahadat. 
Setelah dibalut dengan kain kafan, adzan dikumandangkan di depan Saka Tatal, sebagai bagian dari ritual sakral ini. 
Pihak padepokan kemudian meminta Saka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai pengesahan bahwa sumpah pocong ini berlangsung dengan penuh kejujuran. 
Sumpah pocong ini merupakan bentuk sumpah yang paling tinggi dalam tradisi Islam, di mana seseorang berani bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak bersalah. 
Dalam konteks ini, Saka berharap sumpah pocongnya akan memberikan efek besar pada pandangan publik terhadap kasusnya. 
KELIMA: Membersihkan Nama. 
Awalnya, sumpah pocong ini dimaksudkan sebagai respons terhadap pernyataan dari Rudiana, yang sebelumnya juga siap disumpah pocong untuk membuktikan bahwa Eki adalah anaknya. 
Namun, Saka Tatal memutuskan untuk memperluas makna sumpah pocong ini, dengan tujuan membersihkan namanya dari tuduhan pembunuhan yang selama ini melekat. 
“Saya ingin membuktikan bahwa saya bukan pelaku pembunuhan itu,” tegas Saka Tatal. 
Dengan melakukan sumpah pocong ini, Saka ingin membuka lembaran baru dalam hidupnya, terbebas dari stigma negatif yang selama ini mengikutinya. 
KEENAM: Ketidakhadiran Pihak yang Ditantang. 
Meskipun sumpah pocong ini dihadiri oleh banyak orang, ada satu pihak yang dinanti-nantikan namun tidak hadir, yakni Iptu Rudiana.
Kuasa hukum Saka Tatal sebelumnya sudah mengundang Rudiana untuk ikut serta dalam sumpah pocong ini, namun hingga hari Jumat siang, belum ada konfirmasi dari pihak Rudiana mengenai kehadirannya. 
Ketidakhadiran Rudiana dalam sumpah pocong ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Apakah ketidakhadirannya menunjukkan sesuatu? Atau sekadar alasan lain yang belum terungkap?
KETUJUH: Efek Sumpah Pocong pada Opini Publik. 
Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal ini tidak hanya menjadi topik perbincangan di tingkat lokal, tetapi juga menyebar luas di media sosial. 
Banyak netizen yang memberikan komentar dan pendapat mereka mengenai kasus ini, baik yang mendukung maupun yang meragukan.
Bagi sebagian besar masyarakat, sumpah pocong dianggap sebagai langkah ekstrem yang menunjukkan bahwa seseorang sangat yakin dengan kebenaran yang dipegangnya. 
Dalam kasus Saka Tatal, sumpah pocong ini menjadi momen krusial yang bisa mengubah persepsi publik terhadap dirinya. 
Sumpah pocong Saka Tatal bukan sekadar ritual biasa, melainkan sebuah upaya dramatis untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus pembunuhan yang menimpa dirinya. 
Dengan tujuh fakta di atas, kita dapat melihat betapa kompleksnya proses sumpah pocong ini dan dampaknya terhadap opini publik.
Dalam konteks ini, sumpah pocong tidak hanya menjadi alat untuk mencari keadilan, tetapi juga sebuah simbol perjuangan untuk membersihkan nama baik.
PERBEDAAN AL-HALFU, AL-YAMIN DAN AL-QASAM:
Dalam hukum Islam, al-halaf, al-yamin, dan al-qasam adalah istilah yang terkait dengan sumpah tetapi memiliki makna dan aplikasi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan ketiga istilah tersebut:
Al-Halaf (Sumpah):
Definisi: Al-halaf merujuk pada tindakan bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk menegaskan kebenaran atau kesungguhan suatu pernyataan atau janji. Ini adalah bentuk sumpah yang umum dan tidak terlalu terikat oleh prosedur formal.
Konteks Penggunaan: Digunakan dalam berbagai situasi, baik pribadi maupun hukum, untuk membuktikan kebenaran atau menegaskan komitmen. Misalnya, seseorang yang sedang dalam sengketa bisa melakukan al-halaf untuk membuktikan kebenaran klaimnya.
Format: Tidak memiliki format khusus selain menyebut nama Allah dalam sumpahnya. Biasanya diucapkan seperti, “Demi Allah, saya tidak melakukan apa yang dituduhkan.”
Al-Yamin (Sumpah):
Definisi: Al-yamin adalah istilah yang lebih spesifik dalam konteks hukum Islam untuk sumpah yang dilakukan dengan nama Allah, dengan tujuan untuk menegaskan atau membuktikan kebenaran suatu pernyataan. Sumpah ini merupakan bentuk sumpah yang sering digunakan dalam konteks hukum, termasuk dalam penyelesaian sengketa.
Konteks Penggunaan: Al-yamin digunakan dalam proses hukum, termasuk di pengadilan syariah, untuk memberikan kesaksian atau menguatkan pernyataan seseorang dalam suatu perkara. Ini adalah bentuk sumpah yang diatur oleh hukum Islam dalam penyelesaian sengketa.
Format: Al-yamin dilakukan dengan menyebut nama Allah dan sering kali melibatkan pernyataan formal di hadapan pihak berwenang atau dalam konteks pengadilan. Misalnya, “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya mengatakan yang sebenarnya.”
Al-Qasam (Sumpah Formal):
Definisi: Al-qasam adalah sumpah formal yang dilakukan dengan cara tertentu dan sering kali melibatkan prosedur hukum yang lebih terstruktur. Ini digunakan dalam konteks hukum, terutama dalam kasus-kasus yang memerlukan bukti yang lebih kuat atau dalam pengadilan.
Konteks Penggunaan: Al-qasam sering digunakan dalam konteks hukum Islam yang lebih formal, seperti dalam kasus warisan atau sengketa hukum lainnya. Ini memerlukan proses hukum yang terstruktur dan sering melibatkan pihak berwenang atau hakim.
Format: Al-qasam memiliki prosedur yang lebih terstruktur dibandingkan al-halaf dan al-yamin, dan biasanya dilakukan di hadapan hakim atau pejabat hukum dengan tata cara yang lebih formal. Misalnya, ini bisa melibatkan penyampaian sumpah dengan tata cara yang ditentukan oleh hukum Islam dalam konteks tertentu.
Kesimpulan:
Al-Halaf: Sumpah umum yang dilakukan dengan menyebut nama Allah, sering digunakan dalam berbagai konteks pribadi dan hukum.
Al-Yamin: Sumpah yang lebih spesifik dalam konteks hukum Islam, sering digunakan dalam proses pengadilan untuk membuktikan kebenaran.
Al-Qasam: Sumpah formal dengan prosedur yang lebih terstruktur, sering digunakan dalam konteks hukum yang lebih kompleks dan memerlukan proses formal.
Ketiganya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menegaskan kebenaran atau kesungguhan, tetapi berbeda dalam konteks penggunaan dan tata cara pelaksanaannya.
HUKUM SUMPAH POCONG DAN MUBAHALAH DALAM ISLAM:
Sumpah yang dalam Islam disebut dengan al Yamin atau al Hilfu atau al Qasam, memang dikenal dan ada landasannya baik dalam al Quran maupun hadis Nabi. Adapun sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tatacara sumpahnya. Sedangkan dari isi sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.
Dalam Islam, mengenai penggunaan/pemakaian sumpah ini secara garis besarnya ada dua macam, yaitu: pertama, sumpah di luar pengadilan; kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.
Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan/dikatakan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan. Kadang-kadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang disampaikan/diucapkan itu sesuatu yang benar.
Orang Arab adalah orang yang gemar bersumpah, untuk memulai pembicaraan saja agar pembicaraannya itu didengar orang atau diperhatikan orang, ia memulai dengan sumpah. Dalam bersumpah mereka biasa bersumpah dengan apapun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lain. Untuk itu Nabi mengarahkan agar sumpah itu mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya mempergunakan nama Allah.
Dalam riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: 
«لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ وَلاَ بِأُمَّهَاتِكُمْ وَلاَ بِالأَنْدَادِ وَلاَ تَحْلِفُوا إِلاَّ بِاللَّهِ وَلاَ تَحْلِفُوا بِاللَّهِ إِلاَّ وَأَنْتُمْ صَادِقُونَ».
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)”. (HR. Abu Dawud).
Dari hadis di atas ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah, pertama sumpah itu harus menggunakan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah; kedua bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar. Jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain (QS. an Nahl: 94). Dalam hadis al Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi saw di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong. Nabi bersabda: 
الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ.
“Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong”. (HR. Bukhari).
Demikian juga tidak diperbolehkan sumpah untuk tidak bertakwa, tidak berbuat baik kepada orang tua, dan untuk tidak melakukan segala macam kebaikan dan kebenaran. Dalam al Quran surat al Baqarah ayat 224 Allah berfirman: 
وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (224) 
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (al Baqarah: 224).
Adapun sumpah di pengadilan adalah sumpah dalam proses berperkara. Sumpah di sini mungkin diperintahkan oleh hakim karena alat bukti kurang, sehingga memerlukan bukti tambahan, atau sumpah itu sebagai pemutus (yamin ‘ala al-bat/decissiore eed) yaitu sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak atas permintaan pihak lainnya dan karena tidak ada alat bukti sama sekali yang mendukung. Apabila sumpah ini diijinkan oleh hakim dan diterima oleh pihak lain, maka pihak yang mau bersumpah dimenangkan perkaranya. Logikanya kalau memang seseorang itu benar, tentulah ia tidak berkeberatan untuk mengucapkan sumpah.
Berkaitan dengan sumpah sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan, Islam membolehkan menyelesaikan perselisihan dengan sumpah yang dilakukan di luar pengadilan. Mengenai sumpah pocong sendiri, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.
Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.
Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat. Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah. Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain. Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka penulis berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa. Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah).
Di dalam Islam sumpah demikian dikenal dengan istilah mubahalah, yaitu sumpah yang berat, karena sama-sama siap menerima kutukan Allah. Sumpah demikian dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah, karena menganggap sama-sama berada di pihak yang benar, lalu bersumpah biarlah Allah swt menurunkan kutuk laknat-Nya kepada siapa yang bertahan pada pendiriannya yang salah.
Inilah yang dimaksud dalam firman Allah surat ali Imran ayat 61:
فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ (61) 
“Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. (ali Imran: 61).
Menurut riwayat, ajakan mubahalah di atas diajukan Rasulullah saw kepada utusan Najran yang mempertahankan bahwa Isa Almasih adalah Putera Allah, tetapi mereka tidak bersedia.
Selain didasarkan kepada ayat 61 surat ali Imran, landasan kebolehan sumpah yang isinya siap menerima kutukan Allah, adalah QS. an Nur (24) ayat 6-9 mengenai Li’an, yaitu suami yang menuduh isterinya berbuat zina, tetapi tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, sementara isteri pun menolak tuduhan suaminya itu, maka cara penyelesaiannya ialah dengan cara bersumpah sebanyak lima kali, dan di antara isi sumpahnya siap menerima kutukan Allah. Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia orang yang benar dan sumpah yang kelima menyatakan bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila ia berdusta. Isteri juga bersumpah lima kali, empat kali sumpah dengan nama Allah bahwa suaminya itu berdusta, dan sumpah yang kelimanya bahwa ia siap menerima laknat Allah apabila suaminya benar.
Sekalipun Islam membolehkan melakukan mubahalah, sumpah yang berat, akan tetapi mengingat isinya itu begitu menyeramkan, terutama bagi orang yang beriman, yang tidak seorang pun mau menerima kutukan Allah, Penulis mengusulkan agar dalam meyelesaikan kasus sebaiknya menghindari cara penyelesaian dengan menggunakan sumpah seperti di atas. Carilah penyelesaian dengan cara lain, asal sama-sama berkepala dingin in sya Alah dapat diselesaikan. Demikian juga jangan sampai karena gengsi lalu tidak mau mengakui kesalahan bahkan siap bersumpah. Tindakan demikian adalah tindakan yang dikecam oleh hadis di atas.
SUMPAH POCONG:
Pertanyaan:
Sumpah pocong di Banten, korban dibungkus dengan kafan dan di hadapkan kiblat. Sebelum disumpah, pemuka agama membacakan al-Qur`ân. Setelah disumpah, korban harus minum air dengan campuran darah ayam hitam dan tombak keramat; setelah itu korban harus melangkahi bangkai ayam hitam tersebut 7 kali dan thawâf di pohon keramat dekat masjid. (sumber: Redaksi pagi Trans 7, 20 Juni 2009). Yang ana tanyakan, bagaimana hal tersebut jika ditinjau dari hukum Islam?
Jawaban.
Sumpah pocong yang anda sampaikan, jika benar terjadi seperti itu, maka hukumnya haram karena mengandung banyak kemungkaran, bahkan merupakan kemusyrikan. Kesalahan-kesalahan yang ada di dalamnya adalah:
Dibungkus kain kafan dan dihadapkan ke arah kiblat. Cara sumpah seperti ini tidak dituntunkan oleh Islam. Mengafani dan menghadapkan ke kiblat adalah ditujukan kepada mayit.
Sebelum disumpah pemuka agama membaca al-Qur’ân. Ini juga tidak dituntunkan. Membaca al-Qur’ân merupakan ibadah, namun tidak boleh mengkhususkan membacanya sebagai ritual sebelum dilakukan sumpah pocong, karena merupakan tambahan di dalam agama yang telah sempurna.
Setelah disumpah korban harus minum air dengan dicampur darah ayam hitam. Di sini terdapat dua kesalahan besar.
Pertama: Minum darah ayam yang merupakan benda najis dan Allah Azza wa Jalla telah mengharamkannya, Dia Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. [al-Baqarah/2:173]
Kedua: untuk mendapatkan darah ayam hitam tersebut tentu dengan menyembelih ayam hitam itu, sedangkan menyembelih binatang untuk pengagungan selain Allah Azza wa Jalla seperti ini merupakan kemusyrikan. Allah Azza wa Jalla berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadat (qurban) ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [al-An`âm/6:162-163]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ اْلأَرْضِ
Allah melaknat orang yang melaknat (mencaci) bapaknya; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (pelaku kejahatan; pembuat perkara baru dalam agama); Allah melaknat orang yang merubah tanda (batas) tanah”. [HR Muslim, no: 1978; dari Ali bin Abi Thâlib]
Korban harus melangkahi bangkai ayam tersebut 7 kali. Seorang Muslim tidak boleh mengharuskan sesuatu yang tidak diharuskan oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, karena hal ini termasuk perbuatan mendahului Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya yang dilarang di dalam agama. Allah Azza wa Jalla berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْم
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Hujurât/49:1]
Kemudian dia thawâf (mengelilingi) di pohon keramat dekat masjid. Perbuatan ini juga syirik. Thawâf terhadap sesuatu yang diagungkan merupakan ibadah, harus dengan tuntunan, sedangkan yang dituntunkan hanyalah berthawâf pada Ka’bah. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ  
Kemudian, hendaklah mereka (orang-orang yang selesai menunaikan ibadah haji-red) menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [al-Hajj/22:29]
Anggapan adanya pohon keramat adalah kepercayaan jahiliyah. Anggapan bahwa thawâf pada pohon bisa mendatangkan kebaikan atau keburukan merupakan kepercayaan yang syirik. Anggapan bahwa sebuah pohon bisa mendatangkan manfaat dan madharat tanpa idzin Allah merupakan keyakinan syirik, sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِيْ وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا خَرَجَ إِلَى حُنَيْنٍ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِيْنَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُوْنَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوْا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
Dari Abu Wâqid al-Laitsi, bahwa ketika Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Hunain, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, pohon itu dinamakan Dzâtu Anwâth. Mereka biasa menggatungkan senjata-senjata mereka di atas pohon itu. Kemudian sebagian orang-orang Islam (yang baru masuk Islam-pen) mengatakan; “Wahai Rasulullâh, buatkanlah Dzâtu Anwâth untuk kami, sebagaimana mereka memiliki Dzâtu Anwâth”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Subhânallâh, ini seperti yang telah dikatakan oleh kaum Mûsa: “Buatkanlah sesembahan untuk kami, sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan. Demi (Allah) yang jiwaku ditangan-Nya, kamu benar-benar akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu”. [HR Tirmidzi, no:2180]
Dengan penjelasan singkat ini, jelaslah bahwa sumpah pocong sebagaimana disebutkan di atas haram hukumnya dan termasuk perbuatan syirik. Oleh karena itu, pelakunya perlu diberitahu agar bertaubat dengan sebenar-benarnya kepada Allah Azza wa Jalla.
IKHTISHAR:
Sumpah pocong adalah sebuah praktik adat di Indonesia yang dikenal terutama di Jawa. Dalam sumpah ini, seseorang yang dituduh melakukan perbuatan tertentu, seperti sihir atau kejahatan lain, bersumpah di hadapan orang banyak sambil dibungkus kain kafan layaknya jenazah (mirip dengan pocong) untuk menunjukkan kebenaran atau kejujurannya. Praktik ini diyakini memiliki kekuatan magis, di mana jika seseorang yang bersumpah berbohong, maka ia akan terkena bala atau kutukan.
Beberapa Aspek tentang Sumpah Pocong:
Asal Usul dan Budaya: Sumpah pocong berasal dari kepercayaan tradisional dan mistik di Jawa, yang menggabungkan elemen agama dan adat. Praktik ini lebih bersifat budaya daripada bagian dari ajaran Islam resmi, dan sering kali terkait dengan upaya mencari kebenaran dalam sengketa atau tuduhan.
Prosedur Sumpah Pocong: Orang yang dituduh dibungkus kain kafan seperti jenazah dan kemudian diminta untuk bersumpah di hadapan saksi. Sumpah tersebut dilakukan di masjid atau tempat suci lainnya, dan biasanya disaksikan oleh banyak orang, termasuk tokoh masyarakat atau ulama.
Tujuan Sumpah Pocong: Sumpah pocong digunakan sebagai cara terakhir untuk membuktikan kebenaran atau kejujuran seseorang. Karena adanya unsur mistik, sumpah ini dianggap memiliki konsekuensi serius jika dilanggar, seperti terkena musibah atau kutukan.
Pandangan Islam terhadap Sumpah Pocong: Dalam pandangan Islam, sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat. Islam memiliki prosedur hukum yang jelas untuk menyelesaikan sengketa, seperti sumpah biasa (al-yamin) atau menggunakan saksi dan bukti. Praktik sumpah pocong lebih merupakan bagian dari adat atau tradisi lokal yang tidak diakui dalam hukum Islam. Banyak ulama yang menolak praktik ini karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam yang murni dan karena mengandung unsur takhayul.
Kontroversi: Sumpah pocong sering kali menimbulkan kontroversi, terutama karena berkaitan dengan kepercayaan mistis dan tidak memiliki landasan yang kuat dalam hukum Islam. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai cara untuk mencari kebenaran, sementara yang lain menganggapnya sebagai praktik yang tidak Islami dan harus ditinggalkan.
Secara keseluruhan, sumpah pocong adalah sebuah praktik yang lebih berakar pada tradisi dan kepercayaan lokal daripada pada ajaran Islam yang otentik.
Dalam Islam, praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar atau legitimasi syariat. Sumpah pocong adalah tradisi lokal yang berkembang di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Jawa, tetapi tidak termasuk dalam ajaran Islam yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Berikut adalah beberapa poin terkait sumpah pocong dalam perspektif Islam:
Tidak Ada Dasar Syariat: Sumpah pocong tidak memiliki landasan dalam Al-Qur’an, hadits, atau fiqh Islam. Islam mengajarkan cara yang jelas untuk bersumpah, yaitu dengan mengangkat sumpah dengan nama Allah (Al-Yamin) untuk menunjukkan kebenaran atau ketulusan seseorang. Bentuk sumpah ini tidak melibatkan praktik-praktik seperti pembungkusan dengan kain kafan.
Terkait dengan Takhayul: Sumpah pocong sering kali dikaitkan dengan kepercayaan mistis atau takhayul, yang bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam. Islam melarang segala bentuk praktik yang mengandung unsur syirik, takhayul, atau kepercayaan kepada kekuatan gaib selain Allah. Oleh karena itu, sumpah pocong dipandang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan keimanan kepada Allah semata.
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Islam: Islam memiliki mekanisme yang jelas dan terstruktur untuk menyelesaikan sengketa atau konflik, seperti penggunaan saksi, bukti, dan sumpah di hadapan pengadilan syariah. Jika ada tuduhan atau perselisihan, Islam mengajarkan untuk menyelesaikannya melalui proses hukum yang adil dan transparan, bukan melalui praktik-praktik adat yang tidak memiliki dasar agama.
Pandangan Ulama: Mayoritas ulama sepakat bahwa sumpah pocong tidak diakui dalam Islam dan tidak boleh digunakan sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa atau membuktikan kebenaran. Ulama menganjurkan untuk meninggalkan praktik ini karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang benar.
Respon Terhadap Tuduhan: Jika seseorang dituduh melakukan suatu perbuatan dan diminta untuk bersumpah, Islam mengajarkan agar orang tersebut bersumpah dengan cara yang sesuai syariat, yaitu mengucapkan sumpah dengan nama Allah, tanpa melibatkan praktik-praktik adat seperti sumpah pocong.
Secara keseluruhan, dalam Islam, sumpah pocong dianggap sebagai praktik yang tidak Islami dan sebaiknya dihindari. Penyelesaian sengketa dan pengambilan sumpah seharusnya dilakukan sesuai dengan ajaran Islam yang murni, tanpa melibatkan unsur-unsur takhayul atau adat yang tidak sesuai dengan syariat.
Dalam organisasi Persatuan Islam (Persis), sumpah pocong dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan tidak diakui sebagai praktik yang sah. Persis, yang dikenal karena ketatnya dalam mengikuti ajaran Islam yang murni dan menghindari praktik yang dianggap bid’ah atau syirik, akan menolak sumpah pocong karena beberapa alasan:
Tidak Ada Dasar Syariat: Persis mengacu pada Al-Qur’an dan Sunnah dalam praktik ibadah dan hukum. Sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam teks-teks suci Islam dan tidak diakui dalam ajaran agama.
Takhayul dan Syirik: Sumpah pocong melibatkan unsur-unsur takhayul atau kepercayaan mistis, yang bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam. Persis menekankan pentingnya menghindari segala bentuk praktik yang dapat mengarah pada syirik atau penyimpangan dari ajaran Islam yang murni.
Adat dan Tradisi Lokal: Persis melihat sumpah pocong sebagai bagian dari adat atau tradisi lokal yang tidak memiliki dasar syariat. Oleh karena itu, praktik ini dianggap sebagai bentuk bid’ah (inovasi dalam agama) yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Mengikuti Sunnah Nabi: Persis menganjurkan untuk mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam penyelesaian sengketa dan pengambilan sumpah. Praktik sumpah pocong tidak termasuk dalam cara yang diajarkan oleh Nabi.
Prosedur Hukum Islam: Dalam konteks penyelesaian sengketa, Persis lebih mengutamakan prosedur hukum Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh, seperti penggunaan saksi, bukti, dan sumpah yang dilakukan dengan cara yang sesuai syariat.
Secara keseluruhan, Persis menolak praktik sumpah pocong karena tidak sesuai dengan ajaran Islam yang murni dan karena dapat mengandung unsur takhayul yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
SUMBER PENULISAN:
https://daerah.sindonews.com/read/1433841/701/7-fakta-menarik-sumpah-pocong-saka-tatal-yang-bikin-heboh-1723439295?showpage=all 
https://muhammadiyah.or.id/2022/09/hukum-sumpah-pocong-dan-mubahalah-dalam-islam/ 
https://almanhaj.or.id/734-sumpah-pocong-2.html 
SUMPAH POCONG ADALAH PRAKTIK TRADISIONAL YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN ORANG DALAM MASYARAKAT INDONESIA SEBAGAI CARA UNTUK MENUNJUKKAN KEBENARAN ATAU KEJUJURAN. PRAKTIK INI SERING DIKAITKAN DENGAN KEPERCAYAAN ATAU RITUAL YANG MELIBATKAN CARA-CARA YANG DIANGGAP MISTIS ATAU TIDAK SESUAI DENGAN AJARAN AGAMA ISLAM.
SUMPAH POCONG TIDAK MEMILIKI DASAR DALAM AJARAN ISLAM DAN TIDAK DIAKUI SECARA RESMI DALAM HUKUM NEGARA INDONESIA. ISLAM MENGAJARKAN SUMPAH DENGAN NAMA ALLAH DAN DALAM KONTEKS YANG SESUAI DENGAN SYARIAT, SEMENTARA HUKUM INDONESIA MENGATUR SUMPAH DALAM KONTEKS FORMAL DAN SAH YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM.
avatar Tidak diketahui
Author

Admin Kominfo

Follow Me
Other Articles
Previous

BERAKHLAK AL-QURAN

Next

AMALAN REBO WEKASAN

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Pemuda Persis Batununggal. All rights reserved. Kominfo