PERSIS SEBAGAI JAM’IYYAH DENGAN VISI-MISI AL-JAMA’AH
MUQADIMMAH:
Menurut tafsir
Qanun asasi (1967: 7) bahwa sesungguhnya jauh sebelum tanggal 12 September 1923
(berdirinya PERSIS) telah ada suatu kelompok kajian ajaran Islam dan ajaran
yang berlaku secara faktual. Mereka menamakan kelompok penelaahnya itu dengan
nama Persatuan Islam, ada juga yang memberi nama Permufakatan
Islam. Tahun 1923 nama Persatuan Islam itu bukan nama sebuah organisasi
melainkan nama kelompok penelaah (study club).
Tokoh-tokoh
utama study club tersebut adalah KH. Zamzam dan KH. Muhammad
Yunus, mereka mengadakan kenduri secara rutin bergiliran secara rutin di
rumah-rumah anggota jamaahnya, setelah mereka makan, kemudian sebagaimana biasa
diadakan pembahasan berbagai masalah agama, sampai kepada masalah aktual
persoalan umat Islam pada waktu itu.
Persatuan Islam
terbentuk dengan dimulai oleh suatu kelompok penelaah (study club) di
Bandung yang anggota-anggotanya dengan kecintaan menelaah, mengaji serta
menguji ajaran-ajaran yang diterimanya, sedangkan pada saat itu keberadaan kaum
muslimin di Indonesia tenggelam dalam taqlid, jumud [[1]],
tarekat [[2]],
khurafat [[3]],
bid’ah [[4]],
dan syirik, sebagaimana terdapat dalam dunia Islam lainnya yang
diperkuat oleh cengkraman kuku penjajahan kaum Nashrani Belanda melalui
penasehatnya, orientalis yang ulung dalam menggariskan politik keagamaan di
tanah air.
Para anggota
kelompok itu semakin lama mengaji dan menguji ajaran agamanya, semakin tahu
hakikat Islam yang sesungguhnya, dan merekapun menjadi sadar akan
keterbelakangan, kejumudan, pintu ijtihad tertutup bagi umat Islam, merasa
cukup dengan taqlid buta. Akhinya makin sadar pula akan
kewajiban untuk mengadakan tajdid [[5]] dan
pemurnian agama Islam yang dilaksanakan dalam masyarakat, kemudian mereka
masing-masing mengajarkan apa yang telah diketahuinya di kampung halamannya,
sehingga dengan demikian secara tidak resmi maupun secara resmi, maka telah
berdiri dan terbentuk pula kelompok-kelompok penelaah, bukan hanya yang ada di
Bandung, juga di berbagai tempat di Indonesia.
Dalam keadaan
demikian Persatuan Islam telah terbentuk dengan hubungan horizontal (mendatar)
tanpa hubungan organisatoris yang resmi atau suatu nidzam
jami’yyah yang pasti, oleh karena itu, agar perjuangan serta jihad
yang telah dilakukan oleh tiap-tiap kelompok itu lebih berkemampuan lagi, maka
didirikanlah dengan resmi sebuah organisasi yang mempunyai hubungan vertikal (atas
bawah) dengan suatu nizham yang pasti dan disusun bersama-sama
sebagai pengambil inisiatip berdirinya jamiyah Persatuan Islam tercatat tokoh
yang bernama KH. Zamzam dan KH. Muhammad Junus (tafsir Qanun Asasi 1968: 8,
1983: 6). Mereka menamakan Persatuan Islam itu adalah supaya umat Islam bersatu
memegang Quran dan Sunah, bersatu seragam mulai dari aqidah, ibadah sampai
dengan muamalah berpegang pada tali Allah yakni Al-Quran dan
al-Hadits. Dan bukan jamaah yang mencampur adukan Sunnah dan Bid’ah, hak dan
bathil (Eman Sar’an, 1964: 9). Dengan demikian Study Club itu melahirkan
jam’iyyah Persatuan Islam dan kemudian jam’iyyah membentuk Majelis Fatwa.
PERSIS berdiri
pada awal 1920-an, tepatnya hari Rabu, 1 Shafar 1342 H (12 September 1923 M) di
Bandung oleh sekelompok orang yang berminat dalam study dan aktifitas keagamaan
yang dipimpin oleh Haji Zamzam, seorang Alumnus Dar-Ulum Mekkah dan haji
Muhammad Yunus, seorang pedagang sukses yang sama-sama kelahiran Palembang.
Nama Persatuan Islam itu diberikan untuk mengarahkan jihad dan ijtihad serta
upaya segenap potensi, tenaga, usaha dan pikiran guna mencapai harapan dan
cita-cita yang sesuai dengan kehendak organisasi: persatuan pemikiran islam,
persatuan rasa islam, persatuan usaha islam, dan persatuan suara islam.
Bertitik tolak dari pemikiran, rasa, usaha dan suara islam itu, jam’iyyah atau
organisasi itu dinamakan persatuan islam. Penamaan ini diilhami oleh firman
Allah dalam QS Ali Imran ayat 103: “Berpegang teguhlah kamu sekalian
pada tali (undang-undang atau aturan) Allah seluruhnya dan janganlah kamu
bercerai berai” dan Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa “kekuasaan
Allah itu ada pada Jama’ah.” Firman Allah dan hadits tersebut menjadi
motto PERSIS dan menjadi lambang PERSIS dalam lingkaran bintang bersudut dua
belas buah yang di bagian tengahnya tertera tulisan Persatuan Islam, ditulis
dengan memakai huruf arab Melayu.
Pada awal
PERSIS berdiri, orang-orang yang tergabung dalam Jam’iyyah itu melihat realitas
empiric bahwa masyarakat muslim Indonesia, khususnya di bandung yang menjadi
tempat lahirnya organisasi ini, banyak melakukan praktek penyimpangan dalam
praktek keagamaannya, baik akidah maupun ibadah. Kaum muslim di Indonesia
tenggelam dalam biusan taqlid, jumud, khurafat, bid’ah, takhayul, serta syirik.
Karena itu, mereka merasa terpanggil oleh kewajiban dan tugas risalah Allah
untuk mengangkat Umat dari jurang kemandegan berfikir dan ketertutupan pintu
ijtihad. Persis memiliki ciri khas tersendiri, yakni kegiatannya dititik
beratkan pada paham keagaman.
Sebagai
organisasi perjuangan yang bertujuan menyusun dan membentuk masyarakat yang di dalamnya
berlaku ajaran dan hukum Islam, PERSIS mempunyai pandangan, analisis dan
perjuangan yang sesuai dengan dasar keyakinannya. Selama zaman kolonial Belanda
(sejak awal berdirinya), Persis menitik beratkan perjuangannya pada penyebaran
dan penyiaran paham aliran Al-Qur’an Sunnah kepada masyarakat kaum muslimin,
bukan untuk memperbesar atau memperluas jumlah anggota dalam organisasi. Secara
Umum. PERSIS kurang memberi tekanan pada kegiatan organisasi sehingga tidak
berminat untuk membentuk banyak cabang atau menambah sebayak mungkin anggota.
Pembentukan cabang hanya dilakukan jika ada inisiatif dari peminat dan tidak
didasarkan pada rencana yang dilakukan oleh pimpinan pusat. Menurut Deliar
Noer, pengaruh dari organisasi PERSIS ini jauh lebih besar daripada jumlah
cabang atau anggotanya. Popularitas PERSIS ini menonjol terlebih setelah
mendapat dukungan dan partisipasi dari dua tokoh penting di PERSIS, yaitu Ahmad
Hassan, yang dianggap sebagai guru Utama PERSIS pada masa sebelum perang, dan
Mohammad Natsir yang pada masa itu yang berkembang dan tampaknya bertindak
sebagai juru bicara organisasi bagi kalangan kaum terpelajar.
Ke-Khasan
Persis dalam penyebaran Paham keagamaan dengan Umat, selain dalam bentuk
tulisan di majalah yang diterbitkannya sendiri, selain dalam bentuk tulisan di
majalah yang diterbitkannya sendiri, juga dalam bentuk dakwah lisan, kelompok
study, perdebatan, tabligh dan khotbah-khotbah yang dianggap orang sebagai
berani, keras, tegas, lugas tetapi jelas terkadang menimbulkan kesan kebencian.
Ini terbukti ketika PERSIS menjelma menjadi organisasi paling ekstrim, liberal
dan radikal dalam melakukan pertentangan terhadap tradisi-tradisi yang dianggap
sebagai ajaran agama padahal bid’ah, khurafat dan takhayul.
Alam pemikiran
gaya Khas keras seperti itu semakin menemukan bentuknya ketika Ahmad Hassan
memperkenalkan pendapatnya tentang beragama yang benar, yaitu hubungan manusia
dengan tuhan, bergantung pada benar tidaknya seorang memahami dan melaksanakan
hukum Islam. Ahmad Hassan mengemukakan bahwa: “Kehidupan seorang Islam tidak dapat dipisahkan
dari ketentuan-ketentuan hukum Islam sebagai Konsekwensi logis dari penyerahan
dirinya kepada tuhan. Manusia sebagai ‘abid (hamba) harus melaksanakan ibadah
(ta’at) sepenuhnya kepada Allah, sang khaliq (pencipta), sekaligus ma’bud (yang
dipertuan)”, atau sebagai sumber kekuasaan. Untuk itu, setiap orang harus
membersihkan dirinya dari kepercayaan dan tradisi yang tidak diperintahkan oleh
orang islam.
Sejak
berdirinya hingga sekarang, dalam gerakan pembaruan Islam di Indonesia, Persis
telah menempatkan dirinya sebagai barisan pelopor dalam memperjuangkan aqidah
Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di tengah-tengah kesimpang siuran
berbagai macam pengaruh dan aliran. Pandangan dan keyakinan perjuangan Persis
perlu diketengahkan kepada masyarakat luas disertai harapan dan kepercayaan di masa
yang akan datang dalam dinamika perkembangan masyarakat Islam.
VISI, MISI,
TUJUAN DAN PROGRAM JIHAD JAM’IYAH PERSIS:
Visi PERSIS
adalah Terwujudnya Al-Jama’ah sesuai tuntutan Al-Quran dan As-Sunah.
Misi PERSIS
adalah:
1.
Mengembalikan umat kepada Alquran dan Sunah.
2.
Menghidupkan ruh al-jihad, ijtihad dan tajdid.
3.
Mewujudkan Mujahid, Mujtahid, dan Muwahid.
4.
Meningkatkan kesejahteraan umat.
Tujuan PERSIS
adalah Terlaksananya syariat Islam berlandaskan Al-Quran dan Sunah secara kâffah dalam
segala aspek kehidupan
Program jihad
jam’iyah Persatuan Islam adalah:
1.
Islahul Aqidah, dengan jalan membasmi khurafat, takhayul, dan
syirik di kalangan umat Islam.
2.
Islahul Ibadah, dengan jalan membasmi bid’ah dan taqlid serta
membimbing umat dengan tuntutan al-Qur’an dan as-Sunnah.
3.
Islahul Muamalah, dengan jalan membimbing umat dalam bidang
pendidikan, ekonomi, politik, sosial, budaya atas dasar al-Qur’an dan
as-Sunnah.
4.
Islahul Khuluqil Ummat, dengan jalan memperbaiki akhlaq
masyarakat.
KEKUATAN
JAM’IYAH PERSIS:
Kekuatan
jam’iyah Persis dibangun oleh beberapa kekuatan pokok yaitu:
PERTAMA: Persis sebagai
jam’iyah yang bervisi Al-jama’ah.
Terwujudnya
Al-jama’ah merupakan visi jam’iyah Persatuan Islam, artinya Persis berjuang
agar umat islam mampu melaksanakan ajaran islam secara kaffah baik dalam
kehidupan pribadi atau dalam kehidupan kolektif komunal, sebagai sebuah
masyarakat atau bangsa, sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Sebagai gerakan tajdid Persis juga berusaha secara
terus menerus melakukan tazkiyyah terhadap benalu-benalu yang berasal dari luar
Islam, baik dalam urusan aqidah, ibadah maupun akhlaq dan mu’amalah umat.
Sebagaimana Rasulullah SAW diutus Allah dengan tugas antara lain untuk
melakukan tazkiyyah aqidah dan ibadah dari munkarat, bid’ah, takhayul, khurafat
dan syirik yang sudah mendarah daging pada umat jahiliyyah waktu itu.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
لَقَدْ
مَنَّ اللهُ عَلَى الْمُؤمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْ أَنفُسِهِمْ
يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ
وَالْحِكْمَةَ وَإِن كَانُواْ مِن قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُّبِينٍ.
“Sungguh Allah telah memberi karunia kepada
orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul
dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah,
membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al
Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah
benar-benar dalam kesesatan yang nyata”. (Q.S Ali
Imran: 164)
Dengan ungkapan “Persis sebagai Jam’iyyah” maka
tergambar secara konkrit sekumpulan orang-orang Islam yang bercita-cita luhur
dengan mempunyai keterampilan kerja yang bertanggung jawab dan professional,
mampu memposisikan dirinya di atas posisi tertentu serta berbuat sesuai dengan
mekanisme kerja yang rapih.
Apabila berbicara tentang jam’iyah/organisasi yang
pengertiannya sebatas mekanisme kerja terutama mengenai kemapanan, keutuhan dan
kesolidan, tentu saja ada yang lebih mapan, utuh dan solid dari pada Persis.
Oleh karena itu jika Persis hanya sekedar jam’iyah saja, rasanya tidak ada
istimewanya dari organisasi-organisasi yang lain. Dengan demikian apabila kita
berada dan berjuang dalam jam’iyah yang tidak ada bedanya dengan yang lain,
tidak mustahil akan lahir penilaian minor dari dalam organisasi sendiri. Bahayanya
organisasi itu sendiri bisa dihancurkan oleh orang dalam sendiri. Oleh karena
itu, kita perlu memberi muatan terhadap jam’iyah ini agar terdapat keistimewaan
yang dapat membedakan dengan yang lain. Muatan itu tidak lain adalah
“Al-jama’ah”, sehingga Persis sebagai jam’iyah berwawasan al-jama’ah.
Maksudnya, apabila kita membaca kalimat “Madinatun”
maka mengandung arti kota yang ada di mana saja karena kalimatnya “nakirah”
tetapi apabila di depannya memakai alif-lam, menjadi “Al-Madinatu” maka
artinya adalah kota Madinah al-Munawaroh tempat Rasulullah SAW berhijrah dari
Makkah al-Mukaramah karena “ma’rifat”.
Demikian pula kalimat jama’atun mengandung
arti kumpulan apa saja, tetapi apabila kalimatnya Al-jama’ah maka
memiliki makna khusus sebagaimana dijelaskan Rasulullah dan sahabat Abu Bakar
as-Shidiq:
a)
Yang
mendapat jaminan dari Rasulullah SAW akan masuk Surga.
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan…:
Sesungguhnya Rasulullah SAW berdiri kemudian bersabda: Sesungguhnya sebelum
kamu terpecah menjadi 72 golongan, ummat ini akan terpecah belah menjadi 73
golongan, 72 golongan masuk neraka, dan satu golongan masuk Surga, yaitu
Aljama’ah. (Abu Dawud: 4597, At-Tirmidzi 7:397)
b)
Penerus
Rasul dan sahabat Rasulullah SAW.
Dari Abdullah bin Amr berkata, telah
bersabda Rasulullah SAW: …Para sahabat bertanya, siapakah itu Rasulullah?
Beliau menjawab (mereka al-jama’ah itu) yang mengikuti Aku dan sahabat Aku. (At-Tirmidzi:
2641)
c)
Jalan
keluar dari kehancuran, sebagaimana diungkap oleh Abu Bakar as-Shidiq
Bila kebathilan mempunyai kesempatan
mengadakan penyerbuan, dan pendukung haq berusaha memperbaiki, tapi tidak berbekas,
tidak berhasil, sunnah Rasul mati tidak berdaya, maka kamu jangan berpisah
dengan mesjid, carilah petunjuk dengan al-Qur’an, dan jangan berpisah dengan
al-jama’ah. (Jumhur Khitob Arobi: 183, Majalah Risalah)
Jadi keistimewaan sebuah jam’iyah tergantung atas
muatannya, jika jam’iyah itu bermuatan al-Jama’ah, maka jam’iyah tersebut in sya
Allah mendapat jaminan sesuai sabda Rasul diatas, tapi jika jam’iyah itu hanya
sekedar organisasi semata, maka jelas tidak termasuk yang mendapat jaminan dari
Rasulullah SAW tersebut.
Demikian pula jika Persis sudah diberi muatan
al-Jama’ah, maka tidak akan ada orang yang menjadikan Persis sebagai alat,
apalagi alat untuk memenuhi kepentingan pribadi. Dan tidak akan ada anggota
yang mempunyai niat keluar dari keanggotaan Persis, karena dibentengi oleh
suatu keyakinan bahwa keluar dari al-Jama’ah itu jika ia mati sama dengan mati
di zaman jahiliyyah.
KEDUA: Kekuatan Imamah.
Kekuatan Imamah dalam Persis dibangun antara lain
oleh:
1.
Peran para
ulama yang cukup dominan, dan kuatnya komitmen para pimpinan jam’iyah terhadap
visi dan misi jam’iyah.
2.
Kuatnya Nizham (aturan)
dan sistem yang dibangun.
3.
Adanya
pembidangan dan pembagian tugas yang jelas dengan keberadaan Bidang-Bidang
Garapan (BidGar) bagian otonom, dewan dan lembaga.
Pembidangan dalam jam’iyah Persis terdiri atas:
1.
Bidang
jam’iyyah, yang mengkoordinasikan BidGar-BidGar: Hubungan Antar Lembaga dan
Organisasi, Hubungan Luar Negeri, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi,
Pembinaan dan Pengembangan SDM.
2.
Bidang
Tarbiyah, yang mengkoordinasikan BidGar-BidGar: Dakwah, Pendidikan Dasar dan
Menengah, Pendidikan Tinggi, dan Bimbingan Haji dan Umrah.
3.
Bidang Maliyah,
yang mengkoordinasikan BidGar-BidGar: Perzakatan, Perwakafan, Sosial, Ekonomi,
dan Pengembangan Sarana Fisik.
4.
Bidang
Kesekretariatan, yang mengkoordinasikan BidGar Penyiaran dan Publikasi dan
Rumah Tangga.
5.
Bidang
Keuangan (Kebendaharaan).
Bagian Otonom dalam Jam’iyah Persis terdiri atas:
1.
Persatuan
Islam Istri (Persistri).
2.
Pemuda
Persis.
3.
Pemudi
Persis.
4.
Himpunan
Mahasiswa Persis (Hima).
5.
Himpunan
Mahasiswi Persis (Himi).
6.
Ikatan
Pelajar Persis (IPP).
7.
Ikatan
Pelajar Persis Putri (IPPI).
Dewan yang ada terdiri atas:
1.
Dewan
Hisbah, terdiri dari para ulama Persis yang bertugas melakukan kajian tentang
persoalan Aqidah, Ibadah, Mu’amalah dan Akhlaq.
2.
Dewan
Hisab dan Ru’yat, terdiri dari para ahli Hisab yang bertugas di bidang Hisab
dan Ru’yat.
3.
Dewan
Tafkir, terdiri dari para sarjana dan cendikiawan dan ulama yang bertugas memberikan
masukan ke PP Persis tentang persoalan: Dakwah, pendidikan, sosial, ekonomi dan
politik.
Lembaga yang ada terdiri atas:
1.
PT Karya
Imtaq, yang melayani bimbingan Haji Plus dan Umrah.
2.
Lembaga
Bantuan Hukum Persis, yang bertugas memberikan pelayanan di bidang advokasi hukum
dan pencerahan menyangkut masalah hukum positif.
3.
Pusat
Zakat Umat/Lembaga Amil Zakat, yang bertugas di bidang pengelolaan zakat, infaq
dan shadaqah.
KETIGA: Ketaatan Umat.
Kuatnya ketaatan anggota Persis merupakan hasil dari:
1.
Pembinaan
yang intensif.
2.
Rekrutmen
anggota yang selektif.
3.
Penekanan
pada aspek kualitatif.
Ketaatan yang dituntut dalam jam’iyah yang bervisi
al-Jama’ah tentu bukan ketaatan tanpa alasan, sebab ketaatan anggota anggota
Persis baik kepada Nizham Jam’iyah maupun kepada Imam bukan taat karena nama
Persis atau pimpinannya, tetapi taat karena jam’iyah ini konsisten
memperjuangkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Imam atau pimpinan ditaati bukan semata karena dia
sebagai imam, tapi karena putusan, perintah, serta larangannya itu didasarkan
pada nash atau nilai-nilai Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ketaatan terhadap suatu
keputusan pimpinan tetap harus ditaati walaupun tidak sesuai dengan selera,
sebagaimana diriwayatkan:
“Dari Ubadah
bin Walid bin Ubadah dari bapaknya dari kakeknya: Nabi SAW menda’wahi kami.
Maka kami berbai’at kepada beliau. Diantara (tuntutan) yang beliau ambil dari
kami, kami berbai’at kepada beliau untuk selalu mendengar dan ta’at dalam
keadaan suka atau benci, dalam kesusahan atau kelapangan. (Al-Bukhari: 192, Muslim: 1470)
“Dari Auf bin
Malik dari Rasulullah SAW berkata: Apabila kamu melihat dari pimpinan kamu
perkara yang kamu tidak suka (mengerjakan maksiat) maka hendaklah kamu membenci
pekerjaannya dan janganlah kamu melepaskan keta’atan kepadanya.” (Muslim: 1418)
Ibnu Hajar
al-Ashqalani mengungkapkan suatu kejadian pada zaman Utsman bin Affan saat
beliau ada di Mina (Safar) sahabat Utsman mengimami shalat dengan empat
raka’at, kemudian Abdullah bin Mas’ud istirja (mengucapkan kalimat Inna
lillahi wa inna ilaihi roji’un) sebagai ungkapan telah terjadi kekeliruan,
sahabat Abu Bakar dan Umar di Mina melakukan jama’ qosor, Ibnu
Mas’ud berkata: berbeda dengan imam itu suatu perbuatan bahaya, tapi Abdullah
bin Mas’ud sholat empat raka’at mengikuti sahabat Utsman. Maka wajar apabila
Ibnu Hajar mengungkapkan: “Sesungguhnya ta’at kepada Amir itu wajib, dan
barangsiapa yang meninggalkan kewajiban ia masuk neraka. (Fathul Baary
13:110)
KEEMPAT: Mengutamakan Syura.
Syura [[6]] merupakan
prinsip utama dalam jam’iyah Persatuan Islam. Persis sebagai jam’iyah dengan
visi, misi al-jamaah dalam gerak dan langkah jihadnya selalu mengutamakan
syura, baik untuk menentukan atau memilih pemimpin mulai dari tingkat Pimpinan
Jamaah sampai Pimpinan Pusat, ataupun dalam menyusun program jihad, termasuk
dalam menentukan sikap terhadap suatu keadaan, baik yang menyangkut kepentingan
jam’iyah khususnya maupun kepentingan umat islam pada umumnya.
KESIMPULAN:
Persatuan Islam
terbentuk dengan dimulai oleh suatu kelompok penelaah (study club) di
Bandung yang anggota-anggotanya dengan kecintaan menelaah, mengaji serta
menguji ajaran-ajaran yang diterimanya, sedangkan pada saat itu keberadaan kaum
muslimin di Indonesia tenggelam dalam taqlid, jumud, tarekat, khurafat,
bid’ah, dan syirik, sebagaimana terdapat dalam dunia Islam lainnya
yang diperkuat oleh cengkraman kuku penjajahan kaum Nashrani Belanda melalui
penasehatnya, orientalis yang ulung dalam menggariskan politik keagamaan di
tanah air.
Para anggota
kelompok itu semakin lama mengaji dan menguji ajaran agamanya, semakin tahu
hakikat Islam yang sesungguhnya, dan merekapun menjadi sadar akan
keterbelakangan, kejumudan, pintu ijtihad tertutup bagi umat Islam, merasa
cukup dengan taqlid buta. Akhinya makin sadar pula akan
kewajiban untuk mengadakan tajdid dan pemurnian agama Islam
yang dilaksanakan dalam masyarakat, kemudian mereka masing-masing mengajarkan
apa yang telah diketahuinya di kampung halamannya, sehingga dengan demikian
secara tidak resmi maupun secara resmi, maka telah berdiri dan terbentuk pula
kelompok-kelompok penelaah, bukan hanya yang ada di Bandung, juga di berbagai
tempat di Indonesia.
PERSIS Berdiri
pada awal 1920-an, tepatnya hari Rabu, 1 Shafar 1342 H (12 September 1923 M) di
Bandung oleh sekelompok orang yang berminat dalam study dan aktifitas keagamaan
yang dipimpin oleh Haji Zamzam, seorang Alumnus Dar-Ulum Mekkah dan haji
Muhammad Yunus, seorang pedagang sukses yang sama-sama kelahiran Palembang.
Nama Persatuan Islam itu diberikan untuk mengarahkan jihad dan ijtihad serta
upaya segenap potensi, tenaga, usaha dan pikiran guna mencapai harapan dan
cita-cita yang sesuai dengan kehendak organisasi: persatuan pemikiran islam,
persatuan rasa islam, persatuan usaha islam, dan persatuan suara islam.
Bertitik tolak dari pemikiran, rasa, usaha dan suara islam itu, jam’iyyah atau
organisasi itu dinamakan persatuan islam. Penamaan ini diilhani oleh firman
Allah dalam QS Ali Imran ayat 103: “Berpegang teguhlah kamu sekalian
pada tali (undang-undang atau aturan) Allah seluruhnya dan janganlah kamu
bercerai berai” dan Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa “kekuasaan
Allah itu ada pada Jama’ah.”
Sebagai
organisasi perjuangan yang bertujuan menyusun dan membentuk masyarakat yang
didalamnya berlaku ajaran dan hukum Islam, PERSIS mempunyai pandangan, analisis
dan perjuangan yang sesuai dengan dasar keyakinannya, dengan;
Visi: Terwujudnya Al-Jama’ah sesuai tuntutan Al-Quran
dan As-Sunah.
Misi:
1.
Mengembalikan
umat kepada Alquran dan Sunah.
2.
Menghidupkan
ruh al-jihad, ijtihad dan tajdid.
3.
Mewujudkan
Mujahid, Mujtahid, dan Muwahid.
4.
Meningkatkan
kesejahteraan umat.
Tujuan: Terlaksananya syariat Islam berlandaskan
Al-Quran dan Sunah secara kâffah dalam segala aspek kehidupan
Program jihad jam’iyah Persatuan Islam
1.
Islahul
Aqidah, dengan jalan membasmi khurafat, takhayul, dan
syirik di kalangan umat Islam.
2.
Islahul
Ibadah, dengan jalan membasmi bid’ah dan taqlid serta
membimbing umat dengan tuntutan al-Qur’an dan as-Sunnah.
3.
Islahul
Muamalah, dengan jalan membimbing umat dalam bidang
pendidikan, ekonomi, politik, sosial, budaya atas dasar al-Qur’an dan
as-Sunnah.
4.
Islahul
Khuluqil Ummat, dengan jalan memperbaiki akhlaq masyarakat.
Kekuatan jam’iyah Persis dibangun oleh beberapa
kekuatan pokok yaitu:
a)
Persis
sebagai jam’iyah yang bervisi Al-jama’ah.
b)
Kekuatan
Imamah.
c)
Ketaatan
Umat.
d)
Mengutamakan
Syura/Musyawarah.
KADER IDEAL PEMUDA PERSATUAN ISLAM:
Pada hakekatnya
kader adalah seseorang yang dipersiapkan untuk mengemban tugas menjawab tantangan
masa kini dan masa depan dengan kemampuan kualitas dan kualifikasi tertentu.
Kader merupakan kekuatan inti jam’iyyah dan umat Islam, yang diharapkan menjadi
pelopor (pioneer), penggerak (katalisator), penggiat (dinamisator), dan penjaga
misi perjuangan guna mewujudkan cita-cita ideal umat Islam.
Idealitas kader merupakan gabungan dari
konseptualisasi dan kristalisasi dari pemahaman tentang konsepsi manusia dan
tujuan hidupnya serta proses pembentukannya.
Sosok ideal kader tersebut tercipta dari
kontruksi sifat ideal dan output seseorang setelah menempuh seluruh proses
kaderisasi di Pemuda Persis secara lengkap dan paripurna. Oleh sebab itu,
kaderisasi keniscayaan yang tidak boleh di abaikan.
Sifat Kader Pemuda Persis meliputi:
1. Ashabun wa Hawariyun dalam arti pemuda yang
mengikhlaskan diri untuk menjadi pengamal, pendakwah, dan pembela Islam, tanpa
diminta serta siap kapan dan dimanapun juga.
2. Mujahid dalam arti pemuda yang secara sadar
mengikhlaskan diri untuk bersungguh-sungguh dalam memahami, mempelajari serta
mengamalkan ajaran Islam dengan istiqomah dan siap menjadi penolong sekaligus
pembela dalam mempertahankan kebenarannya.
3. Mujadid adalah seseorang yang memiliki wawasan dan
antisipasi yang luas dalam meneropong masa depan di sertai dengan kemampuan
metodologis yang kuat sehingga dapat menangkap dan memahami kebenaran,
mengkonseptualisasi, dan mengaktualisasi secara komprehensif.
Untuk mewujudkan profil kader ideal
Pemuda Persis, untuk selanjutnya di rumuskan kompetensi dasar (based
competency), standar minimal yang harus dimiliki kader Pemuda Persis.
Kompetensi dasar ini merupakan sintesa dari 7 orientasi gerakan dan nilai-nilai
yang terkandung dalam sifat kader Pemuda Persis.
Kompetensi dasar tersebut adalah:
1. Memahami dan mengamalkan ilmu-ilmu fardhu ‘ain.
2. Mampu berpikir secara rasional, menganalisa secara
metodologis dan menuangkan gagasan secara lisan dan tulisan.
3. Berjiwa kewirausahaan dan dapat memenuhi kebutuhan
diri sendiri serta gemar berinfaq dan bershodaqoh.
4. Berpartisifasi aktif dalam gerakan dakwah dan
pendidikan secara integral dan komprehensif.
5. Mampu mengembangkan model pendidikan dan dakwah yang
partisipatif dan integratif.
6. Siap dan mampu menjadi aktifis penggerak dan pemimpin
pada setiap jenjang kepemimpinan berdasarkan karakteristik kepemimpinan
Rasulullah, yaitu: sidiq, amanah, fathanah, dan tablig.
7. Tanggap terhadap berbagai perkembangan sosial-politik
yang terjadi dan ikut berpartisipasi secara aktif serta mampu memberi solusi.
KADERISASI
PEMUDA PERSIS:
Sebelum tahap rekruitmen terjadi, Pemuda
Persis akan berhadapan dengan masyarakat, dalam hal ini Pemuda Islam sebagai
sasaran garapan. Pemuda Islam dalam pengertian disini tidak hanya Pemuda Islam
yang mempunyai tradisi atau latar belakang pendidikan Pesantren Persis, tapi
juga mencakup Pemuda Islam secara umumnya. Kondisi Pemuda Islam yang heterogen
ini diharapkan dapat mengembangkan cakupan dakwah Pemuda Persis.
Kondisi objektif Pemuda Islam yang
heterogen dapat disikapi dengan membuat pola perekrutan yang lebih kreatif dan
inovatif. Pada tahap ini sudah masuk ke dalam masa rekruitmen anggota. Namun,
yang tetap perlu diperhatikan pada tahapan ini adalah tetap perlu adanya pola
pembinaan yang intensif. Pola pembinaan ini mencakup aspek ilmiah, jasadiah,
dan ruhiyah. Dengan tujuan, dari pola pembinaan ini tumbuhnya ukhuwah yang erat
antar dan Pemuda Islam juga mulai adanya keinginan untuk terlibat di jam’iyah
Pemuda Persis.
Tahapan ini juga akan menentukan calon
anggota mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti Ma’ruf. Sebagai pintu gerbang
memasuki jam’iyyah Pemuda Persis.
Setelah mengikuti Ma’ruf calon anggota
sudah menjadi anggota (Kader) Pemuda Persis. Pada tahapan ini, tanggung jawab
PC bertambah. PC wajib menyelenggarakan pembinaan Pasca Ma’ruf untuk
Kader-kader alumni Ma’ruf. Pembinaan ini disebut dengan Halaqoh 3 bulan
intensif. Kegiatan ini merupakan prasyarat untuk mengikuti kaderisasi
selanjutnya, yaitu Tafiq I. Selain halaqoh, PC dapat melakukan pelatihan Up
Grading skill (peningkatan kemampuan) anggota baru Pemuda Persis dengan
beberapa bentuk pelatihan. Kegiatan ini dapat dilakukan atau kerjasama antara
bidang Kaderisasi dan bidang lainnya seperti pelatihan Tahsinul Qur’an dan
sebagainya.
Begitu juga dengan Pasca Tafiq I dan
Pasca Tafiq II, ada pembinaan (halaqoh) dan pelatihan Up Grading skill, sampai
berujung pada Suspimat (Kursus Pemimpin Umat). Pelatihan Up Grading skill bisa
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan PD dan PW.
Seperti yang digambarkan di atas, pola
kaderisasi Pemuda Persis mempunyai 2 jalur pembinaan Training dan Halaqoh dan
satu jalur suplemen (pelengkap). Jalur pembinaan pertama adalah training
formal. Training diharapkan dapat memberikan aksentuasi pada lahirnya potensi
basic skill (kemampuan dasar) atau based competency (kompetensi dasar)
kepemimpinan yang akan menjadi ciri khas Pemuda Persis. Jika kita meminjam
terminologi pendidikan tentang 3 ranah potensi pada manusia, training di Pemuda
Persis di orientasikan dapat memenuhi ranah kognitif, afektif dan psikomotorik.
Maka training formal diharapkan memberikan ruang dan pengayaan pada ranah
kognitif. Sedangkan jalur pembinaan kedua halaqoh. Diharapkan dapat memberikan
ruang pada pengayaan dan pengembangan nilai-nilai ruhiyah (apektif). Kemudian
dilengkapi dengan pelatihan-pelatihan non formal yang bersifat Up Grading skill
yang diharapkan dapat memenuhi ranah psikomotorik.
Kedua jalur tersebut harus berjalan
secara sinergis. Masing-masing mempunyai peran yang sangat penting dalam
menumbuhkan potensi-potensi kader dalam rangka mewujudkan profil-profil kader
Pemuda Persis yang mempunyai kemampuan integratif.
Pada akhirnya, jalur kaderisasi Pemuda
Persis bermuara pada Kursus Pemimpin Umat (Suspimat). Dalam hal ini merupakan
tempat penggodokan calon pemimpin umat. Pemimpin yang mempunyai basic skill
seperti karakteristik kepemimpinan Rasulullah, yaitu sidiq, amanah, fathonah,
dan tablig. Juga pemimpin yang siap berada ditengah-tengah umat dan memberikan
pencerahan serta bersama-sama melakukan transformasi untuk mewujudkan
masyarakat yang dapat memahami, mengamalkan, dan mendakwahkan aqidah, syari’ah,
dan akhlaq berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-qur’an dan
As-sunah. (Qaidah Asasi Qaidah Dakhili Pemuda Persatuan Islam Masa Jihad
2010-2015, hlm. 98-107)
“SEBUAH
ORMAS YANG MEMILIKI VISI KE DEPAN YANG JELAS, TIDAK AKAN MELUPAKAN KADERISASI,
KARENA MERUPAKAN TULANG PUNGGUNG PERJUANGAN MASA MENDATANG. TANPA KADERISASI,
SEBUAH ORMAS HANYA AKAN DIKENANG KEHEBATANNYA, NAMUN LAMBAT LAUN AKAN TENGGELAM
DAN TINGGAL KENANGAN BELAKA.”
SUMBER PENULISAN:
https://rifqikhoerudin.blogspot.com/2015/03/persis-sebagai-jamiyah-dengan-visi-misi.html
https://pemudapersisjabar.wordpress.com/artikel/asep-sobirin/kader-ideal-pemuda-persatuan-islam/
[1] Jumud,
kemandegan berpikir.
[2] Tarekat, (tariqat)
secara harfiah berarti jalan, cara, atau metode.
[3] Khurafat, Semua cerita atau
khayalan, ajaran-ajaran, pantang larang, adat istiadat, ramalan-ramalan,
pemujaan atau kepercayaan yang menyimpang dari ajaran Islam.
[4] Bid’ah,
perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh-contoh dari Rasulullah SAW.
[5] Tajdid,
pembaruan.
[6] Syura,
musyawarah/tukar pikiran antara orang-orang yang berkompeten dalam berbagai
bidang kajian keilmuan.
